"HET pada elpiji 3 kg yang merupakan elpiji bersubsdi, bukanlah harga eceran tertinggi melainkan harga eceran terendah," katanya.
Kenapa? Karena terbukti tidak pernah bisa rakyat kecil beli elpiji 3 kg sebesar Rp 12.750 pertabung sebagaimana yang dimaksud sebagai HET dalam Peraturan Menteri ESDM 28 Tahun 2008. Bahkan, HET yang ditetapkan berdasarkan Permen ESDM No 28 tahun 2008 telah "dipatahkan" secara hukum oleh HET yang ditetapkan oleh Pemda yang mengacu kepada Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri ESDM no 17/2011-No.05/2011.
Sementara itu, anggota Komisi VII DPR Bobby Rizaldy menilai, kenaikan harga elpiji 3 kg melalui kebiÂjakan HET memperlihatkan peÂmeÂrintah telah mengelabui meÂkanisme subsidi. Ia menjelaskan, dalam PeraÂtuÂran Menteri Dalam Negeri No. 17/2011 dan Peraturan Menteri ESDM No. 05/2011 HET elpiji 3 kg diserahkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda).
Kondisi tersebut, kata Bobby, memÂbuat HET menjadi lebih maÂhal dari harga yang sudah diseÂsuaikan dengan perhitungan subÂsidi sebesar Rp 12.750. Menurut anggota Fraksi Partai Golkar ini, kondisi tersebut tentu bakal semakin memberatkan maÂsyarakat.
Sebab, selisih biaya disÂtribusi dalam radius 60 kilometer dari Stasiun Pengisian dan PeÂngangÂkutan Bulk Elpiji (SPPBE) dibebankan ke masyarakat lokal. Padahal, subsidi yang sudah diÂanggarkan justru untuk meÂmasÂtikan HET Rp 12.750 itu sampai ke masyarakat.
Oleh karenanya, peraturan menteri tersebut sebaiknya ditinÂjau kembali atau dicabut, sebeÂlum subsidinya diselewengkan.
[dem]
BERITA TERKAIT: