Rawan Diselewengkan, Awasi Ketat Dana BOPTN Rp 1,5 T

Mendikbud: Anggaran Subsidi Kuliah Segera Dicairkan

Selasa, 09 Oktober 2012, 08:10 WIB
Rawan Diselewengkan, Awasi Ketat Dana BOPTN Rp 1,5 T
ilustrasi/ist
Kecil Besar
rmol news logo Penyaluran bantuan dana untuk Biaya Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) sebesar Rp 1,5 triliun mesti diawasi dengan ketat. Sebab, anggaran yang tujuannya untuk meringankan biaya kuliah mahasiswa itu, rawan diselewengkan.

Anggaran bantuan tersebut akan dialokasikan untuk me­ne­kan dan membantu biaya ope­ra­sional PTN, seperti biaya kuliah ma­hasiwa, gaji honorer, listrik, bi­a­­ya penelitian dan lainnya. Bahkan tahun depan, BOPTN akan dianggarkan dalam dua se­mester atau satu tahun sekaligus.

Pengamat pendidikan dari De­wan Pakar Komunitas Peduli Pendidikan (DPKPP) dari Uni­versitas Negeri Jakarta (UNJ) Rahmatullah menegaskan, pe­nga­wasan dana pendidikan ini perlu dilakukan dengan ketat, su­paya penyalurannya bisa te­pat sasaran. Termasuk penggu­na­an­nya di PTN yang diduga rawan di­selewengkan.

“Pengawasan harus dilakukan mulai dari internal PTN sampai induk penyaluran dana tersebut (Kemendikbud). Diduga kuat da­na BOPTN ini rawan disele­weng­kan. Seperti kasus penye­lewe­ngan pengadaan labora­to­rium di 16 PTN yang kini belum jelas ke­pastian hukumnya,” te­gas Rah­matullah saat dihubungi Rakyat Merdeka, kemarin.

Namun, dia me­nyam­but baik adanya anggaran BOPTN di PTN karena dana itu dapat me­nekan biaya operasional yang dibeban­kan kepada maha­sis­wa, sehingga biaya pendidikan ke depan akan lebih murah. Di tam­bah lagi, su­dah ada sejumlah PTN yang mem­bebaskan biaya Sum­bangan Pembangunan Pen­­­di­dikan (SPP), lantaran ada­nya bantuan subsidi pemerintah.

“Diharapkan dana BOPTN bi­­sa direalisasikan pada Okto­ber. Dana bantuan tersebut sa­ngat di­perlukan untuk mem­bantu ope­rasional kampus da­lam men­cetak lulusan yang ber­kualitas ke de­pan,” katanya.

Ketua Komisi X DPR bidang Pendidikan Agus Hermanto ber­janji akan mengawasi penyalur­an dana tersebut, termasuk peng­gu­naannya di sejumlah PTN. DPR memastikan dana bantuan ini tepat sasaran untuk mem­ban­tu bia­ya kuliah mahasiswa.

“Pengawasan akan dilakukan ber­sama Badan Pengawas Ke­ua­ngan (BPK) dan Badan Penga­wasan Keuangan dan Pemba­ngun­an (BPKP) sejauh mana pe­nyaluran dana itu dilakukan PTN. Jika ditemukan pelanggar­an, sank­si tegas akan diberikan tan­pa te­bang pilih,” tegas Agus.

Dia berharap, dana BOPTN bi­sa direalisasikan tahun ini, ka­rena dana tersebut sudah dima­suk­kan dalam Anggaran Pen­da­patan dan Belanja Negara (APBN).

“Saat ini kami menunggu Pe­ra­turan Pemerintah (PP) untuk melengkapi program tersebut, ter­masuk masalah sanksi jika ada tindakan penyelewengan dana BOPTN,” ungkap politisi Partai Demokrat ini.

Anggota Komisi X DPR Ah­mad Zainuddin juga meminta pemerintah segera menerbitkan PP soal BOPTN, agar dana ter­sebut bisa direalisasikan untuk meringankan beban biaya kuliah mahasiswa.

Anggota Komisi X DPR lain­nya, Roh­mani dari Fraksi PKS mengamini, pengaturan tentang biaya prodi dan bantuan dana BOPTN melalui Permen­dikbud tidak akan efektif, jika tidak di­barengi pem­berian sanksi tegas bagi PTN yang melanggar.

Pasalnya, PTN bisa saja tidak mengikuti aturan tersebut de­ngan alasan biaya ope­rasional yang di­tetapkan peme­rintah ti­dak men­cukupi.

“Saya kira pengaturan itu sulit berlaku efektif, jika tidak ada sanksi tegas bagi yang me­lang­gar,” kata Rohmani.

Karena itu, dia menekankan ke­­pada Mendikbud agar penga­turan biaya PTN disertai aturan dan sanksi. Jika pengaturan tidak disertai sanksi, Rohmani pe­simis­tis semangat menuju biaya pen­didikan murah dan ter­jang­kau dapat terwujud.

Dia juga menyarankan Per­men­­dikbud harus mengatur sa­tuan biaya prodi yang dibe­bankan kepada mahasiswa, se­hingga masyarakat punya ke­pas­tian be­saran biaya yang ha­rus dike­luarkan.

Menteri Pendidikan dan Ke­bu­­dayaan (Mendikbud) Mu­ham­mad Nuh berjanji, dalam waktu dekat anggaran BOPTN segera dicairkan.

“Pencairan BOPTN tinggal me­­nunggu pembahasan saja. Na­mun, saya pikir tidak perlu di­­kha­wa­tirkan karena sudah di­alo­ka­sikan dalam APBN ta­hun ini. Kami ber­usaha segera men­cair­kannya. Ka­lau bisa se­belum 12 Oktober bisa direa­lisasikan,” janji Nuh.

Nuh mengatakan, melalui ban­tuan operasional, PTN tak perlu lagi membebani mahasiswa de­ngan biaya pendidikan yang ma­hal. Hal ini yang membuat ran­ca­ngan biaya pendidikan tinggi ha­rus menjadi lebih murah dan ter­jangkau masyarakat mulai 2013.

“Surat Keputusan (SK) atau Peraturan Menteri (Permen) soal BOPTN sudah keluar dan selesai. Dana BOPTN ini merupakan ang­­garan masa tran­sisi yang dida­patkan dari APBN Peruba­han 2012. Besarannya mencapai Rp 1,5 triliun yang diberikan khu­sus untuk PTN,” janji Nuh.

“Dengan BOPTN, kami me­nargetkan segala urusan biaya pen­didikan bisa ditekan. Seka­rang ini biaya pendidikan seki­tar Rp 12 triliun. Kalau didu­kung BOPTN 30 persen atau sekitar Rp 4-5 triliun, berarti bia­ya pen­didik­an dapat turun kira-kira 10-20 persen. Otomatis bia­ya pendi­dikan di PTN bisa le­bih murah,” papar Nuh. [Harian Rakyat Merdeka]

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA