"(Rencana pajak progresif pada JHT) ini aneh, oleh karena itu KSPI dan buruh Indonesia menolak soal pengenaan pajak progresif JHT tersebut," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu (12/9).
Said Iqbal menegaskan, tidak hanya terkait persoalan pajak progressif JHT saja, namun pihaknya juga menolak pengenaan pajak terhadap jaminan pensiun dan pesangon. Salah satu alasannya karena dana JHT hanya berasal dari iuran buruh dan pengusaha, tanpa keterlibatan pemerintah.
"JHT ini sebagai tabungan sosial. Adanya pajak progresif 5 persen, 15 persen dan 25 persen jelas memberatkan," kritiknya.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa buruh yang menerima JHT, jaminan pensiun dan pesangon adalah buruh yang telah kehilangan pekerjaan dan penghasilannya.
Pada dasarnya jaminan sosial adalah tanggung jawab negara, dalam hal penyelenggaraan maupun pembiayaan, sehingga dinilai pihaknya sangat aneh jika negara tidak berkontribusi dalam hal pembiayaan tetapi malah menarik dana dari peserta.
Untuk itu, KSPI akan melakukan langkah hukum yaitu melakukan uji materi ke Mahkamah Agung terhadap Peraturan Pemerintah (PP) nomor 68 tahun 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 16 tahun 2010 tentang pajak progresif.
KSPI juga mendesak pemerintah untuk melakukan memorandum dengan tidak memberlakukan pajak progresif JHT selama 10 tahun ke depan sampai dengan adanya peraturan baru. KSPI juga akan melakukan aksi dengan mendatangi Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pusat dan daerah serta Kementerian Keuangan
.[wid]
BERITA TERKAIT: