Undang-Undang Migas Biang Kerok Hancurnya Tata Kelola Bisnis Minyak

Rabu, 18 April 2012, 08:00 WIB
Undang-Undang Migas Biang Kerok Hancurnya Tata Kelola Bisnis Minyak
ilustrasi/ist
RMOL.Keputusan pemerintah me­ngurangi subsidi bahan bakar minyak (BBM) tidak memiliki dasar. Pengurangan subsidi tidak perlu dilakukan bila pengelolaan dan pengadaan migas dilakukan dengan benar.

“Impor minyak ke Indonesia seharusnya langsung pada pro­dusen, jika ini dilakukan pe­merintah dapat menghemat Rp 70 triliun, yang sebelumnya meng­habiskan kurang lebih Rp 350 triliun,” ungkap pengamat migas Kurtubi di Jakarta, kemarin.

Dia menjelaskan, pemerintah khususnya BP Migas (Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas), tidak dapat meng­eksplorasi hasil minyak. Selama ini pemerintah hanya meng­ungkapkan cadangan mi­nyak tersisa 3,9 juta barel. Pa­dahal, banyak ahli dari luar negeri yang mengklaim negeri ini memiliki lebih dari 50 juta barel minyak mentah.

Menurut Kurtubi, memang pengelolaan migas butuh dana besar untuk dapat meng­eksplor titik-titik baru untuk dapatkan minyak. Namun, ada hal ter­penting dari rencana pe­ngu­rangan subsidi ini.

“Realisasikan konversi BBM ke BBG, jangan konversi dari minyak ke minyak, premium ke pertamax kan sama-sama mi­nyak,” tegasnya.

Karena itu, dia menilai dasar dari rentetan kasus ini adalah Undang-Undang Migas. Di mana pada UU Migas No 22 tahun 2001, harus segera di hapus. “Itu biang kerok dari hancurnya pengelolaan migas, dari pada ngurusin APBN akal-akalan ini,” tegas dia.

Di tempat lain, pemerintah mengaku produksi batubara di kuartal I-2012 sesuai target sebesar 90 juta ton. Namun, dari angka ini 75 persen diekspor.

“Memang sesuai target, (ha­nya) ekspor 75 persen,” ujar Direktur Pembinaan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Eddy Prasodjo di Jakarta, kemarin.

Menurut Eddy, sampai 2014, hampir 70 persen produksi ba­tubara Indonesia diekspor. Pa­dahal, cadangan batubara In­donesia tidak banyak, hanya sekitar tiga persen dari cadangan dunia, sehingga ekspor batubara harus dikurangi.

“Kita harus sadar jumlah ca­dangan kita terbatas, sumber daya mineral pun nggak banyak-ba­nyak amat. Kalau dibanding cadangan dunia kecil sekali itu, karena itu kita harus meng­gu­nakannya seoptimal mungkin. Nah, kita harus mengolah di dalam negeri,” jelasnya.

Menurut Eddy, pemerintah sedang bekerja sama dengan instansi di daerah untuk melihat produksi batubara ke depan agar bis­a diseimbangkan antara pro­duksi yang digunakan di dalam negeri dengan yang diekspor. “Ya kita mau seimbang saja, kalau kita bilang ditahan (produksi) itu harus ada kerja sama, nggak bisa saya sendiri saja, nggak bisa Pemda. Semua pihak harus ter­libat, baik Pemda maupun ins­tansi lain dan pe­rusahaannya sen­diri. Kita harus sama-sama sadar kalau cadangan kita terbatas,” jelasnya. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA