“Baca dulu aturannya, itu kan unÂtuk IUP, kita kan kontrak karya,†kata Presiden Direktur NewÂmont Martiono Hadianto saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, kemarin.
Namun, saat ditanya penerapan kebijakan itu bakal masuk dalam pembahasan renegosiasi kontrak karya yang akan dilakukan, MarÂdianto tetap keukeuh itu hanya untuk IUP. “Itu kan masih bakal,†tegas bekas Dirut Pertamina ini.
Terkait dengan renegosiasi, MarÂtiono menyatakan pihaknya masih menunggu pemerintah. Ia meÂngaÂkui Newmont sudah diajak biÂcara dengan pemerintah sejak 2010.
Meski begitu, dia meÂngaku, tahun lalu produksi NewÂmont turun di kuartal III-2011, produksi konsentrat tembaga menÂcapai 231 juta pon, emas 285 ribu ons dan perak 934 ribu ons. Padahal 2010, jumlah produksi tembaga 542 juta pon, emas 737 ribu ons dan perak 2,3 juta ons.
Untuk diketahui, kebijakan bea keluar tambang hanya berlaku untuk pemegang Izin Usaha PerÂtambangan (IUP). Sedangkan peÂmegang Kontrak Karya (KK) seperti Freeport dan Newmont tidak akan terkena kebijakan tersebut karena aturannya masih eksklusif (berlaku nailing down). NaÂmun, pemerintah akan meÂmaÂsukkan kebijakan itu dalam poin renegosiasi kontrak karya.
Dirjen Minerba Kementerian ESDM Thamrin Sihite mengaÂtakan, ide pengendalian bea keÂluar tambang itu berasal dari BaÂdan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan.
Thamrin mengatakan, dengan kebijakan itu sebagian keuntungan yang diterima bisa diÂbagi ke pemerintah. Nah, hasil paÂjak tersebut akan digunakan unÂtuk membangun pengolahan tambang sendiri jika tidak ada yang membuatnya.
Menurutnya, kebijakan bea keluar tambang tersebut akan diberlakukan semester ini, tapi untuk besarannya masih dikoorÂdiÂnasikan dengan Kementerian KeÂuangan, DPR dan Kamar DaÂgang Indonesia (Kadin). “Angka 25 sampai 50 persen itu belum keluar, batubara tidak termasuk. Batubara masih kita pikirkan,†katanya.
Pihaknya menargetkan aturan tersebut keluar sebelum 6 Mei 2012. Saat ini sudah ada 17 peÂrusahaan yang akan membangun pengolahan pemurnian. Untuk itu, pihaknya sedang melakukan evaluasi dengan Kadin.
Di tempat terpisah, Wakil MenÂteri ESDM Widjajono PartoÂwiÂdagdo mengatakan, pemerintah terus mengejar renegosiasi konÂtrak karya dengan PT Freeport. Saat ini pemerintah hanya mendapatkan royalti satu persen dari pertambangan emas terbesar itu. Harusnya royalti yang didapat 3,5 persen sesuai dengan Undang-undang Nomor 4 tahun 2009.
Menurut Widjajono, Freeport pasÂti mau dan tidak keberatan meÂÂnaikÂkan royalti tersebut. MaÂsaÂlahnya, kapan royalti tersebut diÂsepakati kenaikannya. “Kita mauÂnya sesuai aturan,†tegas Widjajono.
Terkait dengan royalti FreeÂport, Widjajono menyebut, aturan tersebut sudah jelas tercatat dalam Undang-Undang PertamÂbangan sebesar 3,5 persen untuk hasil pertambangan emas.
Sebelumnya, berdasarkan data Kementerian ESDM menyeÂbutkan, renegosiasi kontrak karya perÂtambangan dilakukan sejak AgusÂtus 2010 terhadap 37 peruÂsahaan kontrak karya (KK) dan 74 perusahaan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B).
Untuk kontrak karya, secara prinsip ada sembilan kontrak karya yang telah setuju seluruhnya, 23 kontrak karya yang menyetujui sebagian poin renegosiasi dan lima kontrak karya yang belum menyetujui seluruhnya. Padahal pada Desember 2011 lalu, baru empat konÂtrak karya yang menyeÂtujui seluruh poin renegosiasi.
Sedangkan untuk PKP2B, saat ini telah ada 60 PKP2B yang telah menyetujui seluruh poin-poin renegosiasi, 14 PKP2B setuju sebagian. [Harian Rakyat Merdeka]
BERIKUTNYA >
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: