Hal tersebut diungkapkan Staf Ahli Menteri Energi Sumber DaÂya Mineral (ESDM) Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Marwansyah Lobo Balia saat membuka pertemuan Asosiasi Dinas Pengelola ESDM Provinsi se-Indonesia di Jakarta, kemarin.
Menurut Marwan, saat ini jumÂlah izin usaha pertambangan meÂlonjak tajam pasca diserahkan kepada pemerintah daerah (pemÂda). Saat dipegang pemerintah pusat jumlahnya 800 izin perÂtambangan, tapi setelah diseÂrahÂkan kepada pemda jumlahnya melonjak menjadi 7.000-an izin pertambangan.
Untuk itu, pihaknya terus mengingatkan kepada peruÂsaÂhaan tambang melakukan peÂnamÂbangan yang baik dan tidak merusak lingkungan.
“Saat ini kami banyak diÂkomplain oleh masyarakat dan LSM (lembaga swadaya maÂsyaÂrakat) terkait kerusakan lingÂkungan,†kata Marwan.
Selain itu, bengkaknya jumlah izin pertambangan tidak dibaÂrengi dengan inspektur atau pengawas pertambangan. MarÂwan menÂcontohkan, ada satu daÂerah yang memiliki 1.000 izin pertambangan tapi tidak memiliki pengawas kegiatan eksplorasi tambang.
Karena itu, untuk menjaga kegiatan pertambangan agar tidak merusak dan sesuai dengan keÂtentuan, harus ada yang mengÂawasinya. “Asosiasi (ESDM) harus membuat inspektur sebagai ujung tombak pengawasan keÂgiatan pertambangan,†ujarnya.
Dia juga mengakui, selama ini Indonesia terlalu fokus melaÂkukan eksploitasi pertambangan karena negara sangat tergantung dari sektor tambang untuk peÂnerimaan negara. Padahal, caÂdangan tamÂbang baik mineral dan batubara maupun minyak dan gas terbatas.
“Migas kita sekarang sudah tidak lagi menjadi anggota ekÂportir minyak (OPEC). SeÂmenÂtara cadangan batubara kita juga tidak banyak dibanding negara lain, tapi anehnya kita jadi eksÂportir terbesar batubara,†jelasnya.
Untuk itu, saat ini Kementerian ESDM mulai melakukan pengÂgunaan energi yang tepat sararan dan mencanangkan ketahanan energi. Antara lain dengan meÂngeluarkan kebijakan pemÂbaÂtasan ekspor batubara.
Di tempat yang sama, Ketua Dewan Pertimbangan Presiden Emil Salim mengatakan, akibat kegiatan pertambangan, luasan hutan di Kalimantan mengalami penurunan. Menurut dia, pada 1990 luasnya masih utuh, masuk 2000 mulai menciut dan 2010 semakin menciut. Diprediksi pada 2045, Kalimantan tidak punya hutan lagi.
“Sekarang kita melakukan pengÂÂgalian yang besar-besaran unÂtuk kegiatan pertambangan guna peÂningkatan penerimaan negara.
Sayangnya, peningkatan eksÂploÂitasi tambang itu tidak memÂberikan dampak kepada peÂningÂkatan hidup masyarakat sekitar. Saat ini, banyak daerah-daerah penghasil tambang besar, tapi inÂfrastrukturnya memble,†jelasnya.
Padahal, pada 2025 diprediksi beberapa tambang akan habis, misalnya tambang timah di BangÂka dan Emas di Freeport, Papua. Jika itu habis, bagaimana meÂlanÂjutkan pembangunan daerah Bangka dan sumber-sumber enerÂgi itu tidak bisa diperbaharui lagi.
“Sekarang Freeport yang suÂdah 40 tahun di negeri kita tidak memÂberikan nilai tamÂbah,†kaÂtanya.
Bekas Menteri Lingkungan Hidup ini menegaskan, tujuan pemerintah cuma satu yaitu bagaimana bahan tambang itu diproses di dalam negeri untuk menciptakan nilai tambah dan meningkatkan ekspor.
Wakil Menteri ESDM WiÂdjajono Partowidagdo menilai, penerapan pajak ekspor barang mentah tambang mendesak diÂteÂrapkan. Pasalnya eksploitasi dan ekspor barang mentah tambang terus melonjak. “Karena itu kami membuat batasan agar eksploitasi berkurang dengan tambahan pajak ekspor,†tukasnya. [Harian Rakyat Merdeka]
BERIKUTNYA >
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: