Menhut Evaluasi Perizinan HPH

Imbau Masyarakat Hentikan Konversi Lahan Sawah

Senin, 10 Desember 2012, 08:22 WIB
Menhut Evaluasi Perizinan HPH
ilustrasi, Lahan Sawah
Kecil Besar

rmol news logo Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengimbau ma­sya­rakat dan pengusaha meng­hen­ti­kan konversi lahan sawah guna men­jamin ketahanan pangan na­sional. Hal itu seiring terjadinya kelangkaan pangan di negeri ini, yang salah satunya karena banyak lahan dijadikan kawasan peru­mahan, kota dan perkebunan.

“Total lahan yang dikonversi ham­pir 100.000 hektar per ta­hun. Ini yang akan kita cegah karena swasembada pangan su­dah tidak bisa ditawar lagi,” kata Menteri Kehutanan (Men­hut) Zulkifli Hasan.

Menurut dia, penyebab masif­nya alih guna lahan tersebut ada­lah nilai. Ia pun mencontohkan, banyak petani di Pulau Jawa yang mengubah sawah menjadi hutan rakyat karena nilai ekonomi kayu Sengon dan Jambon yang lebih tinggi dibanding tanaman pa­ngan. Untuk menyiasati itu, pi­hak­nya akan terus berkoordinasi dengan para pemegang Hak Pengelolaan Hutan (HPH).

“Kita ajak pemilik HPH dan HTI (Hutan Tanaman Industri) dimana ada kawasan hutan kita wajibkan untuk tanaman pangan, paling kurang 5 pesen harus ditanam,” jelas Zulkifli.

Selain itu, Kemenhut akan berkoordinasi dengan Ke­men­te­rian Pertanian (Kementan) mem­perluas lahan tanaman pangan di kawasan Indonesia Timur. Pi­hak­nya juga mendukung Ke­mentan me­nyiapkan lahan ta­naman pa­ngan di Kalimantan Tengah, Ba­rat, Timur sekitar 300.000 hektar.

Zulkifli juga mengaku akan mengevaluasi secara menyeluruh terkait perizinan HPH. Evaluasi tersebut diperlukan lantaran dari 228 perusahaan pemegang HPH, hanya sekitar 100 saja yang dinyatakan aktif.

“Kami banyak menerima la­poran terkait hal itu. Termasuk banyaknya perusahaan yang sering lambat menanam kembali di HTI,” ujarnya.

Kuasa hukum PT Garbapati Prakarsa, Santrawan T Paparang me­ngatakan, Kemenhut wajib mengembalikan serta me­mu­lih­kan HPH PT Prabu Alaska (PA) dan PT Rimbakayu Arthamas (RKA). Kedua perusahaan ter­se­but milik PT Garbapati Prakarsa.

“Pencabutan izin HPH yang dikeluarkan Kemenhut terhadap PT RKA dan PT PA dinilai cacat hukum oleh Mahkamah Agung (MA),” kata Santrawan kepada wartawan, kemarin.

Menurut Santrawan, MA telah memutuskan Peraturan Peme­rintah No. 6 Tahun 2007 tentang tata hutan dan penyusunan ren­cana pengelolaan hutan serta pe­man­faatan hutan, khususnya pasal 20 ayat 1 dan pasal 133 hu­ruf c tidak berlaku secara umum.

Artinya, pencabutan itu harus dikembalikan seperti keadaan semula. Termasuk mem­per­pan­jang masa berlaku HPH sebagai penggantian penderitaan peru­sahaan sejak Januari 2008.

Santrawan mengaku, pihaknya telah mengirimkan dua surat kepada Menhut terkait per­mo­honan untuk mematuhi kepu­tusan hak uji materil MA. Dalam surat itu, pihaknya juga meminta Kemenhut memerintahkan agar dihentikan kegiatan pihak lain di atas areal lokasi HPH PT RKA dan PT PA.

Sayangnya, menurut San­tra­wan, hingga kini Kemenhut belum melaksanakan putusan MA. “Bahkan tidak meng­gu­bris­nya sama sekali. Itu me­nun­juk­kan tidak mau tunduk pada hu­kum,” ucap dia. [Harian Rakyat Merdeka]

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA