Banyak Bank Nakal, Bos LPS Desak Perbankan Turunkan Suku Bunga Simpanan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Selasa, 04 November 2025, 14:58 WIB
Banyak Bank Nakal, Bos LPS Desak Perbankan Turunkan Suku Bunga Simpanan
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu. (Foto: Dokumen RMOL)
rmol news logo Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu menyoroti masih banyaknya bank yang menaikkan suku bunga simpanan di atas tingkat wajar.

Anggito mengatakan rata-rata bunga simpanan perbankan masih lebih tinggi dari Tingkat Bunga Penjaminan (TBP), padahal LPS telah menurunkan TBP secara bertahap.

Per September 2025, TBP untuk simpanan rupiah di bank umum sudah dipangkas 25 basis poin menjadi 3,50 persen dari sebelumnya 3,75 persen. Namun justru semakin banyak nasabah yang menerima bunga di atas ketentuan penjaminan tersebut.

“Porsi nasabah yang mendapatkan suku bunga simpanan di atas TBP justru meningkat, dari 13 persen pada 2022 menjadi 32 persen pada September 2025,” ungkap Anggito, Dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, dikutip Selasa, 4 November 2025.

Ia mendesak perbankan segera menurunkan bunga simpanan agar sesuai kebijakan penjaminan.

“LPS bersama lembaga anggota KSSK lainnya mendorong perbankan untuk menyesuaikan suku bunga simpanan ke tingkat yang wajar,” tutur Anggito.

Di sisi lain, LPS memastikan fungsi penjaminan simpanan terus berjalan efektif dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan stabilitas sistem keuangan. 

Hingga September 2025, cakupan penjaminan tetap di atas 90 persen dari total rekening perbankan nasional, yakni mencapai 662 juta rekening bank umum (99,94 persen) dan 15,8 juta rekening BPR/BPRS (99,97 persen).

Anggito menambahkan, LPS bakal memperkuat peran dalam memperluas inklusi masyarakat untuk menabung di sektor perbankan. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA