"Penyerahan surat dilakukan setelah BSM memenuhi beberapa persyaratan yang ditetapkan LPS," kata Kepala Eksekutif LPS, Mirza Adityaswara, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi beberapa saat lalu.
Mirza menyampaikan ucapan selamat kepada BSM dan menyatakan bahwa penyerahan surat keterangan terkait penjaminan dana calon jamaah haji dari LPS setelah BSM memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Antara lain mengadministrasikan rekening atas nama Menteri Agama cq Dirjen PHU qq Calon Jamaah Haji, memiliki data pendukung berupa daftar para calon jamaah haji berikut jumlah dana setoran masing-masing, dan mengklasifikasikan calon Jemaah haji sebagai beneficial owner sesuai dengan ketentuan perbankan yang berlaku.
Mirza berharap BSM dapat memelihara kepercayaan masyarakat khususnya para calon jamaah haji. Terhadap simpanan dana calon jamaah haji tetap diberlakukan ketentuan dan persyaratan penjaminan simpanan LPS sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Sementara itu dalam sambutannya, Direktur Utama BSM Yuslam Fauzi mengatakan surat keterangan dari LPS tersebut merupakan hal yang ditunggu setelah BSM memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditetapkan LPS. Surat tersebut merupakan dasar bagi BSM untuk dapat menerima setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dari calon jemaah haji sebagaimana yang disyaratkan oleh Kementerian Agama RI.
"BSM akan selalu berupaya menjaga amanah yang diberikan oleh calon jamaah haji," ucap Yuslam.
Menurut Dirjen PDU Anggito Abimanyu, surat keterangan dari LPS tersebut merupakan salah satu syarat bagi bank syariah untuk mendapat mandat menyimpan dana calon jamaah haji. Anggito berharap penyerahan surat keterangan dari LPS kepada BSM akan mendorong 26 bank penerima setoran BPIH lainnya untuk memenuhi persyaratan yang sama sehingga kepercayaan para calon jamaah haji akan semakin meningkat.
"Ke depan seluruh dana calon jamaah haji akan dimigrasikan ke perbankan syariah," demikian Anggito.
[dem]
BERITA TERKAIT: