“Idealnya saya rasa menyaÂtu-pintukan perizinan seperti yang dilakukan BKPM untuk PenanaÂman Modal Asing akan lebih efiÂsien sehingga ke depan bisa meÂningkatkan tingkat transÂparansi proses pemberian izin,†kata MenÂteri Perdagangan (Mendag) Gita WirÂjawan di Jakarta, kemarin.
Pelayanan itu meliputi penÂdaftaÂran imporitr, pengurusan ReÂÂkomendasi Impor Produk HorÂÂtikultura (RIPH) dan surat perÂsetujuan impor (SPI).
Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi menjelasÂkan, skema sistem satu pintu seÂdang diÂmatangkan dan akan seÂgera diÂlakukan.
Menurut Bayu, skema itu akan mengÂgunakan faÂsiÂlitas tekÂnologi inÂformasi seÂhingga lebih transpaÂran dan efiÂsien.
Bayu menuturkan, selama ini pengusaha yang mengurus SPI di Kemendag tidak lama. ProÂsesnya hanya membutuhkan waktu 48 jam. Layanan cepat ini nanti akan dilakukan pada peneÂrapan sistem satu pintu.
“Dari sisi waktu harus bisa leÂbih sederhana. Kalau di KeÂmenÂÂdag kita memberikan koÂmitÂÂmen untuk selesai dalam waktu 48 jam. Kita sangat serius untuk melakukan perizinan. Kita akan coba untuk terapkan,†tandas Bayu.
Seperti diketahui, harga baÂwang putih melonjak diduga saÂlah satunya karena RIPH lamÂbat. Kelambanan tersebut memÂbuat harga bawang putih dan baÂwang merah melambung. [Harian Rakyat Merdeka]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: