Menpera Diminta Serius Bangun Rumah Murah

Terganjal PKO, Rumah Tipe 21 Sulit Direalisasikan

Kamis, 08 November 2012, 08:14 WIB
Menpera Diminta Serius Bangun Rumah Murah
ilustrasi/ist
Kecil Besar
rmol news logo .Menteri Perumahaan Rakyat (Menpera) Djan Faridz dinilai tak serius memenuhi kebutuhan rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Sebab, Perjanjian Kerja Sama Operasional (PKO) dengan bank pelaksana Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk rumah tipe 21 belum juga diteken.

Buntutnya, pembangunan ru­­mah murah itu sulit direalisa­si­kan. Lambatnya PKO ini dikabar­kan karena Djan Faridz lebih disibukkan untuk mengurusi pro­yek peru­mahan dan aparte­men di bersama Gubernur DKI Jakarta Jokowi Widodo dan Wa­kilnya Basuki Tjahaja Purnama.

Ketua Umum Asosiasi Pe­ngem­bang Perumahan dan Per­mu­kiman Seluruh Indonesia (Aper­si) Eddy Ganefo menga­takan, putus­an Mahkamah Konstitusi (MK) yang mem­bo­lehkan rumah tipe 21 di­bangun belum bisa direali­sasikan, lan­taran PKO belum juga diteken oleh Menpera.

“Pemerintah terkesan meng­ham­bat pembangunan rumah tipe 21 karena PKO FLPP dengan bank pelaksana belum juga di­teken. Padahal, keberadaan ru­mah tersebut akan mendorong pa­sar properti lebih baik, ter­ma­suk menekan angka backlog ru­mah yang setiap tahun me­rang­kak naik,” ungkap Eddy kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Saat ini, kata Eddy, pihak bank pelaksana FLPP masih me­nung­gu tekenan PKO dari pemerintah untuk mengeluarkan penyediaan dana kredit untuk proyek rumah tipe 21. Jika tidak ada PKO, bank ogah mencairkan kredit tersebut.

“Kalau PKO tidak diteken ju­ga, Menpera dianggap melang­gar putusan MK. Pengembang dan masyarakat kecil berharap PKO ini bisa segera diteken se­hingga rumah tipe 21 bisa se­gera diba­ngun,” harap Eddy

Menurutnya,  Peraturan Men­teri Perumahan Rakyat (Per­men­pera) Nomor 27 tentang Pe­nga­daan Perumahan melalui kre­dit/pembiayaan pemilikan rumah sejahtera dan Permenpera Nomor 28 tahun 2012 tentang Petunjuk pelaksanaan pengadaan peru­ma­han melalui kredit/pembi­ayaan pemilikan rumah sejahtera de­ngan dukungan FLPP, belum bi­sa dijadikan legalitas oleh bank pe­laksana untuk mencairkan kredit, sebelum PKO diteken.

“Penerbitan Permenpera mes­tinya dibarengin PKO se­hingga pihak bank bisa segera me­nya­lurkan kreditnya dalam proyek rumah tipe 21 ini,” kata Eddy.

Deputi Bidang Pembiayaan Ke­menpera Sri Hartoyo me­ngatakan, masalah PKO tidak perlu diang­gap berlebihan. Me­nurutnya, jika mas­yarakat ingin mengambil rumah dengan tipe di bawah 36, bisa lang­sung datang ke bank dan meme­nuhi syarat adminis­trasi, sebagai­mana penyaluran KPR FLPP yang sudah ada.

“Ada atau tidaknya PKO nggak masalah. Yang penting bank pe­nyelenggara sudah ada fasilitas KPR FLPP. Tinggal da­tang dan teken dengan memba­wa per­sya­ratan, jadi nggak perlu repot-re­pot,” jelas Sri.

Ia pun meminta Apersi untuk tidak mempermasalahkan soal PKO. Pihaknya tidak ada niat menghambat putusan MK terkait batasan rumah di bawah tipe 36.

 â€Kami sangat menghormati putusan MK. Yang paling penting masyarakat mampu membeli rumah sesuai kemampuannya dan ketersediaan rumah bagi MBR tetap terpenuhi,” ujarnya.

Wakil Ketua Komisi V DPR bidang Perumahaan Mulyadi me­nambahkan, pemerintah, bank dan pengembang harus bersatu untuk memenuhi kebutu­han ru­mah bagi MBR yang layak, bu­kan hanya murah.

“Saya kira koordinasi harus di­­tingkatkan agar program peru­mahan bisa berjalan dengan baik dan rakyat bisa mendapat hunian yang layak dengan harga mu­rah,” pinta Mulyadi. [Harian Rakyat Merdeka]

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA