Pemerintah masih mengkaji hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembelian 7 persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT). Pasalnya, pemerintah berpotensi kehilangan pendapatan Rp 407,5 miliar karena gagal membeli saham tersebut.
Kepala Pusat Investasi PeÂmeÂrintah (PIP) Soritaon Siregar meÂngatakan, dengan batalnya peÂnguasaan 7 persen saham NewÂmont, negara kehilangan potensi pendapatan yang cukup besar.
“Dengan harga beli dulu 246 juta dolar AS dengan kurs saat itu (2011) Rp 8.500, sekarang kurs sudah Rp 9.500 sudah ada keunÂtungan kurs sebesar Rp 1.000. Jika dikalikan 246 dolar AS jadi sekitar Rp 246 miliar (hilang),†ujar SaÂritaon usai buka puasa berÂsama dengan Menteri KeuaÂngan (MenÂkeu) Agus MartoÂwarÂdojo di KeÂmenkeu, Selasa malam (31/7).
Selain itu, pemerintah juga gaÂgal mendapatkan dividen tahun 2011 sebesar 17 juta dolar AS (sekitar Rp 161 miliar) dengan kurs Rp 9.500. Dengan begitu, total pendapatan yang hilang akibat sengketa ini berkisar Rp 407,5 miliar.
Menurut Soritaon, batalnya pembelian ini turut berdampak paÂda kerugian lainnya seperti social cost. Apalagi jika turut memperhitungkan biaya operaÂsional selama mengurusi proses divestasi saham tersebut.
Soritaon mengaku heran peÂmeÂrintah kalah di MK. Ia menilai, apa yang dilakukan Kemenkeu murni inÂvestasi reguler, bukan penanaÂman modal. “Uang itu sudah masuk PIP dan sudah jadi doÂmainÂ-nya menkeu,†tegasnya.
Namun, Soritaon menyatakan, PIP akan segera mempelajari hasil putusan MK untuk menyuÂsun langkah selanjutnya.
Menkeu Agus Martowardojo meÂngatakan, dengan kalahnya peÂmerintah dalam sidang sengÂketa lembaga negara soal pemÂbelian saÂham Newmont di MK, memÂbuat hak dan kepentingan negara untuk berinvestasi terÂabaikan.
Padahal, bekas Dirut Bank ManÂdiri itu menilai, jika pemeÂrintah dapat membeli saham diÂvestasi, maka keuntungan dapat dinikmati sebesar-besarnya untuk masyarakat. “Negara selalu dinoÂmorduakan. Hak negara belum bisa diperoleh,†curhatnya.
Agus menegaskan, putusan itu meÂnunjukkan Indonesia sulit mewujudkan investasi seperti yang tercantum dalam kontrak karya. Padahal, pada kasus ini pemeÂrintah hanya ingin berÂinÂvesÂtasi bukan sekadar penaÂnaÂman modal negara sehingga tiÂdak haÂrus meminta izin DPR.
“Kami melakukan investasi unÂtuk melakukan sesuatu yang sudah pasti dicantumkan dalam kontrak karya, yang merupakan hak negara tapi belum bisa diperÂoleh,†ucap Agus.
Sebelumnya, MK memutuskan menolak permintaan pemerintah yang diwakili Menteri Keuangan untuk membeli 7 persen saham Newmont tanpa persetujuan DPR. Ketua MK Mahfud MD meÂnilai, pembelian saham itu haÂrus melalui persetujuan DPR. AlaÂsannya, anggaran untuk memÂbeli saham itu berasal dari AngÂgaran Pendapatan dan BeÂlanja Negara (APBN).
Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis mengatakan, potensi kerugian negara yang disebabkan terlambatnya pemÂbelian saham Newmont itu harus ditanggung pemerintah.
“Sekarang mereka yang meÂnyebabkan kerugian negara kaÂrena mau menggunakan uang negara tanpa persetujuan DPR. KPK mesti menyelidiki kerugian negara tersebut,†katanya.
Menurut anggota Fraksi Partai Golkar ini, seharusnya menkeu mentaati keputusan MK. Agus Marto juga harus menepati janÂjinya untuk mengundurkan diri. “Dia (Agus Marto) pernah berjanji akan mundur jika kalah di MK soal Newmont ini,†cetusnya.
Anggota Komisi XI DPR AchÂsanul Qosasi mengatakan, terkait keputusan MK soal NewÂmont, menkeu harus mengaÂjukan ke DPR untuk mendapat perseÂtujuan mekanisme APBN yang mesti diÂlakukan. “Menkeu harus menÂjelaskan kepada Komisi XI dan Banggar tentang manÂfaat strateÂgis serta keuntungan negara daÂlam jangka panjang,†katanya.
“Kami di Komisi XI akan obÂyekÂtif dan proporsional menyiÂkapinya. Sepanjang itu mengunÂtungÂkan negara dan strategis unÂÂtuk bangsa ini,†tambahnya.
Untuk diketahui, batas waktu berlakunya perjanjian pembelian saham antara PIP dengan Nusa Tenggara Partnership BV akan habis 6 Agustus 2012. AmenÂdemen ke-2 tentang perjanjian jual-beli saham divestasi 7 Persen PT Newmont NusaTenggara pada Rabu, (2/5). Penandatanganan dilakukan Kepala PIP Soritaon Siregar bersama Blake Rhodes dan Toru Tokuhisa dari Nusa Tenggara Partnership B.V. di kantor PIP di Jakarta.
Latar-belakang penandaÂtaÂngaÂnan amandemen ke-2 terÂsebut, karena sampai saat ini syaÂrat-syarat efektif yang disepakati daÂlam Amendemen Perjanjian Jual Beli yang ditanda tangani per 3 November 2011 belum terpeÂnuhi. Amendemen ke-2 dimakÂsudkan untuk memperÂpanjang jangka waktu pemenuhan syarat efektif perjanjian jual beli tersebut. [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: