Tantangan OJK Versi Komisi XI DPR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 05 September 2013, 20:17 WIB
Tantangan OJK Versi Komisi XI DPR
FOTO:NET
rmol news logo Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertujuan bukan hanya mendorong kegiatan sektor jasa keuangan agar terlaksana secara teratur, adil, transparan dan akuntabel. Lebih dari itu, OJK didirikan untuk  melindungi konsumen dan masyarakat sehingga sistem keuangan yang tumbuh dapat berkelanjutan dan stabil.

Begitu dikatakan Wakil Ketua Komisi XI DPR, Andi Timo Pangerang saat berbicara dalam diskusi bertajuk "Peran dan Fungsi Otoritas Jasa Keuangan dalam Mengawasi Lembaga Keuangan di Indonesia" di Hotel Grand Menteng, Jakarta, Kamis (6/9).

OJK, lanjut Andi, bertugas mengatur dan mengawasi perbankan, bank umum, bank syariah, BPR/BPRS, pasar modal perusahaan sekuritas, manager investasi, IKBN perasuransian, dana pensiun, termasuk lembaga pembiayaan dan LJK lainnya.

Andi juga memaparkan, tantangan-tantangan ke depan yang akan dihadapi OJK sebagai regulator dan pengawas lembaga jasa keuangan yang terintegrasi. Tantangan pertama, sebagaimana amanat UU OJK bahwa pengawasan perbankan akan sepenuhnya dijalankan oleh OJK mulai awal tahun 2014.

"Oleh karenanya pada masa transisi ini Bank Indonesia dan OJK perlu menjamin stabilitas sistem perbankan," terang Andi.

Tantangan kedua bagi OJK, adalah memelihara stabilitas keuangan dan menghindari terjadinya resiko sistem dalam keuangan di Indonesia. Dalam hal ini diperlukan koordinasi antara BI, OJK dan Kementerian Keuangan.

OJK juga akan dihadapkan tantangan ketiga yakni menyangkut pengaturan sektor perbankan. Disini perlu pendalaman sektor keuangan untuk menguatkan sektor perbankan dalam menghadapi masyarakat ASEAN pada 2015. 
 
Kemudian OJK juga harus meningkatkan fungsi intermediasi perbankan khusus keberpihakan sektor perbankan dalam membiayai sektor produktif UMKM. Disamping itu pula penguatan tata kelola dan sumber daya bank.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA