Tak Ada Akreditasi, Lulusan Unas Sulit Dapat Pekerjaan

Kesenggol Kasus Ijazah Bodong

Selasa, 11 Desember 2012, 08:00 WIB
Tak Ada Akreditasi, Lulusan Unas Sulit Dapat Pekerjaan
Universitas Nasi­o­nal (Unas)
rmol news logo .Kampus Universitas Nasi­o­nal (Unas), Jakarta, kesenggol ka­sus dugaan ijazah palsu. Sebab, ija­zah yang dimilikinya tidak me­miliki akreditasi alias bo­dong. Bun­tutnya, sejumlah sar­jana Unas sulit mendapatkan pe­ker­jaan.

Hal itu dikatakan alumni F­a­kultas Hukum Unas, Mustari So­laman, salah satu korban ijazah bodong Unas.

“Seharusnya ijazah itu ada ak­reditasinya. Buntutnya, banyak kawan-kawan yang sulit mencari pekerjaan. Masuk Ten­tara Nasio­nal Indonesia (TNI) gagal, karena ijazahnya nggak terakreditasi. Ada pula yang lolos tes perusa­haan asing, akhirnya kandas ju­ga,” ujarnya di Ja­karta, kemarin.

Mustari mengungkapkan, ada­nya kasus ijazah bodong  ini, terbongkar ketika wisuda Unas pada 30 September 2012. Ia me­lihat, ijazah sarjana hukum yang tak mencantumkan nomor re­gis­trasi dari pemerintah. Pertanda ijazah tersebut tak terakreditasi.

“Saya mempertanyakannya kepada ketua Yayasan terkait akre­ditasi ini. Namun, pihak dekan dan rektorat, kelihatannya meremehkan masalah ini. Kasus ini harus dibongkar,” terangnya.

Kuasa hukum alumni Fakultas Hukum Unas yang berjumlah 48 orang, Rangga menjelaskan, rektor dan dekan Hukum Unas harus ber­tanggung jawab. Kedua­nya diduga melanggar pasal 61 ayat 2 Undang-Undang No.20/2003 tentang Sis­tem Pendidikan Nasional (Sis­diknas) juncto pasal 61 ayat 2 Un­dang-Undang (UU) No.20/2003 juncto pasal 42 ayat 1dan UU 12/2012 tentang Pen­didikan tinggi dan Kitab Un­dang-undang Hu­kum Acara Pidana (KUHAP) pasal 263 ayat 1.

“Sejak 5 Oktober 2011, akredi­tasi Fakultas Hukum Unas, sudah habis, tidak diurus. Se­men­tara surat putusan dekan serta berita acara skripsi menyatakan akredi­tasi A. Ini sama halnya de­ngan ijazah bodong,” tegas Rang­ga saat dikontak Rakyat Merdeka, kemarin.

Berkaitan dengan kasus ini, alumni Fakultas Hukum Unas Jakarta, melaporkan pihak dekan dan rektorat ke Polda Metro Jaya pada, Kamis (6/12).

Menanggapi hal itu, Kepala Divisi Humas Unas, Dian Metha siap menghadapi proses hukum. Ia memastikan bahwa ijazah yang dikeluarkan kampus ini legal atau sah, sekalipun tidak men­can­­tum­kan akreditasi program studi atau perguruan tinggi.

Dian juga mengingatkan bah­wa tidak ada regulasi yang me­wa­jib­kan ijazah harus mencan­tum­kan akre­ditasi. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA