Revisi Regulasi Smelter Kian Perburuk Investasi Tambang

Pengusaha Dalam Negeri Pesimis Bisa Operasi 2014

Minggu, 14 April 2013, 09:52 WIB
Revisi Regulasi Smelter Kian Perburuk Investasi Tambang
Martiono Hadianto
rmol news logo Sejumlah pengusaha berharap pemerintah mengkaji ulang rencana melarang ekspor bahan tambang mentah pada tahun 2014. Hingga kini belum ada satu pun pabrik smelter (pengelolaan hasil tambang) yang beroperasi. Sebaiknya, pengusaha dan pemerintah berunding lagi.

Direktur Utama PT Ena Sarana Energi Naldy Nazar Haroen mengatakan, pada prinsipnya pengusaha mendukung kebijakan pemerintah yang melarang ekspor bahan tambang mentah. Karena hal tersebut akan membuat keuntungan pengusaha bertambah. Namun, bila kebijakan itu dipaksakan berlaku mulai 2014, perusahaan tambang belum siap.

“Saya yakin tidak akan ada pabrik smelter yang siap beroperasi 2014. Pemerintah sebaiknya bisa bijaksana menyadari kondisi itu. Segera lakukan antisipasi  agar tidak menimbulkan kerugian,” pinta Naldy kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Dia menuturkan, pengusaha bukan tidak mau membangun pabrik smelter. Waktu yang diberikan ke pengusaha untuk membangun pabrik smelter selama lima tahun, dinilai tidak realistis.

Dia lantas menerangkan, untuk pengerjaan proposal pembangunan menghabiskan waktu tiga  tahun. Kemudian pembangunan fisik pabrik sekitar tiga tahun. Total enam tahun. Belum lagi, bila selama proses pembangunan tersebut banyak hambatan sehingga makan waktu persiapan.

Misalnya, seperti saat ini keuangan perusahaan tambang umumnya lagi krisis. Karena mereka baru saja dibebani kenaikan tarif dasar listrik (TDL) dan kenaikan upah minimum (UMP).

“Investasi pembangunan smelter itu tidak kecil, bagaimana membangun kalau tidak ada dana,” imbuhnya.

Sementara, untuk mendapatkan pinjaman bank tidak mudah. Diungkapkannya, banyak perusahaan tambang besar kesulitan mendapatkan pinjaman, apalagi perusahaan yang kecil.

Naldy mengeluhkan sikap pemerintah yang mengeluarkan kebijakan tetapi tidak diikuti pemberian insentif untuk mendukungnya. Ini sama saja pemerintah tidak memberikan kepastian hukum. Dia menyindir pemerintah yang lebih banyak membantu pengusaha asing. “Pengusaha lokal tidak diberikan kepastian hukum sementara investor asing difasilitasi,” cetusnya.

Padahal, kata dia, pengusaha lokal lebih memerlukan bantuan karena pengusaha asing sudah memiliki modal yang kuat.

Sekadar informasi, pemerintah menegaskan akan tetap melaksanakan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Minerba, melarang ekspor bahan tambang mentah mulai 2014. Bahkan, pemerintah akan memperkuat regulasi tersebut. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Susilo Siswoutomo mengungkapkan, di dalam revisi UU Minerba dimuat sanksi hukuman penjara bagi pihak yang melanggar aturan tersebut.

Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi)  Achmad Ardianto memiliki pandangan bahwa niat pemerintah bagus tetapi kurang tepat.

“Mana ada perusahaan siap 2014. Kita semua berkepentingan agar hasil tambang memiliki nilai tambah. Tetapi mekanisme dan pelaksanaan harus dijalankan bersama-sama, tidak bisa sepihak,” katanya.

Menurut dia, rencana pemerintah mewajibkan pembangunan smelter selesai 2014 telah menimbulkan ketidakpastian hukum. Dia yakin banyak investor mikir dua kali berinvetasi di sektor pertambangan.

Ketua Asosiasi Pertambangan Indonesia (API) Martiono Hadianto  justru menganggap pemerintah baru memenuhi satu syarat dalam mendukung pembangunan smelter. Padahal, lanjutnya, setidaknya ada 10 syarat yang harus disiapmembangun smelter. Antara lain, pertama, kemudahan untuk akuisisi lahan tempat smelter. “Sudah menjadi rahasia umum, di Indonesia setiap kali ada proyek di daerah, harga tanah melonjak mahal,” katanya.

Kedua, biaya yang murah untuk rekayasa konstruksi serta peralatan konstruksi smelter. Persoalannya, sebagian alat konstruksi ini masih impor.

Ketiga, kemudahan akses pembiayaan yang super murah. Untuk membangun satu smelter dibutuhkan investasi 1-2 miliar dolar AS atau sekitar Rp 9-18 triliun.

Sedangkan bank domestik  hanya mampu memberikan pinjaman maksimal 200 juta dolar AS atau sekitar Rp 1,9 triliun per proyek.
 
Keempat, dibutuhkan upah buruh yang murah untuk membangun dan mengoperasikan smelter. Dan keenam, pembangunan infrastruktur untuk menunjang smelter. “Dari  syarat itu baru syarat upah buruh murah yang baru dipenuhi pemerintah,” katanya. [Harian Rakyat Merdeka]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA