Pemda Berani Teken 7.000 Izin Tambang, ESDM Kecolongan?

Diperkirakan Tahun 2045 Kalimantan Tidak Punya Hutan Lagi

Rabu, 18 April 2012, 08:03 WIB
Pemda Berani Teken 7.000 Izin Tambang, ESDM Kecolongan?
ilustrasi, tambang
RMOL.Eksploitasi berlebihan yang dilakukan para perusahaan tambang disebabkan tidak adanya pengawasan ketat.

Hal tersebut diungkapkan Staf Ahli Menteri Energi Sumber Da­ya Mineral (ESDM) Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Marwansyah Lobo Balia saat membuka pertemuan Asosiasi Dinas Pengelola ESDM Provinsi se-Indonesia di Jakarta, kemarin.

Menurut Marwan, saat ini jum­lah izin usaha pertambangan me­lonjak tajam pasca diserahkan kepada pemerintah daerah (pem­da). Saat dipegang pemerintah pusat jumlahnya 800 izin per­tambangan, tapi setelah dise­rah­kan kepada pemda jumlahnya melonjak menjadi 7.000-an izin pertambangan.

Untuk itu, pihaknya terus mengingatkan kepada peru­sa­haan tambang melakukan pe­nam­bangan yang baik dan tidak merusak lingkungan.

“Saat ini kami banyak di­komplain oleh masyarakat dan LSM (lembaga swadaya ma­sya­rakat) terkait kerusakan ling­kungan,” kata Marwan.

Selain itu, bengkaknya jumlah izin pertambangan tidak diba­rengi dengan inspektur atau pengawas pertambangan. Mar­wan men­contohkan, ada satu da­erah yang memiliki 1.000 izin pertambangan tapi tidak memiliki pengawas kegiatan eksplorasi tambang.

Karena itu, untuk menjaga kegiatan pertambangan agar tidak merusak dan sesuai dengan ke­tentuan, harus ada yang meng­awasinya. “Asosiasi (ESDM) harus membuat inspektur sebagai ujung tombak pengawasan ke­giatan pertambangan,” ujarnya.

Dia juga mengakui, selama ini Indonesia terlalu fokus mela­kukan eksploitasi pertambangan karena negara sangat tergantung dari sektor tambang untuk pe­nerimaan negara. Padahal, ca­dangan tam­bang baik mineral dan batubara maupun minyak dan gas terbatas.

“Migas kita sekarang sudah tidak lagi menjadi anggota ek­portir minyak (OPEC). Se­men­tara cadangan batubara kita juga tidak banyak dibanding negara lain, tapi anehnya kita jadi eks­portir terbesar batubara,” jelasnya.

Untuk itu, saat ini Kementerian ESDM mulai melakukan peng­gunaan energi yang tepat sararan dan mencanangkan ketahanan energi. Antara lain dengan me­ngeluarkan kebijakan pem­ba­tasan ekspor batubara.

Di tempat yang sama, Ketua Dewan Pertimbangan Presiden Emil Salim mengatakan, akibat kegiatan pertambangan, luasan hutan di Kalimantan mengalami penurunan. Menurut dia, pada 1990 luasnya masih utuh, masuk 2000 mulai menciut dan 2010 semakin menciut. Diprediksi pada 2045, Kalimantan tidak punya hutan lagi.

“Sekarang kita melakukan peng­­galian yang besar-besaran un­tuk kegiatan pertambangan guna pe­ningkatan penerimaan negara.

Sayangnya, peningkatan eks­plo­itasi tambang itu tidak mem­berikan dampak kepada pe­ning­katan hidup masyarakat sekitar. Saat ini, banyak daerah-daerah penghasil tambang besar, tapi in­frastrukturnya memble,” jelasnya.

Padahal, pada 2025 diprediksi beberapa tambang akan habis, misalnya tambang timah di Bang­ka dan Emas di Freeport, Papua. Jika itu habis, bagaimana me­lan­jutkan pembangunan daerah Bangka dan sumber-sumber ener­gi itu tidak bisa diperbaharui lagi.

“Sekarang Freeport yang su­dah 40 tahun di negeri kita tidak mem­berikan nilai tam­bah,” ka­tanya.

Bekas Menteri Lingkungan Hidup ini menegaskan, tujuan pemerintah cuma satu yaitu bagaimana bahan tambang itu diproses di dalam negeri untuk menciptakan nilai tambah dan meningkatkan ekspor.

Wakil Menteri ESDM Wi­djajono Partowidagdo menilai, penerapan pajak ekspor barang mentah tambang mendesak di­te­rapkan. Pasalnya eksploitasi dan ekspor barang mentah tambang terus melonjak. “Karena itu kami membuat batasan agar eksploitasi berkurang dengan tambahan pajak ekspor,” tukasnya. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA