Hapus Outsourcing, Menakertrans Panggil Pimpinan 13 BUMN

Rabu, 05 Februari 2014, 09:36 WIB
Hapus Outsourcing, Menakertrans Panggil Pimpinan 13 BUMN
ilustrasi
rmol news logo Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) akan memanggil pimpinan 13 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait upaya penyelesaian masalah outsourcing di perusahaan-perusahaan tersebut.

Ke-13 pimpinan BUMN ini akan dipanggil secara bergiliran di bulan ini untuk mencari solusi terbaik atas kasus-kasus yang melibatkan pekerja dan manajemen perusahaan BUMN tersebut.

“Kami terus upayakan percepatan penyelesaian kasus-kasus outsourcing yang terjadi di BUMN. Kami terus berkoordinasi dan bekerja sama dengan Kementerian BUMN dan Komisi IX DPR untuk mengatasi permasalahan outsourcing di BUMN ini,” ujar Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar, kemarin.

Ke-13 perusahaan BUMN yang akan dipanggil adalah PT Petrokimia Gresik, PT Kertas Leces, PT Telkom Indonesia, PT PLN, PT Jamsostek, PT Pertamina, PT Garuda Indonesia, PT Bank Rakyat Indonesia, PT Bank Negara Indonesia, PT Askes, PT ASDP Ferry Indonesia, PT Krakatau Steel dan PT Dirgantara Indonesia.

Muhaimin memastikan, pihaknya tetap berkomitmen menyelesaikan masalah outsourcing di BUMN itu dan menjalankan rekomendasi Panja Outsourcing Komisi XI DPR. Ada tiga tahapan yang dilakukan Kemenakertrans untuk penyelesaikan itu.

Pertama, sebagian perusahaan BUMN telah menyelesaikan beberapa permasalahan dan kasus-kasus outsourcing dengan baik. Kedua, beberapa manajemen perusahaan BUMN dan pekerjanya tidak menemukan titik temu penyelesaian sehingga masuk ke ranah peradilan hubungan industrial.  Ketiga, perusahaan BUMN masih diupayakan pencarian titik temu dan solusi terbaiknya.
 
“Langkah yang kami lakukan saat ini memanggil perusahaan-perusahaan itu untuk memberikan klarifikasi dan mencari solusi penyelesaian permasalahan outsourcing,” jelasnya.

Dia mengakui, penyelesaian sengketa outsourcing masih mengalami banyak kendala. Salah satunya, perusahaan BUMN belum sepenuhnya memahami rekomendasi Panja BUMN sehingga belum mengambil langkah konkrit penyelesaian.

Selain itu, perusahaan BUMN mengalami kesulitan mengangkat seluruh pekerja oursourcing menjadi pekerja tetap sesuai rekomendasi Panja.

Ketua Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning mendukung rencana Menakertrans memanggil ulang 13 BUMN terkait penyelesaian kasus outsourcing. Ribka mendesak itu dilakukan secepatnya. “Biar cepat selesai masalah ini,” ujarnya, kemarin.

Ia mengatakan, permasalahan itu mesti segera diselesaikan karena selama ini kasus perburuhan di BUMN sudah sangat memprihatinkan. BUMN dituding tak mampu memberikan contoh yang baik dalam mengelola urusan kaum pekerja alih daya ini. 

“Ada jutaan buruh dan pekerja BUMN yang berharap dijadikan pegawai tetap lantaran telah bekerja bertahun-tahun menunggu kesejahteraannya naik dan sistem outsourcing dihapus,” ujarnya. ***
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA