.Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengklaim sebagian besar waralaba bidang ritel sudah menggunakan bahan baku atau menjual produk lokal hingga lebih 80 persen dari total pasokan barang. Tapi banyak yang meragukan.
Ketua Komisi Tetap Waralaba dan Lisensi Kadin Indonesia Amir Karamoy mengatakan, rata-rata waralaba mengaku memilih menggunakan atau menjual proÂduk dalam negeri selama kebuÂtuhannya tersedia.
“Waralaba ritel di bidang maÂkanan misalnya, hanya mengguÂnakan produk impor yang tidak ada di IndoÂneÂsia. Itu pun komÂposisinya kecil, antara 5-10 perÂsen terhadap total bahan baku,†ujarnya di Jakarta, kemarin.
Sebagai informasi, KemenÂteÂrian Perdagangan (Kemendag) berencana menerbitkan revisi atuÂran mengenai PenyelenggaÂraan Waralaba. Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (PermenÂdag) Nomor 31Tahun 2008 itu akan menÂcantumkan mengenai keÂwajiÂban menjual produk lokal seÂbesar 80 persen dan produk asing 20 persen.
Amir mengungkapkan, klausul komposisi barang 80 persen dan 20 persen bukan hal baru, karena banyak pewaralaba yang sudah memprioritaskan menjual atau mengÂgunakan produk lokal.
“SeÂbagian pewaralaba merupaÂkan pengusaha kelas kecil dan meÂneÂngah, sehingga dalam pengÂguÂnaan bahan bakunya cendeÂrung memiÂlih barang lokal. BeÂgitupun dengan waralaba toko mo dern,†ungkapnya.
Dia menjelaskan, selain meÂngeÂnai komposisi produk lokal dan asing, draf revisi Permendag tersebut juga akan mengatur meÂngenai kewajiban mengaudit laÂporan keuangan oleh akuntan pubÂÂlik. Menurut Amir, ketentuan audit laporan keuangan itu akan berjalan efektif apabila pemerinÂtah mampu menawarkan insentif kepada pengusaha.
“Misalnya pewaralaba lebih mudah mengakses pinjaman ke bank. Untuk perusahaan yang sudah melantai di bursa, aturan audit tidak menjadi masalah. NaÂmun bagi UKM (Usaha Kecil Menengah), tentunya memberatÂkan,†jelas Amir.
Dikatakan, apabila pemerinÂtah tidak menawarkan insentif, diÂkhaÂwatirkan akan memukul miÂnat peÂnguÂsaha mewaralaÂbaÂkan usaÂhaÂÂnya. Pengusaha bisa saÂja meÂmilih bentuk bisnis lainÂnya seÂperti kemitraan untuk mengÂÂÂÂhinÂdari kewajiban meÂmpuÂbliÂkaÂsiÂkan laporan keÂuangannya.
Dirjen Perdagangan Dalam NeÂgeri Kemendag GuÂnaryo meÂngaÂtakan, Kemendag akan meÂnertibÂkan jenis waralaba melalui PerÂmendag No 31 Tahun 2008 tenÂtang Penyelenggaraan WaraÂlaba yang sedang direvisi. Ia mengÂÂÂhaÂrapkan revisi dapat seleÂsai dalam waktu satu hingga dua pekan ke depan. “Pengaturan terÂsebut meÂngenai semua jenis waraÂlaba, terutama kaitannya dengan tata cara penÂdaftaran dan persyaÂratan umum yang harus diÂlakukan atau dipeÂnuhi oleh pemÂberi atau peÂnerima waraÂlaba,†jelas Gunaryo.
Menurut Gunaryo, hal perÂtama yang diprioritaskan adalah meÂngeÂnai fungsi pembiÂnaan bahwa pemberi waralaba harus teregisÂtrasi dari Kemendag. Baik waraÂlaba dari dalam negeri maupun luar negeri. [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: