Imigrasi Fasilitasi Pebisnis untuk Kartu Perjalanan Pebisnis APEC

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 02 Oktober 2013, 19:20 WIB
rmol news logo Ditjen Imigrasi mempersiapkan pelayanan pengajuan permohonan Kartu Perjalanan Pebisnis APEC atau Asia Pacific Economic Cooperation Bussines Travel Card (KPP APEC/ABTC) untuk para pebisnis Indonesia yang belum mendapatkan Kartu Perjalanan Pebisnis APEC/ABTC yang sedang mengikuti kegiatan APEC 2013 di Bali.

Kepala Bagian Humas dan Tata Usaha Direktorat Jenderal Imigrasi, Heriyanto, dalam rilis yang diterima redaksi menyebutkan, para pebisnis Indonesia dapat mengajukan permohonan pembuatan KPP APEC/ABTC pada saat pelaksanaan kegiatan yang diselenggarakan pada tanggal 7 dan 8 Oktober 2013 di salah satu hotel di kawasan Nusa Dua Bali yang menjadi tempat penyelenggaraan kegiatan.

Keuntungan dengan memilki KPP APEC/ABTC adalah mendapatkan kemudahan proses keimigrasian yang cepat pada saat melakukan perlintasan di negara anggota KPP APEC/ABTC, dan mendapatkan fasilitas lama tinggal/waktu tinggal di negara anggota KPP APEC/ABTC antara 59 sampai 90 hari, tanpa harus memiliki visa untuk masuk ke-18 negara anggota KPP APEC/ABTC tersebut. Fasilitas lama tinggal masing-masing negara anggota APEC berbeda-beda sesuai dengan kebijakan negara masing-masing.

Saat ini sudah terdapat 18 negara anggota APEC  yang tergabung aktif dalam skema KPP APEC/ABTC, yaitu Australia, Indonesia, Selandia Baru, Taiwan, Brunei Darussalam, Jepang, Papua Nugini, Thailand, Chili, Korea Selatan, Peru, Vietnam, Cina, Malaysia, Filipina, Hong Kong, Meksiko dan Singapura

Mekanisme kemudahan pemegang KPP APEC/ABTC dalam hal proses keimigrasian di bandara yang telah ditentukan di 18 negara anggota adalah pebisnis pemegang KPP APEC/ABTC akan mendapatkan jalur khusus yang bertuliskan "pemegang KPP APEC/ABTC", dengan cukup menunjukkan KPP APEC/ABTC dan paspor pada saat melintas.

Adapun bandara-bandara yang telah ditentukan untuk bisa dilalui oleh pemegang KPP APEC/ABTC pada saat melintas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi di wilayah Indonesia adalah Bandara Soekarno Hatta Jakarta, Ngurah Rai Bali, Kuala Namu Medan, Juanda Surabaya, dan pelabuhan laut Batam Centre Batam. [ald]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA