BPK Siap Audit Penerimaan Migas Yang Terus Menurun

BP Migas: Cost Recovery Tak Bisa Dibandingkan Dengan Produksi Migas

Jumat, 28 September 2012, 08:05 WIB
BPK Siap Audit Penerimaan Migas Yang Terus Menurun
ilustrasi, migas
Kecil Besar
rmol news logo .Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) siap mengaudit penerimaan minyak dan gas (migas) yang diusulkan DPR. Apalagi penerimaan dari sektor migas terus turun.

Anggota BPK Ali Masykur Mu­sa mengatakan, pengelolaan migas di Indonesua cenderung ti­dak transparan karena pene­ri­maan negara dari sektor tersebut se­tiap tahunnya terus menurun.

“Kita siap melakukan audit pe­nerimaan migas dalam APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara),” ujar Ali kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Menurut dia, cost recovery menjadi perhatian khusus BPK karena mempengaruhi pene­ri­ma­an negara. Karena itu, pi­hak­nya akan memeriksa dan me­ng­hi­tung­nya agar ketahuan berapa pe­nerimaan negaranya.

Ali mengaku, hampir setiap ta­hun BPK melakukan audit sektor migas mulai dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mine­ral (ESDM) yang menyangkut ke­bi­jakan maupun Badan Pelak­sana Ke­giatan Usaha Migas (BP Mi­gas) dan Badan Pengatur Hi­lir Mi­gas (BPH Migas) terkait de­ngan penerimaan migas.

“Kami juga mengaudit peru­sahaan terkait migas seperti Per­tamina dan Perusahaan Gas Ne­gara (PGN),” katanya.

 BPK, lanjut Ali, juga terus me­­mantau tindak lanjut dari ha­sil pe­meriksaannya. Apakah ha­sil te­muan dan rekomendasi dari BPK itu ditindaklanjuti oleh pe­me­rintah atau tidak.

Hasil audit BPK terhadap La­poran Keuangan Pemerintah Pu­sat (LKPP) 2011 menemukan ada kehilangan penerimaan ne­gara Rp 2,35 triliun dari per­hi­tungan Pa­jak Penghasilan (PPh) Migas dan perhitungan Bagi Hasil Mi­gas.

BPK menilai, ada kelemahan pe­­ngendalian intern dan ke­ti­dak­­patuhan terhadap peraturan pe­rundang-undangan, yakni ter­da­pat inkoneksi penggunaan ta­rif pa­jak dalam perhitungan PPh Mi­­gas dan perhitungan Bagi Hasil Mi­gas.

Apalagi pengelolaan PPh Mi­gas yang tidak optimal se­hing­ga hak pemerintah atas PPh Mi­gas dan sanksi administrasi se­besar Rp 747,08 miliar belum da­pat direalisasikan.

Kepala Divisi Humas, Sekuri­ti, dan Formalitas BP Migas Ha­di Prasetyo mengaku siap diaudit terkait penerimaan migas yang dinilai tidak sebanding dengan cost recovery.

“Kita selama ini sudah diaudit oleh internal, BPKP (Badan Pe­ngawasan Keuangan dan Pem­bangunan) dan BPK terkait pe­ne­rimaan dan produksi,” ka­ta­nya kepada Rakyat Merdeka.

Hadi menegaskan, cost reco­ve­ry tidak bisa dibandingkan ap­ple to apple dengan produksi mi­gas. Me­nurutnya, cost reco­ve­ry satu­annya dolar AS, se­dangkan lifting satuannya barel.

“Kalau mau dibandingkan ting­ginya cost reco­ve­ry dengan pro­duksi migas, maka harus diseta­rakan dulu satuannya. Atau ba­relnya diganti dengan dolar, ba­ru bisa dibandingkan,” jelas Hadi.

Kepala Dinas Hubungan Ke­ma­syarakatan dan Kelembaga­an BP Migas A Rinto Pudyanto­ro me­ngatakan, ada dua keke­liruan men­dasar yang masih se­ring tim­bul dalam diskursus pub­lik me­nge­nai cost reco­ve­ry.

Kekeliruan pertama, mem­ban­dingkan nilai cost reco­ve­ry de­ngan produksi atau lifting. Me­nurut Rinto, cost reco­ve­ry  tidak memiliki hubungan linier de­ngan produksi, apalagi lifting.

Tidak serta merta saat dana di­tam­bahkan untuk eksplorasi atau operasional perminyakan dan in­vestasi akan meningkatkan pro­duksi pada tahun yang sama.

“Akan ada jeda waktu antara eksplorasi, produksi sampai ke lifting,” ujar Rinto.

Kekeliruan kedua, ada yang bilang cost reco­ve­ry harus dibuat serendah mungkin. Menurut dia, pemahaman ini keliru karena cost reco­ve­ry pada hakikatnya me­miliki dimensi investasi.

“Cost recovery yang besar un­tuk porsi investasi tentu lebih di­inginkan. Sebab, jika kontrak­tor yang bekerja adalah peru­sahaan asing, maka akan terdapat fresh money dan direct investment yang masuk dalam perekono­mian In­donesia,” jelas Rinto.

Apalagi, lanjut Rinto, kegiatan hulu migas merupakan kegiatan yang paling berisiko karena men­cari ca­dangan migas tidak selalu ber­akhir dengan pene­mu­an. Se­cara rata-rata, ting­kat ke­ga­galan men­cari ca­dangan mi­gas di In­donesia mencapai lebih dari 70 sampai 80 persen.

Cost recovery  merupakan dana ta­langan yang dikeluarkan  in­vestor yang hanya akan dikem­balikan apabila cadangan migas yang ditemukan ekonomis. Apa­bila kegiatan eksplorasi tidak me­nemukan cadangan yang eko­no­mis, dana talangan tersebut tidak akan dikembalikan.

Sebelumnya, anggota Komisi VI DPR Mardani menyayangkan penerimaan negara yang masih kecil dibandingkan biaya eks­plorasi yang mesti ditanggung pe­merintah.

Menurut Mardani, cost reco­ve­ry eksplorasi migas mencapai 15,5 miliar dolar AS (sekitar Rp 147,25 triliun), sementara pe­ne­ri­maan negara dari sektor ini ha­nya men­capai Rp 165,15 triliun. [Harian Rakyat Merdeka]

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA