"Klien kami, Hadi yang berprofesi sebagai pengusaha, telah mempercayai PT MIF untuk menyetorkan uangnya ke rekening yang dikelola pialang (MIF). Namun baru 16 hari transaksi, klien kami mengalami kekalahan (kerugian) sebesar Rp 34 miliar. Atas kejanggalan tersebut, kami telah melaporkan ke Bappepti. Namun, menurut hasil pemeriksaan Bappepti tidak ada kejanggalan-kejanggalan yang terjadi," ujar Rocki Nainggolan dalam keterangannya kepada redaksi (Selasa, 15/9).
Rocki mengatakan, kliennya sudah membuat laporan ke Bappepti tertanggal 30 Januari 2015. Namun, tanggapan dari Bappepti berbelit-belitnya proses penanganan kasus tersebut.
"Bersama dengan itu kita telah menyampaikan pula bukti-bukti kejanggalan transaksi, termasuk laporan analisa transaksi yang memuat semua jenis dan modus kecurangan dalam seluruh transaksi nasabah," sambungnya.
Untuk itulah, Rocki mendesak Bappepti untuk melakukan audit transaksi, audit sistem, dan audit keuangan.
"Mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin PT MIF dan PT SAM apabila kedua perusahaan tersebut tidak mengembalikan dana seluruh nasabah secara utuh," ujarnya.
Dia mengatakan, meski Bappepti telah melakukan pemeriksaan terhadap laporan kliennya tersebut. Namun, yang sangat disayangkan Bappepti tidak melibatkan nasabah untuk menjelaskan secara detil dan teknis mengenai kasus yang dilaporkan tersebut.
Dia juga menegaskan kliennya selaku korban yang melaporkan kasus tersebut ke Bappepti, berhak mengetahui hasil laporannya secara detil dan terperinci disertai argument-argument yang ilmiah.
[ian]