.Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) siap mengaudit penerimaan minyak dan gas (migas) yang diusulkan DPR. Apalagi penerimaan dari sektor migas terus turun.
Anggota BPK Ali Masykur MuÂsa mengatakan, pengelolaan migas di Indonesua cenderung tiÂdak transparan karena peneÂriÂmaan negara dari sektor tersebut seÂtiap tahunnya terus menurun.
“Kita siap melakukan audit peÂnerimaan migas dalam APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara),†ujar Ali kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Menurut dia, cost recovery menjadi perhatian khusus BPK karena mempengaruhi peneÂriÂmaÂan negara. Karena itu, piÂhakÂnya akan memeriksa dan meÂngÂhiÂtungÂnya agar ketahuan berapa peÂnerimaan negaranya.
Ali mengaku, hampir setiap taÂhun BPK melakukan audit sektor migas mulai dari Kementerian Energi dan Sumber Daya MineÂral (ESDM) yang menyangkut keÂbiÂjakan maupun Badan PelakÂsana KeÂgiatan Usaha Migas (BP MiÂgas) dan Badan Pengatur HiÂlir MiÂgas (BPH Migas) terkait deÂngan penerimaan migas.
“Kami juga mengaudit peruÂsahaan terkait migas seperti PerÂtamina dan Perusahaan Gas NeÂgara (PGN),†katanya.
BPK, lanjut Ali, juga terus meÂÂmantau tindak lanjut dari haÂsil peÂmeriksaannya. Apakah haÂsil teÂmuan dan rekomendasi dari BPK itu ditindaklanjuti oleh peÂmeÂrintah atau tidak.
Hasil audit BPK terhadap LaÂporan Keuangan Pemerintah PuÂsat (LKPP) 2011 menemukan ada kehilangan penerimaan neÂgara Rp 2,35 triliun dari perÂhiÂtungan PaÂjak Penghasilan (PPh) Migas dan perhitungan Bagi Hasil MiÂgas.
BPK menilai, ada kelemahan peÂÂngendalian intern dan keÂtiÂdakÂÂpatuhan terhadap peraturan peÂrundang-undangan, yakni terÂdaÂpat inkoneksi penggunaan taÂrif paÂjak dalam perhitungan PPh MiÂÂgas dan perhitungan Bagi Hasil MiÂgas.
Apalagi pengelolaan PPh MiÂgas yang tidak optimal seÂhingÂga hak pemerintah atas PPh MiÂgas dan sanksi administrasi seÂbesar Rp 747,08 miliar belum daÂpat direalisasikan.
Kepala Divisi Humas, SekuriÂti, dan Formalitas BP Migas HaÂdi Prasetyo mengaku siap diaudit terkait penerimaan migas yang dinilai tidak sebanding dengan cost recovery.
“Kita selama ini sudah diaudit oleh internal, BPKP (Badan PeÂngawasan Keuangan dan PemÂbangunan) dan BPK terkait peÂneÂrimaan dan produksi,†kaÂtaÂnya kepada Rakyat Merdeka.
Hadi menegaskan, cost recoÂveÂry tidak bisa dibandingkan apÂple to apple dengan produksi miÂgas. MeÂnurutnya, cost recoÂveÂry satuÂannya dolar AS, seÂdangkan lifting satuannya barel.
“Kalau mau dibandingkan tingÂginya cost recoÂveÂry dengan proÂduksi migas, maka harus disetaÂrakan dulu satuannya. Atau baÂrelnya diganti dengan dolar, baÂru bisa dibandingkan,†jelas Hadi.
Kepala Dinas Hubungan KeÂmaÂsyarakatan dan KelembagaÂan BP Migas A Rinto PudyantoÂro meÂngatakan, ada dua kekeÂliruan menÂdasar yang masih seÂring timÂbul dalam diskursus pubÂlik meÂngeÂnai cost recoÂveÂry.
Kekeliruan pertama, memÂbanÂdingkan nilai cost recoÂveÂry deÂngan produksi atau lifting. MeÂnurut Rinto, cost recoÂveÂry tidak memiliki hubungan linier deÂngan produksi, apalagi lifting.
Tidak serta merta saat dana diÂtamÂbahkan untuk eksplorasi atau operasional perminyakan dan inÂvestasi akan meningkatkan proÂduksi pada tahun yang sama.
“Akan ada jeda waktu antara eksplorasi, produksi sampai ke lifting,†ujar Rinto.
Kekeliruan kedua, ada yang bilang cost recoÂveÂry harus dibuat serendah mungkin. Menurut dia, pemahaman ini keliru karena cost recoÂveÂry pada hakikatnya meÂmiliki dimensi investasi.
“Cost recovery yang besar unÂtuk porsi investasi tentu lebih diÂinginkan. Sebab, jika kontrakÂtor yang bekerja adalah peruÂsahaan asing, maka akan terdapat fresh money dan direct investment yang masuk dalam perekonoÂmian InÂdonesia,†jelas Rinto.
Apalagi, lanjut Rinto, kegiatan hulu migas merupakan kegiatan yang paling berisiko karena menÂcari caÂdangan migas tidak selalu berÂakhir dengan peneÂmuÂan. SeÂcara rata-rata, tingÂkat keÂgaÂgalan menÂcari caÂdangan miÂgas di InÂdonesia mencapai lebih dari 70 sampai 80 persen.
Cost recovery merupakan dana taÂlangan yang dikeluarkan inÂvestor yang hanya akan dikemÂbalikan apabila cadangan migas yang ditemukan ekonomis. ApaÂbila kegiatan eksplorasi tidak meÂnemukan cadangan yang ekoÂnoÂmis, dana talangan tersebut tidak akan dikembalikan.
Sebelumnya, anggota Komisi VI DPR Mardani menyayangkan penerimaan negara yang masih kecil dibandingkan biaya eksÂplorasi yang mesti ditanggung peÂmerintah.
Menurut Mardani, cost recoÂveÂry eksplorasi migas mencapai 15,5 miliar dolar AS (sekitar Rp 147,25 triliun), sementara peÂneÂriÂmaan negara dari sektor ini haÂnya menÂcapai Rp 165,15 triliun. [Harian Rakyat Merdeka]
BERIKUTNYA >
BERITA TERKAIT: