Kemenakertrans Gandeng BPN Dan Pemda Berikan Kepastian Hukum Aset Transmigran

Senin, 17 Maret 2014, 09:06 WIB
Kemenakertrans Gandeng BPN  Dan Pemda Berikan Kepastian  Hukum Aset Transmigran
ilustrasi
rmol news logo Untuk mendorong produktivitas para transmigran, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pemerintah daerah (pemda) melakukan percepatan proses pembuatan sertifikat tanah hak milik transmigran di berbagai kawasan. Selama 2013, telah diterbitkan sebanyak 14.901 persil sertifikat untuk para transmigran di tujuh provinsi.

“Pemberian sertifikat tanah hak milik ini untuk memberikan kepastian hukum kepemilikan aset dan tentunya dapat digunakan untuk mendukung usaha produktif transmigran,” ujar Dirjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kemenakertrans Jamaluddien Malik.

Lokasi-lokasi transmigrasi penerima sertifikasi tanah ini adalah Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD) sebanyak 4.188 persil, Kepulauan Riau 600 persil, Sumatera Barat 670 persil, Jambi 2.000 persil, Kalimantan Barat 5.943 persil, Sulawesi Tengah 1.350 persil dan Sulawesi Barat 150 persil. Dengan diberikan sertifikat ini, kata Jamaluddien, akan ada kepastian hukum kepemilikan aset tanah secara sah dan diakui negara.

Jamaluddien menyerahkan sebanyak 2.024 persil sertifikat tanah hak milik transmigran di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Kamis (13/3).

Sertifikat ini terdiri atas sertifikat di Desa Parit Sido Mulyo 585 persil, Desa Parit Sumber Bahagia 861 persil dan Desa Parit Makmur 578 persil.

Dia menyatakan, penerbitan sertifikat tanah bagi transmigran dilakukan setelah melalui proses pendataan, pembuktian dan verifikasi ulang yang melibatkan BPN dan pemda setempat.

“Sertifikat tanah ini diperuntukkan bagi para transmigran yang berhak dengan status hak milik. Sertifikat ini mempertegas secara hukum status kepemilikan tanah di lokasi transmigrasi,” ucapnya.

Dengan diserahkannya sertifikat tersebut diharapkan para transmigran dapat bekerja lebih tenang, nyaman, dan aman di lahan-lahan transmigran yang selama ini ditempatinya.

Ditambahkan Jamaluddien, berdasarkan Pasal 20 UU Dasar Pokok-Pokok Agraria, pengertian status hak milik adalah hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuhi yang dapat dipunyai orang atas tanah.  ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA