Menurut dia, renegosiasi kontrak pertambangan menjadi keharusan untuk menjaga kepentingan nasional. “Semua harus setuju. Kalau ada yang tidak setuju, silakan keluar dari Indonesia,†tegas Wacik, kemarin.
Diakuinya, renegosiasi kontrak sangat sulit sehingga membutuhkan waktu yang panjang. Awalnya, banyak perusahaan tambang yang menolak lantaran renegosiasi dianggap tidak menguntungkan.
“Kalau ada yang melawan, saya terangkan baik-baik dulu. Ajak berpikir, ini untuk negeri kita. Bukan untuk pemerintah saja, untuk pengusaha juga,†ungkap dia.
Menurut Wacik, pemerintah akan terus mengupayakan langkah persuasif terhadap perusahaan pertambangan yang masih menolak amandemen kontrak. “Kalau perlu izinnya dicabut ya kita cabut,†tandas Wacik.
Untuk diketahui, Senin (10/3), Kementerian ESDM batal melaksanakan tanda tangan nota kesepahaman terhadap 83 perusahaan Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) terkait renegoisasi kontrak.
Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Sukhyar mengatakan, pembatalan tersebut lantaran ada masalah teknis. Namun, dia enggan mengungkapkan masalah teknis tersebut secara merinci.
Sukhyar mengungkapkan, dari seluruh total 112 perusahaan tambang yang akan melakukan renegosiasi, terdapat 25 perusahaan termasuk KK dan PKP2B yang telah melakukan tanda tangan nota kesepahaman. Sedangkan satu perusahaan telah putus kontrak dan sisanya 83 perusahaan seharusnya dilakukan teken kontraknya.
“Kan belum tentu selesai sekarang juga, karena ini kan kesepahaman butir-butir yang akan disepakati,†tambahnya.
Dia mengatakan, penandatanganan nota kesepahaman atau MOU 83 perusahaan tambang ditunda minggu depan. Meski demikian, percepatan penyelesaian renegosiasi kontrak terhadap 83 perusahaan tambang nasional ini harus dilakukan, mengingat waktu yang sudah menuju pergantian pemerintahan.
“Pokoknya yang sudah selesai (poin) kita teken saja. Kan enam isu, kita selesai sebagian kita teken supaya nggak berputar-putar,†katanya.
Dalam satu minggu ke depan, dia berharap, tiga perusahaan besar seperti PT Freeport, PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) dan PT Vale Indonesia dapat melakukan penandatanganan MOU bersama perusahaan KK dan PKP2B yang lain. ***