Sistem Outsourcing Bikin Pegawai BUMN Malas

Rabu, 02 Mei 2012, 08:00 WIB
Sistem Outsourcing Bikin Pegawai BUMN Malas
ilustrasi/ist
RMOL.Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan menyentil keberadaan sistem tenaga kerja outsourcing (alih daya) di perusahaan BUMN. Menurutnya, sistem tenaga kerja itu membuat karyawan kian malas. Sebab, pekerjaan banyak dise­rahkan ke­pada karyawan kontrak. “Pe­ker­jaan utama yang seha­rus­nya dikerjakan pegawai BUMN ja­di diserahkan kepada pe­kerja outsourcing. Ini kan ke­terlaluan,” keluh Dahlan di kan­tornya, kemarin.

Hal ini disampaikan Dahlan terkait peringatan Hari Buruh Sedunia yang menuntut peng­hapusan sistem outsourcing.

Dahlan mengatakan, BUMN yang memiliki karyawan dengan jumlah besar ternyata masih mem­pekerjakan karyawan kon­trak. Ironisnya, karyawan kon­trak tersebut diserahi pekerjaan-pekerjaan yang penting.

Ditambahkan, pekerjaan karya­wan kontrak juga biasanya lebih be­rat dibanding pegawai BUMN. Aki­batnya, ada perasaan ketidakadilan.

Dahlan mengaku, kondisi ini akhirnya menjadi isu ketidak­adi­lan karena banyak karyawan tetap BUMN dan karyawan kontrak dengan tugas yang sama, namun penghasilan beda.

“Kalau saya mempekerjakan karyawan kontrak, maka tugas uta­ma tidak boleh diserahkan kepada tenaga outsource,” ungkapnya.

Sementara Menteri Tenaga Kerja dan Trans­migrasi (Menakertrans) Mu­haimin Iskandar sepakat untuk menghapuskan ataupun membatasi penggunaan tenaga outsource di Indonesia. Menurut Muhaimin, sistem tersebut di Indonesia terbukti telah me­nyeng­sarakan para pekerja atau buruh.

Sebelumnya, Ketua Bidang Infor­masi dan Hubungan Masya­rakat, Asosiasi Outsourcing In­donesia Reza Maspaitella di salah satu situs internet mengatakan, sebelum perusahaan menggu­nakan jasa tenaga kerja outsourcing atau alih daya, sebaiknya peru­sahaan harus memiliki keje­lasan dari fokus bisnis usahanya.

Terkait banyaknya perusahaan jasa tenaga kerja outsourcing yang tidak bertanggungjawab terhadap pengelolaan pekerja, Reza mengusulkan agar peru­sahaan tersebut dilakukan stan­darisasi sehingga perusahaan pengelola tenaga kerja outsourcing menjadi profesional.

Sebelumnya, Mahkamah Kon­stitusi (MK) memutuskan, ke­tidak­pastian pekerja dengan sistem kontrak, termasuk outsourcing telah melanggar kon­stitusi. Putusan ini dinilai mem­beri dampak positif pada peme­nuhan hak-hak buruh. [Harian  Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA