DPR meminta piutang PT PerÂtamina (Persero) kepada peÂmeÂrintah dihapus supaya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) miÂnyak itu bisa jadi pemain miÂnyak dan gas (migas) kelas dunia.
Anggota Komisi VII DPR Bobby Rizaldy mengatakan, saat ini piutang Pertamina ke pemeÂrintah besarnya Rp 21,15 triliun, lebih besar dari labanya yang haÂnya Rp 20,5 triliun di 2011.
Piutang Pertamina tersebut meÂliputi piutang subsidi atas jenis BBM tertentu, piutang atas peÂnggantian biaya program konÂversi minyak tanah ke gas, dan piutang dari TNI/Polri atas penÂjualan BBM.
Adapun utang pemerintah keÂpada Pertamina meliputi konversi minyak tanah ke elpiji Rp 2,92 triliun, kekurangan bayar biaya subsidi BBM dan elpiji 2010-2011 sebesar Rp 8,43 triliun dan perÂkiraan utang BBM TNI/Polri mencapai Rp 9,8 triliun.
“Piutang macet itu mengÂhamÂbat Pertamina untuk menjadi peÂmain kelas dunia,†katanya keÂpada RakÂyat Merdeka, kemarin.
Karena itu, menurut Bobby, haÂrus dirinci detail piutang sektor migas dalam Rancangan UnÂdang-Undang Piutang Nasional karena Pertamina punya Rp 20 triliun piutang, sama dengan sektor perÂbankan BUMN pasca BaÂdan PeÂnyehatan Perbankan NaÂsional (BPPN) sekitar Rp 68 triliun.
Apalagi Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menetapkan piutang BUMN bukan sebagai piutang neÂgara. Anggota Fraksi Partai Golkar ini mengakui, penghaÂpuÂsan piutang tersebut bila dibuÂkukan sebagai biaya, jelas akan membuat rapor merah BUMN, karena sesuai Undang-Undang BUMN harus untung.
Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo menegasÂkan, piutang selama ini menjadi hambatan bagi perusahaan pelat merah untuk melakukan restrukÂÂturisasi. Karena itu, dia menduÂkung kepuÂtusan MK yang meÂnyaÂtakan piutang BUMN buÂkan lagi piuÂtang negara.
Kementerian BUMN optimis BUMN sebagai korporasi akan semakin kuat setelah MK meÂmutuskan piutang BUMN bukan piutang negara.
“Ke depannya melalui putusan MK Nomor 77 tanggal 21 SepÂtemÂber 2012, pengelolaan termaÂsuk penyelesaian piutang macet merupakan kewenangan korpoÂrasi, bukan negara. Tapi kita tingÂgal satu langkah lagi,†kata KeÂpala Biro Hukum KemenÂterian BUMN Hambara Samal.
Menurut Hambara, keputusan MK itu berdasarkan pertimbaÂngan bahwa BUMN merupakan badan usaha yang memiliki keÂkayaan sendiri, terpisah dari keÂkayaan negara. Jadi pengurusan kekayaan, usaha dan piutangnya dilakukan oleh manajemen seÂsuai dengan UnÂdang-undang PerÂseroan Terbatas (UUPT).
Sekretaris Kementerian BUMN Wahyu Hidayat mengaÂtakan, tiga penyebab terus meÂningÂkatnya utang pemerintah keÂpada Pertamina, yaitu pengÂganÂtian biaya subsidi yang diangÂgarkan Kementerian KeÂuangan lebih kecil dari realisasi penyaÂluran. [Harian Rakyat Merdeka]
BERIKUTNYA >
BERITA TERKAIT: