Di antaranya, dana bagi hasil, insentif daerah, gaji guru, tunjangan guru, dana alokasi khusus dan dana otonomi khusus. Sehingga sebesar Rp 220 triliun dana transfer daerah untuk pendidikan tahun ini rawan dikorup.
Haryono mengatakan, kewenangan Itjen Kemendikbud hanya pada anggaran di lingkungan kementeriannya sebesar Rp 73 triliun pada tahun ini.
“Itu hanya 20 persen, yang 80 persen ada di tempat lain. Di mana, hampir 70 persen dana pendidikan yang nilainya Rp 200 triliun lebih, disalurkan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam bentuk transfer daerah,†kata Hayono di Jakarta.
Dia menyebutkan, dana tersebut adalah dana bagi hasil, insentif daerah, gaji guru, tunjangan guru, dana alokasi khusus, dan dana otonomi khusus.
Haryono juga mengungkapkan, pada 1 Juli 2012 telah ditransfer sebanyak Rp 40 triliun dana tunjangan guru dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah). Dari jumlah tersebut, yang tersalurkan baru Rp 30 triliun.
“Artinya, masih ada Rp 10 triliun yang belum disalurkan dan itu adanya di pemerintah daerah,†katanya.
Atas temuan tersebut, pihaknya telah melaporkan masalah ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ditindaklanjuti keberadaan uang tersebut, termasuk bunga dan lainnya.
Juru Bicara KPK Johan Budi memastikan kalau KPK bakal aktif mengawasi laporan Irjen Kemendikbud.
Pasalnya, Kemendikbud merupakan kementerian yang mendapat anggaran paling besar dari negara, sehingga rawan terjadi penyelewengan.
“Akan dilakukan kajian oleh KPK terhadap informasi yang disampaikan oleh Irjen Kemendikbud.
Kita juga aktif melakukan pengawasan,†kata Johan Budi saat dikontak
Rakyat Merdeka. Pengamat Pendidikan dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Suryadi mendukung langkah Hayono melaporkan dana pendidikan yang mengendap sebesar Rp 10 triliun.
Menurutnya, apa yang dilakukan Pemda dengan mengendapkan dana tersebut, adalah modus lama yang kerap dilakukan.
Ia mensinyalir dana tersebut justru sengaja di depositokan agar bunga bank bisa digunakan.
“Selama ini, guru selalu jadi korban. Kalaupun diberikan ke guru pasti telat dan dipotong karena banyak oknum yang minta jatah,†tuding Suryadi saat dikontak
Rakyat Merdeka, kemarin.
Keanehan Tunjangan GuruSekretaris Jenderal (Sekjen) Federasi Serikat Guru Indonesia(FSGI) Retno Listyarti mengaku telah melaporkan temuan adanya keganjilan tunjangan sertifikasi guru yang seharusnya diberikan oleh Pemda, ke Ombudsman tahun lalu. Namun, laporan itu tidak terlaksana dengan baik, sehingga seringkali menimbulkan kecurigaan.
â€Kami menduga dana Rp 10 triliun yang diendapkan Pemda itu, juga termasuk dana tunjangan profesi TPP (tunjangan profesi pendidik) yang sejak 2010 sudah tidak beres disalurkan. Terutama sejak tunjangan tersebut harus melalui pemda,†katanya.
Retno menjelaskan, tunjangan profesi yang seharusnya diterima guru yang telah lulus sertifikasi, adalah 12 bulan dalam satu tahun.
Namun nyatanya, sejak tahun 2009, rata-rata TPP yang disalurkan hanya 10-11 bulan.
Waktu penyaluran yang semula per enam bulan kemudian per tri wulan juga tidak berjalan sesuai jadwal. Bahkan, rata-rata guru hanya menerima 10 bulan, tidak utuh.
Kondisi ini pun, lanjut Retno, semakin diperparah dengan adanya lempar tanggung jawab antara Kemendikbud dengan pemerintah daerah dengan menuduh adanya pengendapan uang di kas daerah. [Harian Rakyat Merdeka]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: