“Sektor pertambangan masih menjadi salah satu bisnis yang menggiurkan untuk mendapatkan keuntungan. Namun, penerimaan negara dari sektor tambang tidak signifikan,†kata anggota BPK Ali Masykur Musa kepada
RakÂyat Merdeka, kemarin.
Menurutnya, pasal 33 UUD 1945 sudah menetapkan perekoÂnoÂmian nasional diselenggarakan berÂdasarkan prinsip berkeÂlanÂjutan dan berwawasan lingÂkuÂngan.
Karena itu, pembangunan ekoÂnomi terÂmasuk pemanfaatan sumber daya alam jangan hanya unÂtuk keÂpentingan generasi saat ini saja, tapi juga generasi menÂdatang.
Untuk itu, Ali Masykur mengÂingatkan pemerintah agar perÂizinan sektor tambang dikenÂdalikan. Ia mencontohkan, proÂduksi batubara Indonesia sebaÂgian besar diekspor ke berbagai negara.
“Hanya sebagian kecil yang dikonsumsi dalam negeri, seÂdangkan kontribusinya hanya 5 persen dari total realisasi PenÂerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),†jelas politisi PKB ini.
Dia mengatakan, BPK pada 2010 dan 2011 telah melakukan pemeriksaan atas pengelolaan pertambangan batubara di Pulau Kalimantan atas 247 perusahaan pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan) batubara di 7 kabupaten di Provinsi KalimanÂtan Timur dan Kalimantan SeÂlatan.
Selain itu ditemukan 64 perusahaÂan yang tidak membuat rencana kegiatan reklamasi pasca tambang serta terdapat 73 peruÂsahaan tidak menyetor dana jaminan reklamasi.
Selanjutnya, dari areal beÂkas penambangan Perjanjian Karya Pengusahaan PertamÂbangan Batubara (PKP2B) seluas 100,88 ribu hektar ternyata baru direklaÂmasi seluas 47,80 hektar. DitamÂbah, dari aspek peraturan perunÂdang-undangan, KemenÂterian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum menerÂbitkan peraturan tentang pengaÂwasan dan sanksi pengelolaan usaha pertamÂbangan mineral dan batubara.
Kondisi ini membuat pemerinÂtah daerah tidak memiliki pedoÂman baku dalam melaksanakan tugas pengawasan dan pelangÂgaran yang dilakukan para peÂmegang IUP.
Untuk itu, Ali Masykur meÂminta aparat penegak hukum memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan yang meÂlanggar aturan.
Selain itu, pemerintah juga didorong untuk meningkatkan pengendalian dan pengawasan terhadap pengusahaan pertamÂbangan batubara, antara lain meÂlalui upaya percepatan pelakÂsanaan program
Clean and Clear oleh Kementerian ESDM.
Program ini bertujuan untuk menertibkan perusahaan-perusaÂhaan pertambangan yang bermaÂsalah (
non Clean and Clear), terutama masalah tunggakan royalti, tumpang tindih lokasi pertambangan dan tidak adanya izin lokasi penambangan dari Menteri Kehutanan.
Ali Masykur mengungkapkan, sampai dengan 2012, KemenÂterian ESDM baru menetapkan 1.992 perusahaan yang
Clean and Clear atau 51,45 persen dari total perusahaan sebanyak 3.871 perusahaan.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Thamrin Sihite mengatakan, pemerintah akan menerbitkan peraturan pemerintah (PP) yang akan mengatur IUP.
Menurut dia, peraturan tersebut akan menjadi turunan dari UnÂdang-Undang No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). “DihaÂrapkan peraturan ini akan mengÂakhiri konflik tumpang tindih lahan pertambangan,†katanya.
Thamrin menjelaskan, masalah tumpang tindih lahan terjadi karena izin yang diberikan dari pemerintah daerah dilakukan tanpa koordinasi. Oleh sebab itu, peraturan pemerintah tersebut akan berisi tentang kriteria wilayah pertambangan, merinci luas area pertambangan dan membuat prosedur standar operasi.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara IndoÂnesia (APBI) Supriatna Suhala menilai langkah pemerintah untuk mengakhiri carut marut tumpang tindih lahan adalah keputusan yang baik, apalagi jika menggunakan mekaÂnisme peleÂlangan untuk wilayah usaha pertambangan. [Harian Rakyat Merdeka]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: