.Geram dengan aksi ekspansi bank asing, DPR akhirnya berniat membatasi masa berlaku UnÂdang-Undang (UU) PerÂbankan baru ini. Karena, UU Perbankan Nomor 10 tahun 1998 dinilai suÂdah kadaluwarsa.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Aziz mengataÂkan, yang menjadi pokok dari UU PerÂbankan antara lain maÂsalah kepeÂmilikan, izin berjenÂjang (multiple license), asa resiprokal serta mengeÂnai jenis bank.
Selain itu, politisi Senayan ini juga akan dibahas mengenai adaÂnya bank khusus dan bank umum. Bank khusus ini juga menÂÂcakup seperti bank konÂsÂtrukÂÂsi apakah nantinya bank ini juga akan meÂnerima deposito atau hanya mengeluarkan depoÂsito saja.
“Nanti kami juga akan minta agar Undang-Undang Perbankan ini bisa menyeÂsuaiÂkan dengan perÂkembangan saat ini dan masa deÂpan,†ucapnya.
Politisi Golkar ini berharap, agar pertumbuhan sektor keÂuaÂngan non bank dapat tumbuh leÂbih cepat dibandingkan industri perbankan saat ini. “Hal ini agar orang-orang tidak hanya fokus ke perbankan saja. Tapi juga ke sekÂtor lain seperti multifinance, asuÂransi dan lainnya,†jelas Harry.
Dia mengakui, ada keinginan agar DPR memberikan ruang bagi bank yang bergerak di sektor tertentu agar dikategorikan menÂjadi bank umum maupun bank khusus. Permintaan tersebut berÂasal dari Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (PerbaÂnas), kendati Komisi XI DPR belum bertemu secara langsung dengan asosiasi tersebut.
Anggota Komisi XI DPR InÂdah Kurnia menyatakan, pihakÂnya seÂdang melakukan sinkroniÂsasi maÂsukan BI dan draft usulan yang disusun DPR. “Belum memÂbahas pasal per pasal. Resiprokal tentu menjadi agenda utama pemÂbahaÂsan selain perpindahan fungÂsi pengawasan dari BI ke OJK,†jelasnya kepada Rakyat MerÂdeka.
Anggota DPR KoÂmisi XI DPR Achsanul Qosasih meneÂgaskan, UU Perbankan nantiÂnya harus bisa mengarahkan investasi bank asing, agar bisa membantu sektor riil pada pereÂkonomian IndoneÂsia. “Kami akan menekankan dalam hal ekspanÂsiÂnya. Karena selama ini bank asing terlalu bebas untuk menÂdiriÂkan cabangnya di Indonesia,†jelas Achsanul.
Ekonom Bank Mandiri Destry Damayanti berharap, asas resiÂprokal bisa diterapÂkan secepatÂnya meski hal itu tak mudah dilakuÂkan. “PembiaÂyaan di dalam neÂgeri masih renÂdah karena rasio kredit terhadap produk domestik bruto (PDB) masih 30 persen karena keterbaÂtasan modal seÂhingga perÂbankan asing akan masuk,†kata Destry.
Kondisi tersebut, kata dia, seÂharusnya membuat perbankan maupun BI menjadikan masalah resiprokal sebagai perhatian utaÂma. “PengÂalaÂman di Mandiri cuma diperboÂlehkan buka satu kantor, kami tidak boleh masuk ke bisnis ritel dan tarik tabuÂngan maÂsyaÂrakat setempat, sementara bank asing di sini bisa,†tutupÂnya. [Harian Rakyat Merdeka]
BERITA TERKAIT: