Newmont & Freeport Bakal Kena Pajak Ekspor Tambang

Renegosiasi Kontrak Karya Masukkan Poin Bea Keluar Pertambangan

Kamis, 19 April 2012, 08:06 WIB
Newmont & Freeport Bakal Kena Pajak Ekspor Tambang
ilustrasi, tambang
RMOL.PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) optimistis tidak akan terkena kebijakan pengenaan pajak ekspor pertambangan. Pasalnya itu hanya berlaku untuk Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Baca dulu aturannya, itu kan un­tuk IUP, kita kan kontrak karya,” kata Presiden Direktur New­mont Martiono Hadianto saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, kemarin.

Namun, saat ditanya penerapan kebijakan itu bakal masuk dalam pembahasan renegosiasi kontrak karya yang akan dilakukan, Mar­dianto tetap keukeuh itu hanya untuk IUP. “Itu kan masih bakal,” tegas bekas Dirut Pertamina ini.

Terkait dengan renegosiasi, Mar­tiono menyatakan pihaknya masih menunggu pemerintah. Ia me­nga­kui Newmont sudah diajak bi­cara dengan pemerintah sejak 2010.

Meski begitu, dia me­ngaku, tahun lalu produksi New­mont turun di kuartal III-2011, produksi konsentrat tembaga men­capai 231 juta pon, emas 285 ribu ons dan perak 934 ribu ons. Padahal 2010, jumlah produksi tembaga 542 juta pon, emas 737 ribu ons dan perak 2,3 juta ons.

Untuk diketahui, kebijakan bea keluar tambang hanya berlaku untuk pemegang Izin Usaha Per­tambangan (IUP). Sedangkan pe­megang Kontrak Karya (KK) seperti Freeport dan Newmont tidak akan terkena kebijakan tersebut karena aturannya masih eksklusif (berlaku nailing down). Na­mun, pemerintah akan me­ma­sukkan kebijakan itu dalam poin renegosiasi kontrak karya.

Dirjen Minerba Kementerian ESDM Thamrin Sihite menga­takan, ide pengendalian bea ke­luar tambang itu berasal dari Ba­dan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan.

Thamrin mengatakan, dengan  kebijakan itu sebagian keuntungan yang diterima bisa di­bagi ke pemerintah. Nah, hasil pa­jak tersebut akan digunakan un­tuk membangun pengolahan tambang sendiri jika tidak ada yang membuatnya.

Menurutnya, kebijakan bea keluar tambang tersebut akan diberlakukan semester ini, tapi untuk besarannya masih dikoor­di­nasikan dengan Kementerian Ke­uangan, DPR dan Kamar Da­gang Indonesia (Kadin). “Angka 25 sampai 50 persen itu belum keluar, batubara tidak termasuk. Batubara masih kita pikirkan,” katanya.

Pihaknya menargetkan aturan tersebut keluar sebelum 6 Mei 2012. Saat ini sudah ada 17 pe­rusahaan yang akan membangun pengolahan pemurnian. Untuk itu, pihaknya sedang melakukan evaluasi dengan Kadin.

Di tempat terpisah, Wakil Men­teri ESDM Widjajono Parto­wi­dagdo mengatakan, pemerintah terus mengejar renegosiasi kon­trak karya dengan PT Freeport. Saat ini pemerintah hanya mendapatkan royalti  satu persen dari pertambangan emas terbesar itu. Harusnya royalti yang didapat 3,5 persen sesuai dengan Undang-undang Nomor 4 tahun 2009.

Menurut Widjajono, Freeport pas­ti mau dan tidak keberatan me­­naik­kan royalti tersebut. Ma­sa­lahnya, kapan royalti tersebut di­sepakati kenaikannya. “Kita mau­nya sesuai aturan,” tegas Widjajono.

Terkait dengan royalti Free­port, Widjajono menyebut, aturan tersebut sudah jelas tercatat dalam Undang-Undang Pertam­bangan sebesar 3,5 persen untuk hasil pertambangan emas.

Sebelumnya, berdasarkan data Kementerian ESDM menye­butkan, renegosiasi kontrak karya per­tambangan dilakukan sejak Agus­tus 2010 terhadap 37 peru­sahaan kontrak karya (KK) dan 74 perusahaan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B).

Untuk kontrak karya, secara prinsip ada sembilan kontrak karya yang telah setuju seluruhnya, 23 kontrak karya yang menyetujui sebagian poin renegosiasi dan lima kontrak karya yang belum menyetujui seluruhnya. Padahal pada Desember 2011 lalu, baru empat kon­trak karya yang  menye­tujui seluruh poin renegosiasi.

Sedangkan untuk PKP2B, saat ini telah ada 60 PKP2B yang telah menyetujui seluruh poin-poin renegosiasi, 14 PKP2B setuju sebagian. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA