Kepala Bagian Humas dan Tata Usaha Direktorat Jenderal Imigrasi, Heriyanto, dalam rilis yang diterima redaksi menyebutkan, para pebisnis Indonesia dapat mengajukan permohonan pembuatan KPP APEC/ABTC pada saat pelaksanaan kegiatan yang diselenggarakan pada tanggal 7 dan 8 Oktober 2013 di salah satu hotel di kawasan Nusa Dua Bali yang menjadi tempat penyelenggaraan kegiatan.
Keuntungan dengan memilki KPP APEC/ABTC adalah mendapatkan kemudahan proses keimigrasian yang cepat pada saat melakukan perlintasan di negara anggota KPP APEC/ABTC, dan mendapatkan fasilitas lama tinggal/waktu tinggal di negara anggota KPP APEC/ABTC antara 59 sampai 90 hari, tanpa harus memiliki visa untuk masuk ke-18 negara anggota KPP APEC/ABTC tersebut. Fasilitas lama tinggal masing-masing negara anggota APEC berbeda-beda sesuai dengan kebijakan negara masing-masing.
Saat ini sudah terdapat 18 negara anggota APEC yang tergabung aktif dalam skema KPP APEC/ABTC, yaitu Australia, Indonesia, Selandia Baru, Taiwan, Brunei Darussalam, Jepang, Papua Nugini, Thailand, Chili, Korea Selatan, Peru, Vietnam, Cina, Malaysia, Filipina, Hong Kong, Meksiko dan Singapura
Mekanisme kemudahan pemegang KPP APEC/ABTC dalam hal proses keimigrasian di bandara yang telah ditentukan di 18 negara anggota adalah pebisnis pemegang KPP APEC/ABTC akan mendapatkan jalur khusus yang bertuliskan "pemegang KPP APEC/ABTC", dengan cukup menunjukkan KPP APEC/ABTC dan paspor pada saat melintas.
Adapun bandara-bandara yang telah ditentukan untuk bisa dilalui oleh pemegang KPP APEC/ABTC pada saat melintas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi di wilayah Indonesia adalah Bandara Soekarno Hatta Jakarta, Ngurah Rai Bali, Kuala Namu Medan, Juanda Surabaya, dan pelabuhan laut Batam Centre Batam.
[ald]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: