Aksi Bank Asing Bisa Di- Stop Di Senayan

Asas Resiprokal Antar Bank Bakal Jadi Agenda Utama

Minggu, 09 Desember 2012, 08:05 WIB
Aksi Bank Asing Bisa Di- Stop Di Senayan
ilustrasi/ist
Kecil Besar
rmol news logo .Geram dengan aksi ekspansi bank asing, DPR akhirnya berniat membatasi masa berlaku Un­dang-Undang (UU) Per­bankan baru ini. Karena, UU Perbankan Nomor 10 tahun 1998 dinilai su­dah kadaluwarsa.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Aziz mengata­kan, yang menjadi pokok dari UU Per­bankan antara lain ma­salah kepe­milikan, izin berjen­jang (multiple license), asa resiprokal serta menge­nai jenis bank.    

Selain itu, politisi Senayan ini juga akan dibahas mengenai ada­nya bank khusus dan bank umum. Bank khusus ini juga men­­cakup seperti bank kon­s­truk­­si apakah nantinya bank ini juga akan me­nerima deposito atau hanya mengeluarkan depo­sito saja.

“Nanti kami juga akan minta agar Undang-Undang Perbankan ini bisa menye­suai­kan dengan per­kembangan saat ini dan masa de­pan,” ucapnya.

Politisi Golkar ini berharap, agar pertumbuhan sektor ke­ua­ngan non bank dapat tumbuh le­bih cepat dibandingkan industri perbankan saat ini. “Hal ini agar orang-orang tidak hanya fokus ke perbankan saja. Tapi juga ke sek­tor lain seperti multifinance, asu­ransi dan lainnya,” jelas Harry.

Dia mengakui, ada keinginan agar DPR memberikan ruang bagi bank yang bergerak di sektor tertentu agar dikategorikan men­jadi bank umum maupun bank khusus. Permintaan tersebut ber­asal dari Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perba­nas), kendati Komisi XI DPR belum bertemu secara langsung dengan asosiasi tersebut.

Anggota Komisi XI DPR In­dah Kurnia menyatakan, pihak­nya se­dang melakukan sinkroni­sasi ma­sukan BI dan draft usulan yang disusun DPR. “Belum mem­bahas pasal per pasal. Resiprokal tentu menjadi agenda utama pem­baha­san selain perpindahan fung­si pengawasan dari BI ke OJK,” jelasnya kepada Rakyat Mer­deka.

Anggota DPR Ko­misi XI DPR Achsanul Qosasih mene­gaskan, UU Perbankan nanti­nya harus bisa mengarahkan investasi bank asing, agar bisa membantu sektor riil pada pere­konomian Indone­sia. “Kami akan menekankan dalam hal ekspan­si­nya. Karena selama ini bank asing terlalu bebas untuk men­diri­kan cabangnya di Indonesia,” jelas Achsanul.

Ekonom Bank Mandiri Destry Damayanti berharap, asas resi­prokal bisa diterap­kan secepat­nya meski hal itu tak mudah dilaku­kan. “Pembia­yaan di dalam ne­geri masih ren­dah karena rasio kredit terhadap produk domestik bruto (PDB) masih 30 persen karena keterba­tasan modal se­hingga per­bankan asing akan masuk,” kata Destry.

Kondisi tersebut, kata dia, se­harusnya membuat perbankan maupun BI menjadikan masalah resiprokal sebagai perhatian uta­ma. “Peng­ala­man di Mandiri cuma diperbo­lehkan buka satu kantor, kami tidak boleh masuk ke bisnis ritel dan tarik tabu­ngan ma­sya­rakat setempat, sementara bank asing di sini bisa,” tutup­nya. [Harian Rakyat Merdeka]

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA