Pemerintah Prioritaskan BUMN Kelola Tambang

Aturan Bea Keluar Bahan Baku Mineral Berlaku Mulai 6 Mei 2012

Jumat, 04 Mei 2012, 08:02 WIB
Pemerintah Prioritaskan BUMN Kelola Tambang
ilustrasi, tambang
RMOL.Meski banyak penolakan dari kalangan pengusaha pertambangan mineral, pemerintah tetap mem­berlakukan bea keluar (BK) bahan baku mineral.

Menteri Perindustrian (Men­perin) MS Hidayat mengatakan, saat ini sudah ada 50 proposal pem­bangunan pabrik pemurnian (smelter) bahan tambang mine­ral yang diajukan ke Kemen­terian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Hal itu terkait dengan rencana pemerintah membatasi ekspor bahan mentah tambang mineral se­suai dengan Undang-Undang (UU) No.9 Tahun 2009 tentang Per­tam­­bangan Mineral dan Per­aturan Menteri ESDM No.7 ta­hun 2012 soal peningkatan nilai tam­bah produk tambah melalui pembangun smelter. “Komit­men­nya akan dimulai tahun ini,” kata Hidayat di Jakarta, kemarin.

Kendati begitu, menurutnya, dalam membangun smelter setiap pemilik izin konsesi tambang ti­dak harus membangun satu smelter. Tapi bisa dengan konser­sium are­na, karena itu padat modal.

Menteri asal Partai Golkar itu mengatakan, Menteri ESDM Jero Wacik akan mengumumkan rin­cian aturan bea keluar tersebut besok malam, 4 Mei 2012 dan akan diberlakukan mulai 6 Mei 2012.

Namun, dia mengharapkan bea keluar ekspor itu bisa diterapkan pada lima jenis komoditas bahan baku mineral terlebih dahulu. Yakni nikel, tembaga, iron ore, iron sand dan bauksit.

“Ada 14 mineral yang akan dikenakan bea keluar ekspor. Tetapi yang utama nikel, tem­baga, iron ore, iron sand dan bauk­sit,” tegas Hidayat.

Alasannya, kelima jenis mi­neral itu sejak 2008 sampai 2011, ekspor­nya mengalami kenaikan rata-rata 500-800 persen. Angka ter­sebut sudah di atas kewajaran dan pe­merintah akan coba menghambat.

Lebih lanjut Hidayat menga­takan, pemerintah juga sedang mem­bahas kemungkinan izin tam­bang emas dipegang oleh BUMN.

“Ada beberapa barang tam­bang misalnya emas, mungkin akan dipertimbangkan nanti di­prio­ritaskan dikelola BUMN, bukan swasta,” tandasnya.

Ketua Umum Asosiasi Pertam­bangan Indonesia (API) Martiono Ha­dianto mengatakan, pihaknya mendukung rencana pemerintah tersebut. Menurutnya, peneta­pan bea keluar itu sesuai UU No. 4 Tahun 2009 Pasal 169 C yang mengamanatkan penerimaan negara tidak boleh turun.

“Tapi kami juga berharap pe­netapan bea keluar ini tidak mengganggu iklim investasi di Indonesia yang dapat berakibat menurunnya investasi dari luar,” ujar Martiono.

Namun, Martiono minta Ba­dan Kebijakan Fiskal Kemente­rian Keuangan mengkaji dulu secara menyeluruh karena beban fiskal perusahaan tambang saat ini su­dah di atas 30 persen pe­nerimaan kotor.

Dia beranggapan, penerbitan Peraturan Menteri ESDM No.7 Tahun 2012 pada Februari 2012 telah menimbulkan pro dan kontra di kalangan industri per­tam­ba­ngan. Terutama ketentuan tentang larangan ekspor bijih mineral mulai 6 Mei 2012 sesuai Pasal 21.

Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Bidang Energi Reza Rajasa mengatakan, salah satu alasan pemerintah un­tuk menerapkan bea keluar bahan ba­ku mineral supaya pencatatan eks­por komoditas itu akurat.

“Selama ini pencatatan ekspor kita ke China tidak sama dengan yang tercatat di Negeri Tirai Bambu itu,” katanya.

Dia juga meminta pemerintah menyiapkan infrastrukturnya agar bahan baku mineral itu bisa terserap di dalam negeri.

Untuk diketahui, pemerintah akan mengenakan bea keluar terhadap 14 komoditas tambang. Yakni tembaga, emas, perak, timah, timbal, kromium, plati­num, bauksit, biji besi, pasir besi, ni­kel, molibdenum, mangan dan an­timon. Besaran bea keluar an­tara 20-50 persen. Untuk tembaga sebesar 20 persen dan bauksit 50 persen. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA