“Investasi yang digelonÂtorÂkan di bidang industri primer ini saÂngat besar. Jadi mereka haÂrus diÂperhatikan. Kenapa kami usulÂÂkan itu? Karena politik di IndoÂnesia tidak stabil, masih paÂnas dingin. Kita ingin investasi bisa berjalan tenang karena inÂvestasi minerba itu jangka wakÂtunya panÂjang,†kata Natsir di Jakarta, kemarin.
Dia menilai, Undang-Undang (UU) Minerba, industri dan InÂpres belum menjamin invesÂtasi industri primer. Regulasi yang diatur dalam peraturan terÂsebut belum cukup. “Perlu diÂbuat atuÂran baru yang memiliki kekuatan berlapis untuk melinÂdungi invesÂtasi di industri priÂmer,†katanya.
Natsir menyerukan, KementeÂrian yang menangani investasi seÂperti Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM), KeÂmenÂÂterian Perindustrian, KeÂmenÂÂterian Keuangan dan KeÂmenÂteÂrian Perdagangan, bersinergi mewujudÂkan reÂgulasi baru.
Untuk itu, dia mengusulkan agar ke depan KeÂmenÂÂterian ESDM tidak perlu mengatur kuoÂta ekspor minerba dan masalah indusÂtriÂnya. Sebab, daerah terÂtingÂgal pengÂhasil minerba harus diberÂdaÂyakan agar bisa maju.
“Kementerian ESDM cukup mengatur sumber daya alamnya saja dan tidak mengatur semuaÂnya,†saran Natsir.
Dirjen Minerba ESDM ThamÂÂrin Sihite meÂmastikan pemeÂrinÂtah akan memÂberikan perlinduÂngan hukum keÂpada investor. MisalÂnya, untuk mendapatkan wilayah perÂÂtamÂbangan, pemeÂrinÂtah akan mengÂguÂnaÂkan sisÂtem lelang.
“Nanti akan dileÂlang, persis seÂperti di minyak dan gas. SeÂkaÂrang ini kita masih harus memÂÂÂperoleh gambaran wilayahÂnya dulu,†ujar Thamrin.
Pemerintah saat ini tengah mengÂhimpun data wilayah tamÂbang dari pemerintah daerah. Data yang masuk dari pemerinÂtah daerah belum seluruhnya, hanya sekitar 65-70 persen. [Harian Rakyat Merdeka]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: