Asosiasi TV Lokal Indonesia (ATVLI) mendaftarkan uji maÂteri Peraturan Menteri KomuÂnikasi dan Informatika (PermenÂkoÂminÂfo) Nomor 22 Tahun 2011 tenÂtang Penyelenggaraan TV Digital ke Mahkamah Agung (MA) karena dianggap merugiÂkan dunia peÂnyiaraan.
Ketua Umum ATVLI ImaÂwan Mashuri mengatakan, PerÂmen TV Digital tersebut sangat meÂrugikan dunia penyiaran yang sedang tumbuh. Apalagi aturan terÂsebut juga bertentangan deÂngan Peraturan Pemerintah No. 50 tahun 2005 tentang TV SwasÂta dan Undang-Undang No. 32 taÂhun 2002 tentang Penyiaran.
“Harusnya peraturan menteri tidak bertentangan dengan perÂaturan dan undang-undang di atasnya,†katanya kepada Rakyat Merdeka di Jakarta, kemarin.
Dia menegaskan, pihaknya menÂÂdukung era digitalisasi naÂmun keberatan dengan adanya LemÂbaga Penyiaran PenyeÂlengÂgara Penyiaran Multipleksing (LP3M) yang dinilai kurang tepat bagi beberapa penyelenggara siaran televisi.
Apalagi akan dibagi atau dikeÂlompokkan menjadi empat-satu, empat untuk televisi nasional dan satu untuk televisi lokal. “Yang menentukan LP3EM dan kita harus nurut ke dia,†katanya.
Saat ditanya ke Menkominfo Tifatul Sembiring dasar hukumÂnya apa mengeluarkan LP3EM, HiÂmawan menungkapkan, menÂteri asal PKS itu hanya mengeÂluarkan Permen 22 tersebut, paÂdahal itu bertentangan dengan peraturan di atasnya.
Menurut Himawan, MenÂkoÂminfo tidak boleh membuat aturÂan sendiri, terus menjadi pemain sekaligus menjadi hakim. KaÂrena itu, pihaknya menggugat PerÂaturÂan Menkominfo itu ke MA agar bisa dibatalkan.
“Kenapa digitalisasi dipakÂsakan dengan cara ini, padahal masih banyak cara yang bisa diÂlakukan dan tidak merugikan dunia penyiaran. Salah satunya menata yang sudah ada,†tanÂdasnya. [Harian Rakyat Merdeka]
BERIKUTNYA >
BERITA TERKAIT: