Pengesahaan RUU Pangan yang akan menggantikan UnÂdang-Undang Nomor 7 tahun 1996 tentang Pangan, mengalaÂmi tarik ulur antara pemerintah terÂkait keberadaan Bulog. PaÂsalnya, dalam rancangan terseÂbut DPR mengusulkan dibenÂtukÂnya lemÂbaga baru yang meÂnguÂrusi ketaÂhanan pangan.
Kemarin, dalam sidang pariÂpurna yang dipimpin Wakil KeÂtua DPR Pramono Anung akhirÂnya mensahkan RUU pangan.
Ketua Komisi IV DPR RomaÂhurmuziy mengatakan, dalam paÂsal 129 RUU Pangan diseÂbutÂkan, dalam rangka mewujudkan keÂdauÂlatan pangan, kemandiÂrian pangan, dan ketahanan paÂngan nasional maka dibentuk lembaga pemerintah yang menaÂngani bidang pangan.
Lembaga tersebut berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan akan diatur dalam peraturan Presiden.
“TuÂgasÂnya melaksanakan tuÂgas peÂmerintah di bidang keÂtaÂhanan pangan,†katanya kepaÂda Rakyat Merdeka, kemarin.
Lembaga tersebut juga bisa meÂngusulkan kepada Presiden untuk memberikan penugasan khuÂsus kepada badan usaha milik negara (BUMN) di bidang PaÂngan untuk melaksanakan proÂdukÂsi, pengaÂdaan, penyimpanan dan distribusi pangan pokok. “Itu diÂatur dalam pasal 128,†katanya.
Lalu bagaimana dengan nasib Bulog, politisi PPP ini meÂngaÂtaÂkan, dengan adanya lemÂbaga ini maka keberadaan Bulog akan diÂserahkan kepada pemeÂrintah, apakah akan dilebur di ke lemÂbaga baru ini atau diperÂtaÂhankan.
“Dewan Ketahanan Pangan dan Badan Pertahanan Pangan akan dilebur dalam badan baru ini. Sedangkan Bulog diserahkan kepada pemerintah. Tapi badan ketahanan pangan akan menjadi holdingnya,†jelasnya.
Menurut Romahurmuziy, BuÂlog bisa saja dipertahankan dan hanya menjadi operasional. DPR memberikan waktu selama tiga tahun untuk segera membentuk badan baru tersebut.
Dia menambahkan, tugas baÂdan ketahanan pangan tidak haÂnya menjaga ketahanan pangan saja, tapi juga melakuÂkan penyiÂdikan di bidang pangan.
“Impor juga diatur ketat daÂlam undang-undang ini. Jadi tiÂdak biÂsa sembarangan impor. SeÂdangÂkan untuk masalah label halal akhirnya disepakati tetap diatur,†katanya.
Menteri Pertanian (Mentan) SusÂwono mengatakan, Bulog akan tetap dipertahankan menguÂrusi peÂnanganan pangan sambil meÂnunggu terbentuknya badan keÂtaÂhanan pangan yang baru.
Dirut Bulog SutarÂto Alimoeso menegaskan, Bulog siap ditunÂjuk sebagai badan yang mengaÂtur ketahanan dan menjaga staÂbilitas pangan, muÂlai dari hulu (produksi) hingga hiÂlir (konsuÂmen). Sebagai BUMN, pihaknya telah melakÂsanakan tugasnya seÂbagai staÂbilisator pangan.
“Selama ini, kami menghaÂdaÂpi kendala karena koordinasi anÂtar sektor tidaklah mudah. KiÂta perlu organisasi yang betul-betul mempunyai regulasi peÂlaksana pangan. Nantinya, baÂdan otoritas pangan betul-betul bertanggung jawab terhadap pangan,†ujarnya.
Direktur Eksekutif MasyaÂrakat Pemantau Kebijakan EkÂsekutif dan Legislatif (Majelis) SugiyanÂto mengatakan, tarik ulur pemÂbahasan RUU Pangan memang sangat kuat. Apalagi, poin terÂpentingnya adalah pemÂbenÂtukan lembaga baru yang tugasÂnya menjaga ketahanan pangan yang akan menggantikan peran Bulog.
“Tentu ada pihak-pihak yang merasa akan terganggu dengan keberadaan lembaga tersebut karena akan berdampak pada bisnisnya,†ujar Sugiyanto.
Dia juga mengingatkan agar ada lembaga pengawas terhadap lembaga baru ini karena peÂranÂnya sangat besar dan rawan peÂÂnyimÂpangan.
Sebelumnya, Kepala Badan Ketahanan Pangan Ahmad SurÂyana menilai, RUU Pangan yang baru lebih komprehensif dari undang-undang sebelumnya. Aturan ini mengatur soal ketaÂhanan pangan hingga unit terÂkecil rumah tangga. [Harian Rakyat Merdeka]
BERITA TERKAIT: