"Ya pelanggaran umumnya PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Dwi Priyatno saat dijumpai di gedung DPR, Jakarta, Kamis (20/3).
Dia menjelaskan, Briptu Susanto yang menjadi tersangka penembakan AKBP Pamudji juga akan menjalani sidang kode etik. Guna menentukan pelanggaran kedisiplinannya sebagai anggota Polri.
"Nanti kita akan bicarakan internal saja, itu biasa ada dewan kebijakan," kata Dwi.
Sebelum disidang secara etik, Briptu Susanto akan diajukan ke peradilan umum. Guna mempertanggungjawabkan aksi pembunuhan yang dilakukannya.
"Karena kita dari bagian kriminal sistem makanya itu kita serahkan kepada kejaksaan, nanti juga di sidang. Ada kepatutan hukum incraht," tegas Dwi.
[wid]
BACA JUGA: