Bappepti Diminta Audit Transaksi, Sistem, dan Keuangan PT MIF

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 16 September 2015, 02:52 WIB
Bappepti Diminta Audit Transaksi, Sistem, dan Keuangan PT MIF
mif/net
rmol news logo . Kuasa hukum Hadi Sugianto nasabah PT Monex Investindo Futures (MIF), Rocky Nainggolan mendesak Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) agar lebih serius menindaklanjuti laporan adanya dugaan kecurangan yang dilakukan oleh MIF selaku pialang berjangka dan PT Surya Anugrah Mulia (PT SAM) selaku pedagang berjangka yang mengakibatkan habisnya seluruh dana nasabah sebesar Rp 34 miliar.

"Klien kami, Hadi yang berprofesi sebagai pengusaha, telah mempercayai PT MIF untuk menyetorkan uangnya ke rekening yang dikelola pialang (MIF). Namun baru 16 hari transaksi, klien kami mengalami kekalahan (kerugian) sebesar Rp 34 miliar. Atas kejanggalan tersebut, kami telah melaporkan ke Bappepti. Namun, menurut hasil pemeriksaan Bappepti tidak ada kejanggalan-kejanggalan yang terjadi," ujar Rocki Nainggolan dalam keterangannya kepada redaksi (Selasa, 15/9).

Rocki mengatakan, kliennya sudah membuat laporan ke Bappepti tertanggal 30 Januari 2015. Namun, tanggapan dari Bappepti berbelit-belitnya proses penanganan kasus tersebut.

"Bersama dengan itu kita telah menyampaikan pula bukti-bukti kejanggalan transaksi, termasuk laporan analisa transaksi yang memuat semua jenis dan modus kecurangan dalam seluruh transaksi nasabah," sambungnya.

Untuk itulah, Rocki mendesak Bappepti untuk melakukan audit transaksi, audit sistem, dan audit keuangan.

"Mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin PT MIF dan PT SAM apabila kedua perusahaan tersebut tidak mengembalikan dana seluruh nasabah secara utuh," ujarnya.

Dia mengatakan, meski Bappepti telah melakukan pemeriksaan terhadap laporan kliennya tersebut. Namun, yang sangat disayangkan Bappepti tidak melibatkan nasabah untuk menjelaskan secara detil dan teknis mengenai kasus yang dilaporkan tersebut.

Dia juga menegaskan kliennya selaku korban yang melaporkan kasus tersebut ke Bappepti, berhak mengetahui hasil laporannya secara detil dan terperinci disertai argument-argument yang ilmiah. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA