Kalau SKM Pake Pola RSBI, DPR Ngancam Bentuk Panja

Menteri Nuh Di-Warning Jangan Mengakali Putusan MK

Selasa, 15 Januari 2013, 08:15 WIB
Kalau SKM Pake Pola RSBI, DPR Ngancam Bentuk Panja
ilustrasi/ist
rmol news logo .Meski ditentang sejumlah pihak, Menteri Pendidikan Kebudayaan (Mendikbud), Muhammad Nuh tetap mem­persiapkan pengganti Rintisan Sekolah Bertaraf Inter­nasional (RSBI) pasca dibubarkan oleh Mahkamah Kon­s­titusi (MK) menjadi Sekolah Ketegori Mandiri (SKM).  

Penggunaan label SKM itu dilakukan karena tidak mungkin sekolah eks RSBI diturunkan sta­tusnya menjadi Sekolah Stan­­dar Nasional (SSN) seperti, ke­banya­kan sekolah reguler.

SKM ini rencananya akan di­operasikan bulan Juni, dengan memperhatikan kualitas pela­ja­ran dan tenaga pengajar, tanpa ada diskriminasi.

Inspektur Jenderal (Irjen) Ke­men­terian Pendidikan dan Kebu­da­yaan (Kemendikbud) Haryono Umar mengatakan, pembentukan SKM baru sekadar wacana dan belum dibahas di kementerian.

“SKM baru sekadar wacana yang digulirkan Pak Nuh saat di­tanya tentang pengganti RSBI pasca dibubarkan MK. Ya kita lihat saja nanti,” kata Haryono saat dikontak Rakyat Merdeka, kemarin.

Yang ter­pen­ting, menurut Har­yono, pengganti RSBI harus me­nerapkan putusan MK, di mana sekolah tidak boleh mem­ben­tuk kasta dan diskriminasi dalam dunia pendidikan.       

“Yang pasti, kami menghor­mati putusan MK dan siap men­ja­lan­kannya,” tegas Hayono.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pen­didikan Menengah Kemen­dik­bud Hamid Muhammad menga­takan, jika SKM dibentuk, akan tetap me­ngacu pada putusan MK.

“Kami memaklumi adanya pro-kontra di masyarakat tentang RSBI. Namun, implementasi RSBI merupakan amanah kons­titusi, seperti diamanatkan Un­dang-Undang Sistem Pendidikan Nasio­nal (UU Sisdiknas),” tutur­nya.

Hamid mengatakan, pengha­pu­san RSBI tidak serta merta se­kolah unggulan dan berkualitas tak ada. Meski label RSBI sudah di­hapus, kualitas pen­di­dikan se­ko­lah tetap diper­ta­hankan.

“Pengganti RSBI, SKM atau apa pun akan diberlakukan se­suai arahan putusan MK. Kua­litas pendidikan sekolah harus tetap dijaga, meski RSBI diha­puskan,” cetusnya.

Menurut Rektor Universitas Pa­ramadina Anies Baswedan, kualitas pendidikan jangan ha­nya dinikmati orang kaya. Anies pun menyambut baik peng­ha­pusan RSBI oleh MK.

“Jangan kualitas pendidikan yang baik hanya untuk orang ka­ya saja. Berbahaya jika pendidi­kan di Indonesia seperti itu,” warning Anies.

Anies menilai, upaya Kemen­dikbud mengubah RSBI menjadi SKM dapat menghalangi warga mendapat pendidikan bermutu.

“Penghambatan dalam dunia pendidikan harus dihentikan. Pak Nuh bisa jadi seperti ini ka­rena sekolah murah. Lalu, se­karang sekolah mau dima­hal­kan,” kritik Anies.

Ia berharap, sekolah ke depan tidak hanya menyandang nama internasional, tapi berkua­li­tas dan bisa menjamin masa de­pan anak bangsa.

Dibentuk Panja

Anggota Komisi X DPR bi­dang Pendidikan Raihan Iska­n­dar mengatakan, jika SKM di­bentuk, harus memperhatikan standar minimal pendidikan, bu­kan ber­dasarkan pungutan atau biaya yang harus dikeluarkan.

“Pembubaran RSBI satu buk­ti gagalnya Menteri Nuh dalam mengimplementasikan program yang sebenarnya baik untuk me­naikkan grade kualitas pendi­di­kan, tapi malah dipandang se­­­ba­gai diskriminasi pendidik­an,” sentil Raihan.

Politisi PKS ini me-war­ning Kemendikbud, jika pemben­tukan SKM menggu­na­kan pola yang sama dengan RSBI, pihaknya, akan menolak dengan memben­tuk panitia kerja (Panja).

“Ka­lau pola dan modus pu­ngutan liar seperti RSBI buat apa? Lebih baik dibatalkan sa­ja,” tegas Raihan.

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar meminta Men­teri Nuh tunduk pada putu­san ini. Tidak boleh mengakal-akali atau menunda pelaksanaan putusan dengan alasan terikat kontrak dengan pihak asing.

“Putusan MK sudah final, se­gera dihapuskan sekolah yang bermerek internasional agar du­nia pendidikan bisa berjalan baik tanpa ada kasta antara  si kaya dan si miskin,” tegas Akil

Mendikbud Muhammad Nuh sebe­lum­nya menyatakan, akan meng­ganti RSBI menjadi SKM sesuai dengan Peraturan Peme­rintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005 soal Standar Pendidikan Nasio­nal.

“Sekolahnya tetap ada tidak bubar, proses belajar mengajar ma­sih berjalan seperti biasa. ­Ren­cananya sistem pengganti RSBI akan di­terapkan pada Juni,” ucap Nuh.

Terkait alokasi anggaran RSBI, dia berkeinginan me­ngalihkan­nya menjadi dana hibah kom­petisi dan terbuka untuk semua sekolah yang memi­liki program peningkatan mutu sekolah.

Berdasarkan data Kemen­dik­bud hingga 2011, jumlah RSBI di seluruh Indonesia mencapai 1.305 sekolah. yakni,SD 239, SMP 356, SMA 359 dan Sekolah Mene­ngah Kejuruan (SMK) 351, yang tiap ta­hun­nya menerima subsidi sebesar Rp 200 juta per tahun. Dalam kurun waktu 2006 hingga 2010, Kemendiknas telah mensubsidi 1.172 RSBI menjadi Sekolah Berstandar Interna­sio­nal (SBI) dengan total dana se­besar Rp 11,2 triliun. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA