Meragukan, Pemilik Waralaba Lego 80 Persen Produk Lokal

Selasa, 14 Agustus 2012, 08:22 WIB
Meragukan, Pemilik Waralaba Lego 80 Persen Produk Lokal
ilustrasi/ist
rmol news logo .Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengklaim sebagian besar waralaba bidang ritel sudah menggunakan bahan baku atau menjual produk lokal hingga lebih 80 persen dari total pasokan barang. Tapi banyak yang meragukan.

Ketua Komisi Tetap Waralaba dan Lisensi Kadin Indonesia Amir Karamoy mengatakan, rata-rata waralaba mengaku memilih menggunakan atau menjual pro­duk dalam negeri selama kebu­tuhannya tersedia.

“Waralaba ritel di bidang ma­kanan misalnya, hanya menggu­nakan produk impor yang tidak ada di Indo­ne­sia. Itu pun kom­posisinya kecil, antara 5-10 per­sen terhadap total bahan baku,” ujarnya di Jakarta, kemarin.

Sebagai informasi, Kemen­te­rian Perdagangan (Kemendag) berencana menerbitkan revisi atu­ran mengenai Penyelengga­raan Waralaba. Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permen­dag) Nomor 31Tahun 2008 itu akan men­cantumkan mengenai ke­waji­ban menjual produk lokal se­besar 80 persen dan produk asing 20 persen.

Amir mengungkapkan, klausul komposisi barang 80 persen dan 20 persen bukan hal baru, karena banyak pewaralaba yang sudah memprioritaskan menjual atau meng­gunakan produk lokal.

“Se­bagian pewaralaba merupa­kan pengusaha kelas kecil dan me­ne­ngah, sehingga dalam peng­gu­naan bahan bakunya cende­rung memi­lih barang lokal. Be­gitupun dengan waralaba toko mo­   dern,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, selain me­nge­nai komposisi produk lokal dan asing, draf revisi Permendag tersebut juga akan mengatur me­ngenai kewajiban mengaudit la­poran keuangan oleh akuntan pub­­lik. Menurut Amir, ketentuan audit laporan keuangan itu akan berjalan efektif apabila pemerin­tah mampu menawarkan insentif kepada pengusaha.

“Misalnya pewaralaba lebih mudah mengakses pinjaman ke bank. Untuk perusahaan yang sudah melantai di bursa, aturan audit tidak menjadi masalah. Na­mun bagi UKM (Usaha Kecil Menengah), tentunya memberat­kan,” jelas Amir.

Dikatakan, apabila pemerin­tah tidak menawarkan insentif, di­kha­watirkan akan memukul mi­nat pe­ngu­saha mewarala­ba­kan usa­ha­­nya. Pengusaha bisa sa­ja me­milih bentuk bisnis lain­nya se­perti kemitraan untuk meng­­­­hin­dari kewajiban me­mpu­bli­ka­si­kan laporan ke­uangannya.

Dirjen Perdagangan Dalam Ne­geri Kemendag Gu­naryo me­nga­takan, Kemendag akan me­nertib­kan jenis waralaba melalui Per­mendag No 31 Tahun 2008 ten­tang Penyelenggaraan Wara­laba yang sedang direvisi. Ia meng­­­ha­rapkan revisi dapat sele­sai dalam waktu satu hingga dua pekan ke depan. “Pengaturan ter­sebut me­ngenai semua jenis wara­laba, terutama kaitannya dengan tata cara pen­daftaran dan persya­ratan umum yang harus di­lakukan atau dipe­nuhi oleh pem­beri atau pe­nerima wara­laba,” jelas Gunaryo.

Menurut Gunaryo, hal per­tama yang diprioritaskan adalah me­nge­nai fungsi pembi­naan bahwa pemberi waralaba harus teregis­trasi dari Kemendag. Baik wara­laba dari dalam negeri maupun luar negeri.  [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA