Urus Izin Impor, Mendag Ingin Paling Lama 48 Jam

Gagas Layanan Satu Pintu

Jumat, 15 Maret 2013, 08:03 WIB
Urus Izin Impor, Mendag Ingin Paling Lama 48 Jam
ilustrasi/ist
rmol news logo .Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengusulkan pela­yanan satu pintu mengurus peri­zinan impor. Tujuannya, agar pro­sesnya lebih mudah dan cepat. 

“Idealnya saya rasa menya­tu-pintukan perizinan seperti yang dilakukan BKPM untuk Penana­man Modal Asing akan lebih efi­sien sehingga ke depan bisa  me­ningkatkan tingkat trans­paransi proses pemberian izin,” kata Men­teri Perdagangan (Mendag) Gita Wir­jawan di Jakarta, kemarin.

Pelayanan itu meliputi pen­dafta­ran imporitr, pengurusan Re­­komendasi Impor Produk Hor­­tikultura (RIPH) dan surat per­setujuan impor (SPI).

Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi menjelas­kan, skema sistem satu pintu se­dang di­matangkan dan akan se­gera di­lakukan.

Menurut Bayu, skema itu  akan meng­gunakan fa­si­litas tek­nologi in­formasi se­hingga lebih transpa­ran dan efi­sien.

Bayu menuturkan, selama ini pengusaha yang mengurus SPI di Kemendag tidak lama. Pro­sesnya hanya membutuhkan waktu 48 jam. Layanan cepat ini nanti akan dilakukan pada pene­rapan sistem satu pintu.

“Dari sisi waktu harus bisa le­bih sederhana. Kalau di Ke­men­­dag kita memberikan ko­mit­­men untuk selesai dalam waktu 48 jam. Kita sangat serius untuk melakukan perizinan. Kita akan coba untuk terapkan,” tandas Bayu.

Seperti diketahui, harga ba­wang putih melonjak diduga sa­lah satunya karena RIPH lam­bat. Kelambanan tersebut mem­buat harga bawang putih dan ba­wang merah melambung. [Harian Rakyat Merdeka]


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA