Mendesak, Perpres Kendali Harga Pangan Jelang Ramadhan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 25 Mei 2015, 09:26 WIB
rmol news logo Menjelang bulan suci Ramadhan harga beragam komoditas pangan mulai merangkak naik, diperkirakan akan terus terjadi hingga hari Raya Idul Fitri jika pemerintah tidak serius dalam memonitoring pergerakan harganya.

"Kenaikan harga pangan menjelang bulan ramadhan jika diperhatikan merupakan fenomena berulang setiap tahun, seharusnya ada antisipasi yang lebih maksimal dari pemerintah baik terkait ketersediaan maupun distribusinya," kata anggota Komisi IV dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Rofi Munawar dalam keterangannya, hari ini (Senin, 25/5).

Ia mencermati salah satu sebab kenaikan dikarenakan adanya permintaan yang meningkat dari konsumen, kenaikan biaya distribusi dan psikologi pasar jelang bulan Suci Ramadhan. Saat ini harga sembilan bahan pokok (sembako) pada umumnya mulai beranjak naik kisaran Rp 500 hingga Rp 1.000.  

Di pasar tradisional seperti Keramat Jati Jakarta dan Tanah Tinggi, Kota Tangerang, pengamatan dia, harga beras medium naik pada kisaran Rp 10.800 per kilogram, minyak goreng Rp 11.300 per kg, bawang putih Rp 23 ribu per kg, gula pasir Rp 12.700 per kg, dan daging Rp 108.000 per kg.

"Perpres harus segera dikeluarkan untuk mencegah melonjaknya komoditas bahan pokok utama di pasaran. Dan yang lebih penting lagi, harus ada kepastian bahwa Perpres itu dilaksanakan agar jangan sampai ada jarak antara regulasi dengan realitas di lapangan," imbuhnya.

Legislator asal Jawa Timur ini mendesak Tim Pangan yang baru saja dibentuk oleh pemerintah untuk melakukan langkah-langkah terencana, sistematis dan efisien dalam mengendalikan harga pangan yang kini mulai naik. Oleh karenanya kebijakan tim tersebut harus mampu menjangkau hingga ke grassroot agar mampu menjaga stabilitas harga di pasaran sepanjang bulan Ramadhan.

"Koordinasi antar instansi pemerintah yang menangani permasalahan kenaikan harga barang kebutuhan pokok hendaknya dapat berjalan dengan sinergis dan saling mendukung. Selain itu, informasi mengenai permintaan dan penawaran barang kebutuhan pokok harus dilakukan dalam sistem tata niaga yang transparan dan berimbang," pungkasnya.  

Rencananya pemerintah akan mengesahkan peraturan presiden (Perpres) tentang pengendalian harga jelang Ramadhan sebagai amanah dari UU 7/2014. Isi Perpres tersebut akan mengatur pengendalian harga komoditas pangan utama dengan wewenang pengendalian harga diberikan kepada Menteri Perdagangan.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA