Menteri Perindustrian (MenÂperin) MS Hidayat mengklaim, saat ini sudah ada 153 investor yang tertarik berinvestasi smelter (pabrik pemurnian) mineral dan batubara (minerba) di Indonesia.
“Investor itu berasal dari China, Hong Kong, Singapura dan Korea,†ujar Hidayat di sela-sela acara buka bersama di rumah diÂnasnya, Senin (30/7) malam.
Menurutnya, Pemerintah JeÂpang masih complain soal peÂnerapan pelarangan ekspor bahan menÂtah mineral oleh pemerintah. PaÂsalnya, industri pengolahan mereka mengalami kekurangan pasokan bahan baku.
Nah, minggu depan, dirinya akan berbicara dalam Jakarta JaÂpan Club untuk menjelaskan kebijakan hilirisasi pemerintah.
Hidayat menegaskan, pemeÂrintah ingin industri pengolahan Jepang direlokasikan ke dalam negeri untuk meningkatkan nilai tambah. Namun, dia juga yakin, Jepang tidak akan berani melaÂporkan masalah ini ke World Trade Organization (WTO). “SuÂdah saatnya investasi mereka dipinÂdahkan ke Indonesia,†imbuh menteri dari Golkar itu.
Ia mencontohkan, Singapura akan bekerja sama dengan PeÂmerintah Sumatera Selatan untuk membangun smelter atau indusÂtri pengolahan biji besi dengan nilai investasi 400 juta dolar AS.
“Kita harus sudahi mengimpor bahan mentah secara besar-beÂsaran,†tegasnya.
Hidayat mengatakan, berdasarÂkan keputusan Presiden, industri hilirisasi mineral diserahkan keÂpada Kementerian PerindusÂtrian. Namun, pihaknya tetap beÂkerja sama dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya MineÂral (ESDM) karena yang memÂpunÂyai bahan bakunya.
Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Thamrin Sihite mengatakan, saat ini pengajuan pembangunan smelter terus melonjak. “SekaÂrang sudah banyak yang mau baÂngun smelter. Perusahaan asing kerja sama dengan perusahaan Indonesia,†katanya.
Menurut Thamrin, pengajuan pembangunan smelter meruÂpaÂkan salah satu persyaratan peruÂsahaan tambang pemilik Izin Usaha PerÂtambangan (IUP) diperÂboÂlehÂkan memperoleh surat perÂizinan eksÂpor (SPE) mineral menÂtah dari Kementerian Perdagangan.
Dia mengatakan, saat ini sudah ada 36 perusahaan pemilik IUP yang diberi SPE oleh KemenÂteÂrian Perdagangan. Perusahaan terÂsebut sebelumnya telah menÂdapat rekomendasi dari KeÂmenÂterian ESDM lantaran telah lolos persyaratan clear and clean.
Thamrin menyatakan, perÂsyaÂratan clear and clean tersebut meliputi beberapa aspek, yakni perizinan yang tidak tumpang tinÂdih, memiliki prosedur peneÂliÂtian, eksplorasi dan eksploitasi, memiliki studi kelayakan secara teknis, ekonomis, lingkungan dan aspek administratif, yaitu memÂbayar keuangan kepada negara.
“Perusahaan dibolehkan mengÂekspor dengan kuota tertentu kalau persyaratan itu bisa dipeÂnuhi. Kalau tidak lolos, berarti yang disebut good mining pratice tidak dilakukan,†jelasnya. [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: