PGN Akuisisi Proyek Kalija

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 17 Maret 2014, 11:56 WIB
PGN Akuisisi Proyek Kalija
fto:humas pgn
rmol news logo Proyek pipa transmisi Kalimantan Jawa (Kalija) yang sudah delapan tahun mangkrak, akhirnya dibangun oleh PT Perusahaan Gas Negara Tbk (Persero).

Pipanisasi Kalija seharusnya dibangun sejak 2006 lalu. Namun, pihak yang memenangkan lelang yaitu PT Bakrie & Brothers tak jua membangunnya. Akhirnya pemerintah melalui Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan BPH Migas kemudian meminta PGN untuk mengakuisisi proyek itu sekaligus membangun jaringan pipa distribusi Jawa Tengah.

Pembangunan pipa transmisi Kalija I  dilaksanakan oleh PT Kalimantan Jawa Gas (PT KJG), di mana 80 persen atau mayoritas sahamnya dimiliki PGN. Proyek ini ditargetkan selesai pada kuartal ketiga 2015 dan bisa menyalurkan gas di kuartal empat 2015. Sementara proyek pipa transmisi Kalija tahap II akan dibangun selanjutnya.

Kepala BPH Migas, Andi Noorsaman Sommeng menyatakan bahwa ia mendukung PGN untuk segera membangun jaringan distribusi gas di Jawa Tengah.

"Saya pikir positif bagi PGN yang telah siap untuk melakukan pengembangan jaringan pipa distribusi gas bumi dalam rangka percepatan pemanfaatan gas bumi domestik kepada masyarakat," katanya.

Groundbreaking
pembangunan Infrastruktur Gas Bumi Terintegrasi Jawa Tengah secara resmi dilakukan langsung oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Jumat kemarin (14/3). Pembangunan pipa Kalija terbagi dalam dua tahap yaitu Pipa Kalija I sepanjang 207 kilometer yang menghubungkan sumber gas Lapangan Gas Kepodang ke PLTGU Tambak Lorok (PLN) dan Pipa Kalija II sepanjang 1.200 kilometer yang menghubungkan sumber gas di Kalimantan Timur ke Jawa.

Sedangkan tiga koridor jaringan distribusi gas bumi Jawa Tengah adalah  Koridor I yang meliputi Kendal - Semarang - Demak (48 km), Koridor II: Wilayah Ungaran (34 km) dan Koridor III di wilayah Pekalongan-Solo Raya-Pati (235 km).[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA