Mensos: Jika Ketemu Raskin Berkutu Segera Ditukar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 04 Maret 2015, 10:50 WIB
Mensos: Jika Ketemu Raskin Berkutu Segera Ditukar
rmol news logo Pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial mengalokasikan program subsidi pangan untuk keluarga miskin setiap bulan sebanyak 15 kilogram beras. Program subsidi pangan dalam program raskin tersebut diperuntukan untuk 15,5 juta keluarga miskin.

"Ada beberapa pemerintah daerah yang menyiapkan tebusan Rp 1,600 per kilogram dari APBD, sehingga warga miskin utuh dan tidak terbebani uang tebusan,"  kata Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa saat kunjungan kerja ke Palembang, Sumatera Selatan, kemarin (Selasa, 3/3) seperti dikutip dari rilis Humas Kemensos.

Saat ini, menjelang bulan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2016. Pemerintah daerah agar mempertimbangkan untuk mengalokasikan dana dari distribusi ke titik pembagian.

Untuk pengawasan penyaluran subsidi pangan, Kemensos sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mendapat assesmen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena masih ditemukan kekurangtepatan sasaran, kualitas dan waktu.

"Saya mendapat jaminan dari Dirut Bulog, bahwa jika ditemukan raskin diterima berwarna kuning, tercampur batu ataupun berkutu agar dikembalikan dan ditukar sesuai standar yang ditetapkan di gudang divisi regional sub divisi regional Bulog, " katanya.

Agar ketepatan waktu penyaluran raksin bisa dilaksanakan setiap bulan, Surat Perintah Alokasi (SPA) diharapkan tidak telat diserahkan. "Jika SPA disampaikan dan distribusi tepat waktu, raskin bisa penetrasi harga beras di pasar, sehingga warga miskian bisa mengkonsumsi beras layak," jelasnya.

Mensos membeberkan, antisipasi kekurangtepatan distribusi raskin, sejumlah warga pernah ditawari dalam bentuk beras atau uang elektronik (electronic money). Tetapi, jawaban sebagaian besar warga tetap dalam bentuk beras.[wid]

 

 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA