BPJS Ketenagakerjaan Beri Kredit Perumahan Pekerja 10,5 Persen

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 23 Oktober 2015, 23:19 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Beri Kredit Perumahan Pekerja 10,5 Persen
net
rmol news logo Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan akan menyalurkan kredit perumahan murah bagi pekerja dengan skema BI rate +3 persen. Jumlah itu lebih rendah dibandingkan rata-rata Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang dikeluarkan bank-bank swasta yang mencapai 13,5 persen.

"Dengan demikian, jika BI rate saat ini berkisar 7,5 persen, maka kredit perumahan bagi pekerja ditambah dengan 3 persen untuk operasional perbankan besarnya berkisar 10,5 persen," kata Direktur Investasi BPJS Ketenagakerjaan Jeffry Hariyadi didampingi Direktur Kepesertaan dan Hubungan Antarlembaga Junaedi usai Gathering dengan 130 orang Pimpinan dan Sekjen Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Bogor, Jumat (23/10).

Menurut Jeffry,  BPJS Ketenagakerjaan saat ini  menyelenggarakan empat program, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jamiman Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun. Sekalipun begitu, benefit yang dinikmati pekerja, bukan hanya ketika menghadapi risiko-risiko sosial, seperti ketika mengalami kecelakaan kerja, meninggal dunia atau  memasuki masa tua dan pensiun.

"Ketika pekerja tidak mengalami risiko apapun, BPJS Ketenagakerjaan pun memberikan sejumlah benefit, termasuk didalamnya dalam pembiayaan perumahan pekerja," terangnya.

Khusus untuk pembiayaan di sektor properti, sudah ada aturan baru, BPJS Ketenagakerjaan bisa mengalokasikan 20 persen dari portofolio kelolaannya. Jumlah itu, ekuivalen sebesar Rp 35 triliun dari total kelolaan Jaminan Hari Tua (JHT) pekerja yang berjumlah Rp 175 triliun.

Saat ini, kata Jeffry, BPJS Ketenagakerjaan sudah memiliki tanah di daerah Jonggol dan Cibinong yang akan dibangun perumahan pekerja. Namun, peranan BPJS Ketenagakerjaan sendiri tidak menyalurkan dana itu langsung kepada pekerja, tapi diberikan pada bank.

"Kita sudah menandatangani kerjasama dengan BTN. Sehingga, jika terdapat 20 ribu pekerja yang mengajukan pinjaman mengambil rumah dengan harga Rp 100 juta, nantinya BPJS Ketenagakerjaan akan menempatkan dananya sekitar Rp 2  triliun di bank bersangkutan," jelasnya.

Adapun untuk pekerja yang sudah terlanjur melakukan KPR dengan bank swasta, terbuka pemberian pinjaman 30 persen yang bisa mengurangi pokok KPR yang diambilkan dari simpanan JHT pekerja yang bersangkutan.

"Untuk pinjaman 30 persen itu, dikenakan bunga berbeda dari pinjaman bank, yaitu sebesar BI Rate ditambah dengan 3 persen biaya pengelolaan perbankan. Jika BI rate turun  bunga pinjaman pun akan turun. Demikian pula jika bank bisa lebih efisien menekan biaya operasional di bawah 3 persen, maka biaya bunga kredit perumahan pekerja makin turun lagi," terangnya.

Selain di tanah milik BPJS Ketenagakerjaan di daerah Jonggol, lanjut Jeffry, BPJS Ketenagakerjaan pun bisa membuka pembiayaan perumahan pekerja, di sejumlah tanah milik perusahaan yang ingin membangun perumahan bagi pekerjanya. Hanya saja, disyaratkan  harga tanah di daerah tersebut mesti terjangkau  peruntukan rumah pekerja.

Nantinya, BPJS Ketenagakerjaan pun akan menambah dengan food benefit dengan bekerjasama langsung dari perusahaan indsutri makanan, sehingga harga-harga makanan bisa ditekan dan terjangkau bagi para pekerja di kawasan perumahan pekerja bersangkutan. Syarat lainnya, perumahan pekerja itupun mesti dekat dengan kawasan industri. [wah] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA