Begitu dikatakan Kabag Penum Mabes Polri Kombes Agus Rianto di Kantornya, Kamis (20/3).
"Sudah beberapa saksi yang dimintai keterangan dan terus dilakukan pengembangan menjadi atensi bapak Kapolda yang baru untuk bisa menuntaskan kasus yang terjadi," terang dia.
Dia juga mengimbau kepada para seluruh anggota Polri dan masyarakat bisa memonitor perkembangan kasus ini. Bagi kepolisian, kata dia lagi, kasus ini menjadi pembelajaran tentang pengamanan dan penggunaan senjata api.
"Mudah-mudahan kasus ini bisa segera dituntaskan sehingga kasus-kasus serupa tidak terjdi lagi di masa datang," terang dia.
Dalam kasus penembakan kasus ini, Brigadir Susanto sudah ditetapkan menjadi tersangka. Dia disangka menembak Pamudji karena diduga marah akibat ditegur atasan akibat tak memakai seragam lengkap saat berdinas. Bapak dua anak yang masing-masing berusia 15 dan 10 tahun itu dijerat pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan. Ancamannya hingga 15 tahun penjara
.[wid]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BACA JUGA: