Permen TV Digital Dianggap Rugikan Dunia Penyiaran

Selasa, 25 September 2012, 08:01 WIB
Permen TV Digital Dianggap Rugikan Dunia Penyiaran
ilustrasi, tv digital
Kecil Besar
rmol news logo Asosiasi TV Lokal Indonesia (ATVLI) mendaftarkan uji ma­teri Peraturan Menteri Komu­nikasi dan Informatika (Permen­ko­min­fo) Nomor 22 Tahun 2011 ten­tang Penyelenggaraan TV Digital ke Mahkamah Agung (MA) karena dianggap merugi­kan dunia pe­nyiaraan.

Ketua Umum ATVLI Ima­wan Mashuri mengatakan, Per­men TV Digital tersebut sangat me­rugikan dunia penyiaran yang sedang tumbuh. Apalagi aturan ter­sebut juga bertentangan de­ngan Peraturan Pemerintah No. 50 tahun 2005 tentang TV Swas­ta dan Undang-Undang No. 32 ta­hun 2002 tentang Penyiaran.

“Harusnya peraturan menteri tidak bertentangan dengan per­aturan dan undang-undang di atasnya,” katanya kepada Rakyat Merdeka di Jakarta, kemarin.

Dia menegaskan, pihaknya men­­dukung era digitalisasi na­mun keberatan dengan adanya Lem­baga Penyiaran Penye­leng­gara Penyiaran Multipleksing (LP3M) yang dinilai kurang tepat bagi beberapa penyelenggara siaran televisi.

Apalagi akan dibagi atau dike­lompokkan menjadi empat-satu, empat untuk televisi nasional dan satu untuk televisi lokal. “Yang menentukan LP3EM dan kita harus nurut ke dia,” katanya.

Saat ditanya ke Menkominfo Tifatul Sembiring dasar hukum­nya apa mengeluarkan LP3EM, Hi­mawan menungkapkan, men­teri asal PKS itu hanya menge­luarkan Permen 22 tersebut, pa­dahal itu bertentangan dengan peraturan di atasnya.

Menurut Himawan, Men­ko­minfo tidak boleh membuat atur­an sendiri, terus menjadi pemain sekaligus menjadi hakim. Ka­rena itu, pihaknya menggugat Per­atur­an Menkominfo itu ke MA agar bisa dibatalkan.

“Kenapa digitalisasi dipak­sakan dengan cara ini, padahal masih banyak cara yang bisa di­lakukan dan tidak merugikan dunia penyiaran. Salah satunya menata yang sudah ada,” tan­dasnya. [Harian Rakyat Merdeka]

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA