Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto menjelaskan, internal kejaksaan masih berkoordinasi soal tempat penahanan yang akan dituju untuk memindahkan Hercules apabila sudah dilimpahkan polisi.
"Itu tanggung jawab pihak kejaksaan, seperti Lapas Cipinang, Salemba atau rutan yang lain. Menurut mereka butuh waktu," katanya, Selasa (19/11).
Rikwanto memastikan pihaknya segera melakukan pelimpahan tahap dua kasus Hercules. Sebelum masa penahanan tokoh pemuda asal Timor Leste itu berakhir. Karenanya, diharapkan koordinasi internal kejaksaan segera mendapat titik temu.
"Sebelum dilimpahkan masih menjadi tanggung jawab penyidik. Batasan waktu terkait masa penahanan, kalau sudah mepet harus diterima," ujarnya.
Rikwanto membantah batalnya pelimpahan Hercules beserta barang buktinya ke Lapas Cipinang kemarin lantaran di lapas itu mendekam tokoh pemuda asal Maluku John Refra Kei yang merupakan musuh bebuyutan Hercules.
Menurutnya, di manapun penempatan penahanan Hercules merupakan ranah pihak kejaksaan.
"Itu dari wilayah jaksa ya," tegasnya.
[wid]
BACA JUGA: