BPK: Izin dan Aturan Tambang Mestinya Disederhanakan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 04 Juni 2014, 14:32 WIB
rmol news logo Potensi pertambangan harus terus digali agar tercipta pembangunan yang berkelanjutan.

Menurut anggota IV BPK RI, Ali Masykur Musa, salah satu caranya dengan terus membenahi perijian dan aturan pertambangan.
 
"Pemerintah dan seluruh stakeholder pertambangan di Indonesia harus memperbaiki tata cara pertambangan dan pengolahannya dengan tujuan memaksimalkan penerimaan negara berbasis lingkungan," ujar Ali Masykur dalam 20th Anniversary Coaltrans Asia  "Mining And Minerals Environmental Management And Energy Security)", kemarin.

Ia menjelaskan, BPK telah merekomendasikan pemerintah untuk menyederhanakan perijinan, mempermudah usaha, memperbaiki sistem penerimaan, dan meningkatkan kesadaran pengusaha melalui sosialisasi.

"Perbaikan perijinan harus segera dijalankan mengingat pertambangan merupakan kekayaan yang tidak dapat diperbaharui, oleh karena itu penggunaannya harus dilaksanakan secara bijaksana," tegasnya.

Ia mengingatkan, banyak daerah di Indonesia yang menikmati kekayaan tersebut tetapi tanpa disadari karena bermasalah dalam perjinan, menyimpan bom waktu yang dapat menghilangkan kenikmatan yang telah mereka dapatkan. Jika ada perusahaan tambang yang masih nakal, misal tidak membayar jaminan reklamasi, harus segera berbenah. Perusahaan yang seperti itu, kata Ali, seharusnya dihentikan operasinya disebabkan dari sejak awal berusaha telah berniat untuk merusak lingkungan secara masif.

Sebelumnya, Ketua Forum Komunikasi Pengusaha Tambang Aceh, Rizal Kasli, meminta pemerintah mempertimbangkan kembali rencana menaikkan royalti batubara sebesar 13,5 persen tahun ini.

Pasalnya, harga batubara di pasar dunia sedang terjerembab atau berada di level terendah dalam kurun empat tahun terakhir. Penyebabnya melimpahnya pasokan global dan penurunan impor oleh Cina.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA