Hal itu disampaikan delapan gaÂÂbungan asosiasi yang terdiri dari Asosiasi Pertambangan InÂdonesia (API), Ikatan Alumni Geologi InÂdonesia (IAGI), AsoÂsiasi PerÂtamÂbangan Batubara InÂdoÂnesia (APBI), Forum ReklaÂmasi Hutan Pada Lahan Bekas TamÂbang (FRHLBT), Asosiasi PenguÂÂsaha Mineral Indonesia (ApeÂmindo), Asosiasi Jasa PerÂtamÂbangan InÂdonesia (AspinÂdo) dan PerhimÂpunan Ahli PerÂtamÂbangan IndoÂnesia (Perhapi).
Koordinator Komite Kerja Lintas Asosiasi Pertambangan IrÂwandy Arif mengaku, sudah meÂminta pemeÂrintah agar mengÂevaluasi aturan terkait bisÂnis perÂtambangan di dalam negeri dari pemerintah pusat hingga daerah.
Beberapa atuÂran, lanjut dia, mengalami tumpang tindih seÂhingga menghambat realisasi amaÂnat Undang-Undang Nomor 4 taÂhun 2009 mengenai perÂtamÂbaÂngan Mineral dan Batubara (Minerba).
“Kami mendesak pemerintah segera melakukan evaluasi dan pembenahan menyeluruh serta komprehensif terhadap pelakÂsanaan Undang-Undang OtonoÂmi Daerah yang berkaitan dengan usaha pertambangan minerba,†ujarnya di Jakarta, kemarin.
Dia mengeluh, hingga kini belum terlaksananya sistem perÂolehan IUP berbasis penetapan wilayah. Hal itu akibat belum siapnya penetapan peta Wilayah Pertambangan (WP). Karena itu, sinkronisasi dalam hal teknis penetapan areal pertambangan antara pemerintah daerah dan pusat perlu dibenahi.
Apalagi, hingga kini masih terjadi benturan kewenangan antara pemerintah daerah dan puÂsat sebagai akibat penerapan otonomi daerah dalam menetapÂkan wilayah pertambangan. “Ini dapat dilihat dari pengajuan uji materi oleh pemerintah daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK),†jelas Irwandy.
Dia juga mengatakan, belum maksimalnya komunikasi antara instansi dan kementerian terkait menyangkut industri pertamÂbangan yang mengÂakiÂbatkan potensi konflik seperti tumpang tindih. Terhentinya penerÂbitan IUP baru akibat terlamÂbatnya penetapan wilayah perÂtambangan dan belum efektifÂnya mekanisme lelang IUP.
Ketua Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Bob Kamandanu mengimbau pemeÂrintah mencabut IUP perusahaan tambang yang tidak produktif. Menurutnya, saat ini ada banyak perusahaan yang tidak produktif karena perusaÂhaan tersebut tidak memiliki dana untuk eksplorasi dan mengebor.
“Kalau nggak punya uang untuk
driling (mengebor dan eksplorasi) ditarik saja izinnya sama pemerintah. IUP tersebut bisa diberikan kepada perusahaan yang lebih berhak,†katanya.
Bob mengungkapkan, saat ini ada 10.000 IUP yang dikeluarkan pemerintah. Namun, ada 5.000 IUP yang bermasalah akibat tumpang tindih dengan izin dan peraturan pemerintah daerah.
“Kita nggak tahu apa yang terjadi nasib IUP yang tumpang tindih itu. Sebaiknya pemerintah menghapus saja 5.000 IUP itu,†tegas Bob.
Dia pun meminta pemerintah tegas dalam memberikan IUP. Pada awalnya pemerintah akan melakukan tender agar penguÂsaha bisa mendapatkan IUP, namun Bob menilai tender tersebut tidak berjalan sedangkan IUP terus diberikan. [Harian Rakyat Merdeka]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: