APTI Serukan Tolak Kemasan Polos Rokok

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 06 November 2014, 20:41 WIB
rmol news logo Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) siang tadi menggelar aksi damai di depan Kedutaan Besar Australia di Jakarta.

Kali ini perwakilan para petani tembakau Indonesia menyerukan dukungannya atas langkah pemerintah Indonesia mengajukan protes resmi kepada pemerintah Australia terkait kebijakan kemasan polos rokok (plain packaging) yang telah diterapkan di negeri kanguru itu semenjak Desember 2012.
 
Aksi damai ini dilakukan bertepatan dengan proses litigasi kebijakan kemasan polos rokok di Australia yang sedang ditangani oleh Badan Penyelesaian Sengketa di bawah Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Seperti diketahui, pada pertengahan bulan Oktober yang lalu, pemerintah Indonesia telah menyampaikan dokumen tertulis pertama yang memuat argumentasi hukum bahwa kebijakan Australia itu merupakan pelanggaran terhadap ketentuan WTO.
Langkah tersebut adalah bagian dari proses litigasi yang harus dilalui setelah upaya konsultasi secara bilateral di tahun 2013 tidak membuahkan hasil.
 
"APTI percaya pemerintah Indonesia akan kembali memenangkan kasus sengketa dagang di WTO," kata Wakil Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) APTI Suryana.
 
Pihaknya khawatir jika masalah tersebut didiamkan maka aturan serupa dapat dipaksakan untuk diterapkan di Indonesia. Dalam pesan yang dibawakan oleh pimpinan APTI, seluruh petani tembakau Indonesia menyambut gembira dan bangga akan upaya-upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah dalam melindungi sektor tembakau nasional.

Sebelumnya, pemerintah Indonesia telah meraih kemenangan terkait kasus pelarangan rokok cengkeh di Amerika Serikat.
 
"Kami melihat peraturan yang sangat berlebihan seperti kemasan polos rokok di Australia akan mengurangi permintaan bahan baku daun tembakau dari pabrikan di Indonesia, yang saat ini memproduksi rokok untuk kebutuhan pasar dalam negeri dan juga pasar ekspor. Hal ini pada akhirnya akan mengancam mata pencaharian jutaan petani tembakau di Indonesia," jelas Sekjen Dewan Pimpinan Nasional (DPN) APTI, Budidoyo.
 
Kemasan polos rokok adalah salah satu bentuk dari pedoman atau guidelines yang diciptakan dalam Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau, atau Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang diusung oleh WHO.

APTI melihat perkembangan FCTC kian mengancam keberadaan petani tembakau secara sistematis melalui berbagai pedomannya yang eksesif dan tidak rasional. Larangan penggunaan cengkeh untuk rokok dan penerapan kemasan polos rokok, yang pada saat ini mulai diusulkan di beberapa negara selain Australia, adalah dua contoh utama dari beberapa pedoman FCTC yang dinilai sangat eksesif oleh APTI.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA