Permendag 32 Ciptakan Oligopoli

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 14 April 2014, 19:07 WIB
Permendag 32 Ciptakan Oligopoli
net
rmol news logo Akademisi memandang Peraturan Menteri Perdagangan No.32/6/2013 tentang ketentuan Ekspor Timah gagal kebijakan dan menciptakan praktek oligopoli.

Peneliti hukum dan kebiajakan Pusat Kajian Sumberdaya Pesisir dan Lautan IPB, Akhmad Solihin, mengemukakan, gagalnya kebijakan karena tidak semua perusahaan di dalamnya mau mengikuti aturan dalam Permendag tersebut, termasuk mengenai dijadikannya Bursa Komoditi Dan Derivatif Indonesia (BKDI) sebagai regulator.

"Ketika orang tidak masuk ke dalam sistem maka pertanyaanya adalah apakah kegagalan sistem atau kegagalan pemerintah, kegagalan kebijakan," kata Solihin dalam pernyataan kepada wartawan, Senin (14/4).

Dalam kesempatan yang sama dirinya mengkritisi BKDI sebagai sebuah lembaga regulator yang ditunjuk pemerintah, namun dijalankan oleh perusahaan-perusahawan swasta. Ia tak menutup kemungkinan terjadinya kartel dengan pola tersebut.

Solihin menambahkan, pihaknya juga akan melakukan kajian apakah Permendag Nomor 32 bertentangan dengan aturan lain seperti UU Anti Monopoli dan Peraturan Pemerintah Terkait. Perihal terciptanya oligopoli dikarenakan mereka yang tergabung di BKDI merupakan perusahaan-perusahaan besar yang akhirnya menjadi penentu harga dan pasar.

"Oligopoli melalui kebijakan BKDI berdampak mematikan pengusaha-pengusaha kecil dan penambang tradisional," katanya.

Di lokasi yang sama, peneliti senior Pusat Kajian Sumberdaya Pesisir dan Lautan-IPB, Arief Budi Purwanto, memandang Oligopoli  memunculkan ketidakpuasaaan pelaku dan masyarakat yang berimbas pada eksternalitas negatif. Salah satu eksternalitas negatif yang muncul adalah penimbunan dan penyelundupan biji timah yang dilakukan masyarakat setempat untuk dijual ke negara lain seperti Singapura.

"Oleh Singapura timah kita dicap produk Malaysia dan Thailand," paparnya.

Arif melanjutkan, ada masalah dengan mekanisme pasar lewat BKDI, dimana angka ekspolitasi tinggi tidak berbanding lurus dengan pemasukan tambang timah kepada negara.

Permendag ini disinyalir sejumlah pihak lahir secara prematur dalam hitungan hari. Menanggapi ini, Solihin berpendapat hal itu masih wajar karena merupakan revisi dari Permendag No.78/12/2012. Ucapan senada disampaikan Arif, namun dirinya menegaskan public hearing dengan melibatkan stake holder terkait seharusnya dilakukan terlebih dahulu.

"Saya tidak tahu persis apakah itu dilkukan. Tapi bila dilakukan seharusnya tidak muncul penolakan (sejumlah pengusaha timah) seperti ini," selorohnya.

Ketua Asosiasi Industri Timah Indonesia, Irmiryadi, mengatakan, bahwa peraturan menteri Perdagangan (permendag) no 32 tahun 2013 dianggap merugikan para penambang di daerah, dimana segala bentuk perdagangan diatur oleh satu pihak saja. Dirinya memaparkan, sesuai data tercatat 80 persen dari hasil timah yang ada berasal dari tambang rakyat.

Untuk itu, ia berharap, pemerintah melakukan kajian secara kofrerensif mengenai peraturan karena kalau dipaksakan akan banyak pengusaha yang merugi. [ald]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA