Ekspor Tambang Naik 800 Persen

DPR Dukung Sikap Tegas Pemerintah

Minggu, 14 April 2013, 09:56 WIB
Ekspor Tambang Naik 800 Persen
ilustrasi, Ekspor Tambang
rmol news logo Anggota Komisi VII DPR Bobby Rizaldi mendukung rencana pemerintah bertindak tegas kepada perusahaan yang tidak mau membangun smelter.

Dia mengaku, telah melakukan evaluasi tentang pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Minerba (mineral dan batubara Dalam UU itu, disebutkan agar perusahaan tambang mempersiapkan diri menghadapi larangan ekspor bahan tambang mentah 2014.

Salah satunya, dengan menyiapkan pembangunan pabrik smelter. Hasilnya cukup mengejutkan. Perusahaan tambang terindikasi tidak melakukan persiapan, tetapi malah fokus mengeksploitasi secara besar-besaran. 

“Bila di lihat, sejak 2009 ekspor tambang bahan mentah naik 800 persen,” kata Bobby kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Dia mengatakan, larangan harus dijalankan agar ekspor bahan tambang mentah bisa berhenti total. Bagaimana kalau perusahaan belum siap? Bobby mengatakan, perusahaan tambang bisa memenuhinya bila ada kamauan serius.
 
Menurutnya, perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki dana bisa melakukan pembangunan smelter bersama-sama.

Bobby yakin pemerintah juga akan membantu pengusaha yang serius melakukan pembangunan smelter. “Kalau tidak mau membangun smelter, itu namanya memang maunya hanya menjual hasil tambang berserta tanah-tanahnya ke luar negeri,” kritik politisi Golkar ini.

Anggota Komisi VII DPR Dewi Aryani juga mendukungan tindakan tegas pemerintah.

“Memang harus diberikan punishment kepada perusahaan yang tidak menjalankan amanah Undang-Undang Minerba, tidak terkecuali perusahaan tambang asal Amerika, Freeport dan Newmont,” sebutnya.

Anggota Komisi VII DPR lain, Satya W Yudha meminta, pemerintah bisa tegas menentukan arah kebijakan pengelolaan tambang. Dia mengingatkan, bila peraturan kewajiban membangun smelter tidak berjalan maka UU Minerba harus segera direvisi.

“Tidak membangun smelter itu melanggar Undang-Undang Minerba. Bila dirasa perlu, pemerintah harus berinisiatif mengamandemen Undang-Undang Minerba,” katanya.

Sekadar informasi, pemerintah melarang ekspor bahan tambang mentah tujuannya untuk melindungi sumber daya alam agar tidak dieksploitasi habis-habisan.

Pemerintah ingin komoditas yang diekspor memiliki nilai tambah. Karena ekspor bahan mentah hanya menguntungkan negara lain.  [Harian Rakyat Merdeka]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA