"Kedua remaja tersebut kami dapati di pintu gerbang perumahan Pamulang Estate. Posisinya seperti sedang menunggu orang," kata Kapolsektro Pamulang Kompol Muhammad Nasir saat dikonfirmasi, Rabu (13/11).
Menurutnya, pada saat ditangkap pelaku TM sempat melakukan perlawanan, namun berhasil ditangani.
"Ya sempat melawan, tapi mereka sudah tak bisa berkilah lagi," ujar Nasir.
Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti satu kilogram ganja kering, tiga paket sabu beserta alat hisapnya, alumunium foil, dan uang ratusan ribu rupiah yang diduga sebagai upah mereka menjadi kurir
"Pelaku menurut pengakuannya berperan sebagai perantara dari bandar besar untuk mengantar narkoba dalam ukuran paket tertentu yang telah dipesan bandar kecil," jelas Nasir.
Dia menambahkan, hasil pemeriksaan, TM dan RS berprofesi sebagai kurir narkoba selama lima bulan terakhir. Saat ini, keduanya mendekam di ruang tahanan Polsektro Pamulang, serta dijerat pasal 111 dan pasal 114 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
[wid]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BACA JUGA: