Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis mengatakan, selama ini kontraktor migas dan tambang masih setengah-setengah menjalankan aturan DHE karena belum terdapat dalam Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang telah diteken.
“Karena itu pemerintah harus mensyaratkan masuknya aturan DHE ke dalam perpanjangan KKKS yang segera berakhir,†ujar Harry di Jakarta, kemarin.
Apalagi landasan hukum berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) 13/20/PBI/2011 sudah cukup kuat bagi pemerintah segera merebut peluang memperoleh devisa hasil ekspor miliaran dolar AS per tahun.
Untuk diketahui, dalam PBI 13/20/2011 menyatakan, setiap devisa hasil kegiatan ekspor harus dilewatkan melalui perbankan nasional. Artinya, semua sistem dan akun eksportir termasuk KKKS Migas harus terkoneksi dengan pelaporan di Bank Indonesia (BI).
Deputi Pengendalian Keuangan, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Budi Agustyono mengatakan, total transaksi industri hulu migas pada 2013 tercatat 57,8 miliar dolar AS dan berasal dari KKKS yang sudah berproduksi.
Rinciannya, transaksi minyak sekitar 31,3 miliar dolar AS, gas pipa 12,4 miliar dolar AS dan gas alam cair (
liquefied natural gas/LNG) serta elpiji (
liquefied petroleum gas/LPG) sebesar 14,1 miliar dolar AS.
“Jika (transaksi) bisa masuk ke perbankan dalam negeri, dampaknya luar biasa bagi perekonomian nasional,†kata Budi saat membuka sosialisasi Layanan Trust untuk Industri Hulu Migas, kemarin.
Sejak 2008, pihaknya mewajibkan transaksi pembayaran pengadaan barang dan jasa melalui perbankan nasional. Pasca kebijakan diberlakukan, nilai transaksi pengadaan terus meningkat setiap tahunnya.
Pada tahun 2009, tercatat transaksi sebesar 3,97 miliar dolar AS. Tahun 2011 meningkat menjadi 6,348 miliar dolar AS. Dan tahun 2013 hampir menyentuh angka 8 miliar dolar AS. Pemanfaatan perbankan nasional juga dilakukan melalui kewajiban kontraktor menyimpan dana cadangan untuk pemulihan kondisi lapangan setelah operasi (
Abandonment and Site Restoration/ASR).
Hingga 31 Januari 2014, penempatan dana ASR yang disimpan di Bank BUMN mencapai 501 juta dolar AS.
Selain dua kebijakan itu, saat ini SKK Migas tengah menggalakkan sosialisasi mengenai layanan Trust. Langkah ini diambil untuk mendukung Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14/17/PBI/2012 tentang Kegiatan Usaha Bank Berupa Penitipan Dengan Pengelolaan (Trust).
Dikeluarkannya aturan ini pada dasarnya untuk menjawab kekhawatiran dari KKKS terkait keamanan dana yang disimpan pada bank-bank devisa di dalam negeri sesuai dengan PBI Nomor 14/25/PBI/2012.
“Kami telah menegaskan agar seluruh kontraktor melaksanaan kewajiban devisa hasil ekspor,†ungkap Budi.
Dia berharap, langkah tersebut menciptakan
multiplier effect terhadap perekonomian nasional. Dana sebesar ini diharapkan dapat berputar dan menjadi stimulator bagi penggerak perekonomian Indonesia.
Direktur Eksekutif Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia Darsono mengatakan, industri hulu migas memiliki peran krusial terkait kestabilan ekonomi Indonesia. ***