Menteri Perindustrian (MenÂperin) MS Hidayat mengatakan, saat ini sudah ada 50 proposal pemÂbangunan pabrik pemurnian (smelter) bahan tambang mineÂral yang diajukan ke KemenÂterian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Hal itu terkait dengan rencana pemerintah membatasi ekspor bahan mentah tambang mineral seÂsuai dengan Undang-Undang (UU) No.9 Tahun 2009 tentang PerÂtamÂÂbangan Mineral dan PerÂaturan Menteri ESDM No.7 taÂhun 2012 soal peningkatan nilai tamÂbah produk tambah melalui pembangun smelter. “KomitÂmenÂnya akan dimulai tahun ini,†kata Hidayat di Jakarta, kemarin.
Kendati begitu, menurutnya, dalam membangun smelter setiap pemilik izin konsesi tambang tiÂdak harus membangun satu smelter. Tapi bisa dengan konserÂsium areÂna, karena itu padat modal.
Menteri asal Partai Golkar itu mengatakan, Menteri ESDM Jero Wacik akan mengumumkan rinÂcian aturan bea keluar tersebut besok malam, 4 Mei 2012 dan akan diberlakukan mulai 6 Mei 2012.
Namun, dia mengharapkan bea keluar ekspor itu bisa diterapkan pada lima jenis komoditas bahan baku mineral terlebih dahulu. Yakni nikel, tembaga, iron ore, iron sand dan bauksit.
“Ada 14 mineral yang akan dikenakan bea keluar ekspor. Tetapi yang utama nikel, temÂbaga, iron ore, iron sand dan baukÂsit,†tegas Hidayat.
Alasannya, kelima jenis miÂneral itu sejak 2008 sampai 2011, eksporÂnya mengalami kenaikan rata-rata 500-800 persen. Angka terÂsebut sudah di atas kewajaran dan peÂmerintah akan coba menghambat.
Lebih lanjut Hidayat mengaÂtakan, pemerintah juga sedang memÂbahas kemungkinan izin tamÂbang emas dipegang oleh BUMN.
“Ada beberapa barang tamÂbang misalnya emas, mungkin akan dipertimbangkan nanti diÂprioÂritaskan dikelola BUMN, bukan swasta,†tandasnya.
Ketua Umum Asosiasi PertamÂbangan Indonesia (API) Martiono HaÂdianto mengatakan, pihaknya mendukung rencana pemerintah tersebut. Menurutnya, penetaÂpan bea keluar itu sesuai UU No. 4 Tahun 2009 Pasal 169 C yang mengamanatkan penerimaan negara tidak boleh turun.
“Tapi kami juga berharap peÂnetapan bea keluar ini tidak mengganggu iklim investasi di Indonesia yang dapat berakibat menurunnya investasi dari luar,†ujar Martiono.
Namun, Martiono minta BaÂdan Kebijakan Fiskal KementeÂrian Keuangan mengkaji dulu secara menyeluruh karena beban fiskal perusahaan tambang saat ini suÂdah di atas 30 persen peÂnerimaan kotor.
Dia beranggapan, penerbitan Peraturan Menteri ESDM No.7 Tahun 2012 pada Februari 2012 telah menimbulkan pro dan kontra di kalangan industri perÂtamÂbaÂngan. Terutama ketentuan tentang larangan ekspor bijih mineral mulai 6 Mei 2012 sesuai Pasal 21.
Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Bidang Energi Reza Rajasa mengatakan, salah satu alasan pemerintah unÂtuk menerapkan bea keluar bahan baÂku mineral supaya pencatatan eksÂpor komoditas itu akurat.
“Selama ini pencatatan ekspor kita ke China tidak sama dengan yang tercatat di Negeri Tirai Bambu itu,†katanya.
Dia juga meminta pemerintah menyiapkan infrastrukturnya agar bahan baku mineral itu bisa terserap di dalam negeri.
Untuk diketahui, pemerintah akan mengenakan bea keluar terhadap 14 komoditas tambang. Yakni tembaga, emas, perak, timah, timbal, kromium, platiÂnum, bauksit, biji besi, pasir besi, niÂkel, molibdenum, mangan dan anÂtimon. Besaran bea keluar anÂtara 20-50 persen. Untuk tembaga sebesar 20 persen dan bauksit 50 persen. [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: