.Kampus Universitas NasiÂoÂnal (Unas), Jakarta, kesenggol kaÂsus dugaan ijazah palsu. Sebab, ijaÂzah yang dimilikinya tidak meÂmiliki akreditasi alias boÂdong. BunÂtutnya, sejumlah sarÂjana Unas sulit mendapatkan peÂkerÂjaan.
Hal itu dikatakan alumni FÂaÂkultas Hukum Unas, Mustari SoÂlaman, salah satu korban ijazah bodong Unas.
“Seharusnya ijazah itu ada akÂreditasinya. Buntutnya, banyak kawan-kawan yang sulit mencari pekerjaan. Masuk TenÂtara NasioÂnal Indonesia (TNI) gagal, karena ijazahnya nggak terakreditasi. Ada pula yang lolos tes perusaÂhaan asing, akhirnya kandas juÂga,†ujarnya di JaÂkarta, kemarin.
Mustari mengungkapkan, adaÂnya kasus ijazah bodong ini, terbongkar ketika wisuda Unas pada 30 September 2012. Ia meÂlihat, ijazah sarjana hukum yang tak mencantumkan nomor reÂgisÂtrasi dari pemerintah. Pertanda ijazah tersebut tak terakreditasi.
“Saya mempertanyakannya kepada ketua Yayasan terkait akreÂditasi ini. Namun, pihak dekan dan rektorat, kelihatannya meremehkan masalah ini. Kasus ini harus dibongkar,†terangnya.
Kuasa hukum alumni Fakultas Hukum Unas yang berjumlah 48 orang, Rangga menjelaskan, rektor dan dekan Hukum Unas harus berÂtanggung jawab. KeduaÂnya diduga melanggar pasal 61 ayat 2 Undang-Undang No.20/2003 tentang SisÂtem Pendidikan Nasional (SisÂdiknas) juncto pasal 61 ayat 2 UnÂdang-Undang (UU) No.20/2003 juncto pasal 42 ayat 1dan UU 12/2012 tentang PenÂdidikan tinggi dan Kitab UnÂdang-undang HuÂkum Acara Pidana (KUHAP) pasal 263 ayat 1.
“Sejak 5 Oktober 2011, akrediÂtasi Fakultas Hukum Unas, sudah habis, tidak diurus. SeÂmenÂtara surat putusan dekan serta berita acara skripsi menyatakan akrediÂtasi A. Ini sama halnya deÂngan ijazah bodong,†tegas RangÂga saat dikontak Rakyat Merdeka, kemarin.
Berkaitan dengan kasus ini, alumni Fakultas Hukum Unas Jakarta, melaporkan pihak dekan dan rektorat ke Polda Metro Jaya pada, Kamis (6/12).
Menanggapi hal itu, Kepala Divisi Humas Unas, Dian Metha siap menghadapi proses hukum. Ia memastikan bahwa ijazah yang dikeluarkan kampus ini legal atau sah, sekalipun tidak menÂcanÂÂtumÂkan akreditasi program studi atau perguruan tinggi.
Dian juga mengingatkan bahÂwa tidak ada regulasi yang meÂwaÂjibÂkan ijazah harus mencanÂtumÂkan akreÂditasi. [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: