Kenaikan Harga Elpiji 3 Kg Dipertanyakan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Jumat, 10 Januari 2014, 16:10 WIB
Kenaikan Harga Elpiji 3 Kg Dipertanyakan
ilustrasi/net
rmol news logo Direktur Eksekutif Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria mempertanyakan harga elpiji subsidi 3 kg. Menurut dia, pasca dinaikkannya harga elpiji 12 kg, harga gas elpiji subsidi itu ikut melonjak tajam, bahkan harganya melebihi harga eceran tertinggi (HET)

"HET pada elpiji 3 kg yang merupakan elpiji bersubsdi, bukanlah harga eceran tertinggi melainkan harga eceran terendah," katanya.

Kenapa? Karena terbukti tidak pernah bisa rakyat kecil beli elpiji 3 kg sebesar Rp 12.750 pertabung sebagaimana yang dimaksud sebagai  HET dalam Peraturan Menteri ESDM 28 Tahun 2008. Bahkan, HET yang ditetapkan berdasarkan Permen ESDM No 28 tahun 2008 telah "dipatahkan" secara hukum oleh HET yang ditetapkan oleh Pemda yang mengacu kepada Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri ESDM no 17/2011-No.05/2011.

Sementara itu, anggota Komisi VII DPR Bobby Rizaldy menilai, kenaikan harga elpiji 3 kg melalui kebi­jakan HET memperlihatkan pe­me­rintah telah mengelabui me­kanisme subsidi. Ia menjelaskan, dalam Pera­tu­ran Menteri Dalam Negeri No. 17/2011 dan Peraturan Menteri ESDM No. 05/2011 HET elpiji 3 kg diserahkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda).

Kondisi tersebut, kata Bobby, mem­buat HET menjadi lebih ma­hal dari harga yang sudah dise­suaikan dengan perhitungan sub­sidi sebesar Rp 12.750. Menurut anggota Fraksi Partai Golkar ini, kondisi tersebut tentu bakal semakin memberatkan ma­syarakat.

Sebab, selisih biaya dis­tribusi dalam radius 60 kilometer dari Stasiun Pengisian dan Pe­ngang­kutan Bulk Elpiji (SPPBE) dibebankan ke masyarakat lokal. Padahal, subsidi yang sudah di­anggarkan justru untuk me­mas­tikan HET Rp 12.750 itu sampai ke masyarakat.

Oleh karenanya, peraturan menteri tersebut  sebaiknya ditin­jau kembali atau dicabut, sebe­lum subsidinya diselewengkan.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA