Paket Kebijakan Ekonomi Berpotensi Sudutkan Pasar Tradisional

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Jumat, 11 September 2015, 01:56 WIB
Paket Kebijakan Ekonomi Berpotensi Sudutkan Pasar Tradisional
ilustrasi/net
rmol news logo Salah satu poin dari paket kebijakan ekonomi yang dikeluarkan pemerintah adalah mendorong daya saing nasional melalui deregulasi dan debirokrasi.

Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPI) menilai kebijakan ini berpotensi menyudutkan keberlangsungan pasar tradisional.

"Ada indikasi kebijakan ini ingin didompleng oleh oknum peritel modern guna mendorong deregulasi atas kebijakan yang menghampat ekspansi dagang mereka," ujar Wakil Sekjend DPP IKAPPI, Miftahudin, dalam keterangannya kepada redaksi, Kamis (10/9).

Kebijakan deregulasi dan debirokrasi akan menghilangkan duplikasi, memperkuat dan memangkas peraturan yang tidak relevan atau menghambat industri nasional. Menurut Miftahudin, para oknum ini juga mendorong agar terciptanya debirokrasi atas proses ekspansi bisnis mereka pdahal bila dicermat dalam mengamati perjalanan bisnis ritel modern dewasa ini justru mereka telah lama berdiri dengan mengangkangi banyak regulasi.

"Faktanya banyak sekali ritel modern bodong yang berdiri tanpa memiliki kelengkapan perizinan seperti IUTM, Izin Gangguan (Hinder Ordonnantie), IMB dan lain-lain," Miftahudin.

Dia mengatakan jumlah pertumbuhan ritel modern di Indonesia telah masuk pada angka yang mengkawatirkan. Data IKAPPI himpun jumlah ritel modern telah mencapai lebih dari 36.000 gerai di seluruh Indonesia, dimana 50 persen dari jumlah tersebut terindikasi bodong atau tidak lengkap secara perizinan serta melanggar zonasi.

"Kami tidak habis pikir dengan lonjakan angka pertumbuhan ritel modern di Indonesia. Data AC Nielsen menyebutkan pasar modern tumbuh sebesar 31,4 persen, sedangkan pasar tradisional pertumbuhannya minus, -8,1 persen. Dengan kebijakan ini sudah pasti pertumbuhan ritel modern akan semakin tak tertahan lagi," tukasnya.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA