UU Merek untuk Lindungi Produk Lokal di Pasar Bebas ASEAN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 22 September 2015, 16:53 WIB
UU Merek untuk Lindungi Produk Lokal di Pasar Bebas ASEAN
refrizal
rmol news logo DPR menegaskan Rancangan Undang-Undang Merek bertujuan untuk melindungi merek-merek lokal sebagai persiapan mengantisipasi masuknya Indonesia  menjadi anggota Masyarakat Ekonomi ASEAN.

 "Interesnya itu melindungi kepentingan nasional. Jadi ini yang perlu didahulukan dalam pembahasan RUU Merek tersebut," kata Wakil Ketua Panja RUU Merek, Refrizal, dalam diskusi "RUU Tentang Merek" di gedung DPR, Jakarta, Selasa (22/9).

Selain itu, kata anggota Fraksi PKS ini, RUU tersebut berpihak kepada UMKM. Salah satunya adalah memberi kemudahan kepada UMKM untuk mendaftarkan merek dagang mereka.

"Selama ini pemerintah sudah memberikan subsidi dengan menggratiskan biaya notaris. Jadi biaya notaris ini ditanggung oleh negara," tambahnya.

Tidak hanya itu, lanjut anggota Komisi VI DPR itu menambahkan RUU itu mempercepat pengurusan pendaftaran merek bagi UMKM. Karena selama ini untuk mendaftarkan merek ke Kemenkumham terlalu lama.

Bahkan, tak jarang pemerintah melanggar sendiri soal batas waktu yang ditentukan soal lamanya tenggang pengurusan.

Menyinggung soal target penyelesaian RUU itu, Refrizal berharap RUU Merek ini bisa selesai sekitar Maret-April 2016. "Pansus inginnya cepat selesai. Saya kalau bekerja ingin cepat. Tapi bukan asal kerja," katanya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA