Nggak Jadi Beli Saham Newmont Pemerintah Kehilangan Rp 407 M

Menkeu Bilang, Hak Dan Kepentingan Berinvestasi Terabaikan

Kamis, 02 Agustus 2012, 08:06 WIB
Nggak Jadi Beli Saham Newmont Pemerintah Kehilangan Rp 407 M
PT Newmont Nusa Tenggara (NNT)
rmol news logo Pemerintah masih mengkaji hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembelian 7 persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT). Pasalnya, pemerintah berpotensi kehilangan pendapatan Rp 407,5 miliar karena gagal membeli saham tersebut.

Kepala Pusat Investasi Pe­me­rintah (PIP) Soritaon Siregar me­ngatakan, dengan batalnya pe­nguasaan 7 persen saham New­mont, negara kehilangan potensi pendapatan yang cukup besar.

“Dengan harga beli dulu 246 juta dolar AS dengan kurs saat itu (2011) Rp 8.500, sekarang kurs sudah Rp 9.500 sudah ada keun­tungan kurs sebesar Rp 1.000. Jika dikalikan 246 dolar AS jadi sekitar Rp 246 miliar (hilang),” ujar Sa­ritaon usai buka puasa ber­sama dengan Menteri Keua­ngan (Men­keu) Agus Marto­war­dojo di Ke­menkeu, Selasa malam (31/7).

Selain itu, pemerintah juga ga­gal mendapatkan dividen tahun 2011 sebesar 17 juta dolar AS (sekitar Rp 161 miliar) dengan kurs Rp 9.500. Dengan begitu, total pendapatan yang hilang akibat sengketa ini berkisar Rp 407,5 miliar.

Menurut Soritaon, batalnya pembelian ini turut berdampak pa­da kerugian lainnya seperti social cost. Apalagi jika turut memperhitungkan biaya opera­sional selama mengurusi proses divestasi saham tersebut.

Soritaon mengaku heran pe­me­rintah kalah di MK. Ia menilai, apa yang dilakukan Kemenkeu murni in­vestasi reguler, bukan penana­man modal. “Uang itu sudah masuk PIP dan sudah jadi do­main­-nya menkeu,” tegasnya.

Namun, Soritaon menyatakan, PIP akan segera mempelajari hasil putusan MK untuk menyu­sun langkah selanjutnya.

Menkeu Agus Martowardojo me­ngatakan, dengan kalahnya pe­merintah dalam sidang seng­keta lembaga negara soal pem­belian sa­ham Newmont di MK, mem­buat hak dan kepentingan negara untuk berinvestasi ter­abaikan.

Padahal, bekas Dirut Bank Man­diri itu menilai, jika peme­rintah dapat membeli saham di­vestasi, maka keuntungan dapat dinikmati sebesar-besarnya untuk masyarakat. “Negara selalu dino­morduakan. Hak negara belum bisa diperoleh,” curhatnya.

Agus menegaskan, putusan itu me­nunjukkan Indonesia sulit mewujudkan investasi seperti yang tercantum dalam kontrak karya. Padahal, pada kasus ini peme­rintah hanya ingin ber­in­ves­tasi bukan sekadar pena­na­man modal negara sehingga ti­dak ha­rus meminta izin DPR.

“Kami melakukan investasi un­tuk melakukan sesuatu yang sudah pasti dicantumkan dalam kontrak karya, yang merupakan hak negara tapi belum bisa diper­oleh,” ucap Agus.

Sebelumnya, MK memutuskan menolak permintaan pemerintah yang diwakili Menteri Keuangan untuk membeli 7 persen saham Newmont tanpa persetujuan DPR. Ketua MK Mahfud MD me­nilai, pembelian saham itu ha­rus melalui persetujuan DPR. Ala­sannya, anggaran untuk mem­beli saham itu berasal dari Ang­garan Pendapatan dan Be­lanja Negara (APBN).

Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis mengatakan, potensi kerugian negara yang disebabkan terlambatnya pem­belian saham Newmont itu harus ditanggung pemerintah.

“Sekarang mereka yang me­nyebabkan kerugian negara ka­rena mau menggunakan uang negara tanpa persetujuan DPR. KPK mesti menyelidiki kerugian negara tersebut,” katanya.

Menurut anggota Fraksi Partai Golkar ini, seharusnya menkeu mentaati keputusan MK. Agus Marto juga harus menepati jan­jinya untuk mengundurkan diri. “Dia (Agus Marto) pernah berjanji akan mundur jika kalah di MK soal Newmont ini,” cetusnya.

Anggota Komisi XI DPR Ach­sanul Qosasi mengatakan, terkait keputusan MK soal New­mont, menkeu harus menga­jukan ke DPR untuk mendapat perse­tujuan mekanisme APBN yang mesti di­lakukan. “Menkeu harus men­jelaskan kepada Komisi XI dan Banggar tentang man­faat strate­gis serta keuntungan negara da­lam jangka panjang,” katanya.

“Kami di Komisi XI akan ob­yek­tif dan proporsional menyi­kapinya. Sepanjang itu mengun­tung­kan negara dan strategis un­­tuk bangsa ini,” tambahnya.

Untuk diketahui, batas waktu berlakunya perjanjian pembelian saham antara PIP dengan Nusa Tenggara Partnership BV akan habis 6 Agustus 2012. Amen­demen ke-2 tentang perjanjian jual-beli saham divestasi 7 Persen PT Newmont NusaTenggara pada Rabu, (2/5). Penandatanganan dilakukan Kepala PIP Soritaon Siregar bersama Blake Rhodes dan Toru Tokuhisa dari Nusa Tenggara Partnership B.V. di kantor PIP di Jakarta.

Latar-belakang penanda­ta­nga­nan amandemen ke-2 ter­sebut, karena sampai saat ini sya­rat-syarat efektif yang disepakati da­lam Amendemen Perjanjian Jual Beli yang ditanda tangani per 3 November 2011 belum terpe­nuhi. Amendemen ke-2 dimak­sudkan untuk memper­panjang jangka waktu pemenuhan syarat efektif perjanjian jual beli tersebut. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA