Vice President Corporate ComÂmunication Pertamina M Harun mengatakan, berdasarkan keÂputusan menteri, harga eceran tertinggi (HET) elpiji 3 kilogram sebesar Rp 12.750 per tabung hanya berlaku untuk wilayah yang berjarak kurang dari 60 kilometer dari stasiun pengisian bulk elpiji (SPBE).
Sedangkan untuk wilayah yang di atas 60 kilometer dari SPBE harganya ditentukan oleh peÂmerintah daerah (Pemda) sesuai ongkos angkut yang berlaku masing-masing daerah.
“Pemerintah daerah kan bagian dari pemerintah pusat, sehingga tidak perlu dipertentangkan keÂwenangan pusat dan daerah terkait hal ini,†ujar Harun.
Namaun, Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano ZaÂkaria menilai, pemberian keweÂnangan kepada pemda untuk meÂnentukan HET elpiji 3 kiloÂgram hanya akan mengunÂtungÂkan pelaku bisnis elpiji.
Hal ini berkaca dari pengaÂlaman sebelumnya saat peneÂtapan HET minyak tanah, harga elpiji di daerah juga berpotensi ditetapkan berdasarkan hasil lobi para pelaku bisnis.
Menurut SofyÂaÂno, pemberian kewenangan kepada pemda kaÂbupaten/kota untuk menentukan HET elpiji 3 kilogram dapat dipahami publik sebagai bentuk ketidakpedulian pemerintah terÂhadap kehidupan rakyat di daÂerah. Pasalnya, HET elpiji 3 kilogram yang ditetapkan pemda pasti akan berbeda antara satu daerah dan daerah lainnya.
Bahkan, bisa dipastikan daerah yang jauh dari pusat kota HET elpijinya akan lebih tinggi diÂbandingkan di kota/provinsi. Padahal masyarakat di kaÂbuÂpaten/kota, kemampuan ekonomi dan daya belinya jauh di bawah masyarakat perkotaan.
Sofyano berpendapat, HET yang ditetapkan pemda sebagai bentuk terselubung dari meÂkanisme pasar dan melanggar Undang-Undang Migas. Apalagi, sudah dipastikan kebijakan itu akan berdasarkan kepada jarak lokasi keberadaan SPBE dengan lokasi masyarakat.
“Pemerintah dan Pertamina lepas tangan dan tidak berÂtangÂgung jawab terhadap biaya disÂtribusi, padahal elpiji bersubsidi mendapatkan subsidinya berÂdasarkan persetujuan wakil rakÂyat (DPR),†tegas Sofyano.
Oleh karena itu, seharusnya pemerintah mendesak Pertamina membangun SPBE di setiap kaÂbupaten yang telah terkonversi dan membuat kebijakan agar setidaknya pada tiap kabupaten terdapat 3 SPBE dengan kapaÂsitas sesuai kebutuhan daerah tersebut.
“Kebijakan membangun haÂnya satu SPBE dengan kapasitas sekitar 40 ton per hari di tiap kabupaten sebaiknya dicabut. Diganti dengan penyiapan miÂnimal 3 SPBE kapasitas sedang di tiap kabupaten. Ini akan membuat biaya investasi tidak setinggi ketika membangun SPBE berÂkaÂpasitas besar,†tandasnya.
Sebelumnya, Komisi VII DPR mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Pertamina memÂperbanyak pembangunan SPBE di daerah guna mengantisipasi perbedaan harga elpiji 3 kilogram.
Anggota Komisi VII DPR Dewi Aryani mengatakan, saat ini perbedaan harga antara satu daerah dan daerah lain cukup signifikan. Hal ini terjadi karena ada biaya transportasi yang harus diÂmaÂsukkan dalam komponen harga elpiiji 3 kilogram.
Padahal, kata politisi PDIP itu, jika SPBE bisa dibangun di setiap kabupaten/kota, jika perlu di tiap kecamatan maka harga yang ditetapkan pasti tidak akan berbeda jauh.
Untuk diketahui, harga elpiji 3 kilogram di beberapa di daerah mengalami kenaikan yang cukup signifikan.
Misalnya, di KaÂlimantan Barat harga elpiji subÂsidi itu tembus Rp 30 ribu per tabung, untuk JaÂbodetabek harÂganya berkisar Rp 12.750 sampai Rp 14.000 per taÂbung. Padahal, harga elpiji yang ditetapkan peÂmerintah Rp 12.750 per tabung.
Kebijakan Harga Eceran TerÂtinggi (HET) elpiji 3 kilogram tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 17 tahun 2011 dan Peraturan Menteri ESDM No. 05 tahun 2011 yang menyeÂbutÂÂkan HET elpiji 3 kilogram diÂserahkan kepada pemda. [Harian Rakyat Merdeka]
BERIKUTNYA >
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: